Memahami Perbedaan Kepala Desa Dan Lurah Dalam Pemerintahan Indonesia

- Tim

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

lurah kepala desa

lurah kepala desa

BIROKRASI – Memahami Perbedaan Kepala Desa Dan Lurah Dalam Pemerintahan Indonesia | Dalam struktur pemerintahan Indonesia, kepala desa dan lurah sama-sama dikenal sebagai pemimpin wilayah di tingkat bawah. Karena keduanya berhubungan langsung dengan masyarakat, banyak orang menganggap jabatan ini sama. Padahal, kepala desa dan lurah memiliki perbedaan penting dari sisi status, cara pengangkatan, masa jabatan, tugas, hingga sumber anggaran.

Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal.

Sementara itu, lurah adalah pejabat yang memimpin kelurahan. Lurah bukan dipilih oleh warga, melainkan diangkat oleh pemerintah daerah. Kelurahan berada dalam struktur pemerintahan kecamatan, sehingga lurah bertanggung jawab kepada camat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari sisi hukum, kepala desa diatur dalam Undang-Undang Desa, termasuk perubahan terbaru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Sementara lurah diatur dalam aturan pemerintahan daerah dan ketentuan teknis mengenai kecamatan serta kelurahan, salah satunya PP Nomor 17 Tahun 2018.

Baca Juga :  Sekolah Maung: Model Pendidikan Unggulan di Jawa Barat

Perbedaan pertama terlihat dari cara pengisian jabatan. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pilkades. Sebaliknya, lurah merupakan aparatur sipil negara atau ASN yang ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah daerah.

Perbedaan kedua ada pada status jabatan. Kepala desa bukan ASN, meskipun menjalankan fungsi pemerintahan desa. Lurah adalah ASN yang bekerja dalam sistem birokrasi pemerintah daerah.

Perbedaan berikutnya berkaitan dengan masa jabatan. Kepala desa memiliki masa jabatan tertentu sesuai ketentuan undang-undang. Dalam aturan terbaru, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan. Lurah tidak memiliki batas masa jabatan seperti kepala desa, karena jabatannya mengikuti penempatan dan kebijakan kepegawaian pemerintah daerah.

Dari segi tugas dan kewenangan, kepala desa memiliki ruang otonomi lebih luas dalam mengelola pemerintahan desa. Kepala desa dapat mengatur kepentingan masyarakat desa, menyelenggarakan pembangunan desa, membina kehidupan masyarakat, serta bersama BPD membentuk peraturan desa.

Baca Juga :  Perusahaan Baru Salah Membuat Akta : Solusi Legal Corporate Untuk Mencegah Masalah Hukum Sejak Awal

Lurah menjalankan tugas pemerintahan di wilayah kelurahan, seperti pelayanan masyarakat, pemberdayaan warga, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.

Sumber anggaran keduanya juga berbeda. Desa memiliki APBDes yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, pendapatan asli desa, serta sumber sah lainnya. Kelurahan dibiayai melalui APBD kabupaten atau kota, biasanya melalui anggaran kecamatan atau perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, kepala desa dan lurah tidak bisa disebut sebagai jabatan yang sama. Keduanya sama-sama memimpin wilayah pemerintahan tingkat bawah, tetapi berada dalam sistem yang berbeda. Kepala desa memimpin desa yang memiliki otonomi pemerintahan sendiri, sedangkan lurah memimpin kelurahan sebagai bagian dari struktur birokrasi pemerintah daerah.

Berita Terkait

Perpanjang SKCK: Ini Syarat, Biaya Resmi, dan Cara Mengurusnya
PPDB Berubah Menjadi SPMB, Apa Saja Perbedaannya?
Stafsus Menbud : Strategi Komprehensif Menguatkan Ekosistem Sastra Indonesia
Kolaborasi Bulog dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

Perpanjang SKCK: Ini Syarat, Biaya Resmi, dan Cara Mengurusnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:00 WIB

Memahami Perbedaan Kepala Desa Dan Lurah Dalam Pemerintahan Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

PPDB Berubah Menjadi SPMB, Apa Saja Perbedaannya?

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

Stafsus Menbud : Strategi Komprehensif Menguatkan Ekosistem Sastra Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kolaborasi Bulog dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terbaru