LEGAL – Sertifikat Halal: Arti, Manfaat, dan Tahapan Pengurusannya bagi Pelaku Usaha | Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha yang menjual produk kepada masyarakat, terutama di Indonesia yang memiliki pasar Muslim sangat besar. Dalam praktiknya, sertifikat ini bukan hanya sekadar tanda bahwa suatu produk boleh dikonsumsi atau digunakan oleh umat Islam, tetapi juga menjadi bentuk jaminan bahwa bahan, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi telah memenuhi ketentuan halal sesuai syariat Islam.
Di Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal atau JPH berada dalam kewenangan pemerintah. Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama. BPJPH memiliki tugas penting, mulai dari menetapkan kebijakan, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, melakukan registrasi produk halal luar negeri, hingga mengawasi pelaksanaan jaminan produk halal.
Secara sederhana, sertifikat halal dapat dipahami sebagai pengakuan resmi bahwa suatu produk telah dinyatakan halal. Pengakuan tersebut diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan ketetapan halal dari lembaga yang berwenang. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen memperoleh kepastian bahwa produk yang mereka gunakan atau konsumsi telah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi berbagai jenis produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Produk yang termasuk dalam kategori wajib bersertifikat halal antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bagi pelaku usaha, sertifikat halal memiliki nilai strategis. Sertifikat ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pasar, serta menjadi pembeda dari produk lain yang belum memiliki jaminan halal. Selain itu, sertifikat halal juga membantu pelaku usaha dalam membangun standar produksi yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dari sisi konsumen, keberadaan sertifikat halal memberikan rasa aman dan nyaman. Konsumen Muslim dapat memilih produk dengan lebih mudah karena sudah ada tanda legal yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar halal. Hal ini penting karena kehalalan tidak hanya berkaitan dengan bahan utama, tetapi juga mencakup bahan tambahan, cara pengolahan, alat produksi, pengemasan, hingga distribusi.
Proses pengajuan sertifikat halal dilakukan secara bertahap. Pelaku usaha terlebih dahulu menyiapkan data dan dokumen permohonan, kemudian mengajukan pendaftaran melalui sistem resmi SIHALAL di laman BPJPH. Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dapat membuat akun, melengkapi data usaha, memilih skema sertifikasi, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. BPJPH juga menyebutkan bahwa pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara satu pintu melalui ptsp.halal.go.id.
Setelah permohonan diajukan, dokumen akan diperiksa. Untuk skema reguler, pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar dalam penetapan kehalalan produk. Setelah ada ketetapan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha.
Selain skema reguler, terdapat pula skema self declare yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu. Skema ini dapat digunakan untuk produk yang tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang sederhana. Dalam skema ini, pelaku usaha tetap didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal atau P3H.
Pada proses self declare, pelaku usaha membuat akun SIHALAL, menyiapkan data permohonan, memilih pendamping PPH, melengkapi dokumen bersama pendamping, lalu mengajukan pernyataan halal melalui sistem. Pendamping PPH berperan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha sebelum diproses lebih lanjut.
Beberapa dokumen yang biasanya perlu disiapkan antara lain data pelaku usaha, NIB, daftar bahan yang digunakan, proses produksi, nama dan foto produk, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH. Untuk program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026, BPJPH juga menyebutkan adanya persyaratan dokumen seperti surat permohonan, pernyataan self declare, akad atau ikrar kehalalan, penyelia halal, daftar bahan, proses pengolahan produk halal, foto produk, dan manual SJPH.
Dengan demikian, sertifikat halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan daya saing usaha. Pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal menunjukkan komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Semakin cepat pelaku usaha memahami dan menjalankan proses sertifikasi halal, semakin besar pula peluang produknya diterima oleh pasar yang lebih luas.









