LEGAL – Izin PIRT: Pengertian, Syarat, dan Cara Daftar | Bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan, legalitas produk menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Produk yang memiliki izin edar akan lebih mudah dipercaya konsumen, lebih aman dipasarkan, dan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke toko, reseller, marketplace, hingga jaringan distribusi yang lebih luas. Salah satu bentuk izin edar yang sering dibutuhkan oleh pelaku UMKM pangan adalah PIRT atau yang secara perizinan berkaitan dengan SPP-IRT. Artikel rujukan Accurate menjelaskan bahwa PIRT menjadi bukti legal bagi produk makanan dan minuman skala rumah tangga agar dapat diedarkan secara resmi.
Apa Itu PIRT? PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Secara sederhana, PIRT mengacu pada produk pangan olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga, dikemas, diberi label, dan dipasarkan kepada konsumen. Dalam ketentuan terbaru, istilah legalitas yang digunakan adalah SPP-IRT, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. SPP-IRT merupakan legalitas yang diberikan kepada Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan produk PIRT.
Izin ini biasanya diperuntukkan bagi usaha pangan berskala rumahan yang proses produksinya masih menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis. Artinya, PIRT lebih cocok untuk pelaku UMKM makanan ringan, kue kering, keripik, sambal kemasan tertentu, minuman serbuk, dan berbagai produk pangan sederhana lain yang tidak termasuk kategori pangan berisiko tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Izin PIRT Penting bagi Pelaku UMKM? Memiliki izin PIRT bukan hanya soal memenuhi aturan pemerintah. Lebih dari itu, izin ini membantu pelaku usaha membangun kepercayaan pasar. Konsumen cenderung lebih yakin membeli produk yang sudah mencantumkan nomor izin pada kemasannya karena produk tersebut dianggap telah memenuhi standar dasar keamanan pangan.
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, PIRT juga membantu produk lebih mudah masuk ke saluran penjualan yang lebih luas. Banyak toko oleh-oleh, minimarket lokal, reseller, koperasi, hingga platform penjualan online yang mensyaratkan produk pangan memiliki izin edar. Dengan adanya PIRT, pelaku usaha memiliki dasar legal yang lebih kuat untuk memperluas pemasaran.
PIRT juga dapat mengurangi risiko hukum. Produk pangan yang diedarkan tanpa izin berpotensi terkena penertiban, ditolak oleh mitra penjualan, atau bahkan ditarik dari peredaran jika dianggap tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, bagi UMKM makanan rumahan yang ingin berkembang, mengurus PIRT sebaiknya menjadi bagian dari langkah awal membangun usaha yang tertib dan profesional.
Produk Apa Saja yang Bisa Menggunakan PIRT? Tidak semua produk makanan dapat didaftarkan sebagai PIRT. Produk yang diajukan harus termasuk jenis pangan olahan yang diperbolehkan untuk memperoleh SPP-IRT. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, daftar jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT telah diatur dalam lampiran peraturan tersebut.
Secara umum, produk yang sering masuk kategori PIRT antara lain makanan ringan kering, keripik, kue kering, minuman serbuk, bumbu kering, dan produk pangan olahan sederhana yang stabil disimpan pada suhu ruang. Sementara itu, produk tertentu seperti pangan steril komersial, produk beku tertentu, produk yang membutuhkan penyimpanan khusus, produk dengan klaim kesehatan, atau pangan berisiko tinggi biasanya membutuhkan izin edar BPOM, bukan PIRT.
Syarat Umum Mengurus PIRT : Sebelum mengajukan izin PIRT, pelaku usaha perlu memastikan beberapa hal penting. Pertama, usaha harus termasuk kategori industri rumah tangga pangan. Tempat produksi biasanya berada di rumah atau menyatu dengan tempat tinggal, dengan proses produksi yang masih berskala kecil.
Kedua, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Aplikasi SPPIRT BPOM telah terintegrasi dengan sistem OSS, dan NIB menjadi syarat utama agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya melalui aplikasi SPPIRT.
Ketiga, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen keamanan pangan. Komitmen tersebut meliputi penyuluhan keamanan pangan, pemenuhan cara produksi pangan olahan yang baik untuk industri rumah tangga, serta pemenuhan ketentuan label dan iklan pangan. Dalam format pernyataan komitmen Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, pelaku usaha menyatakan kesediaan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memenuhi persyaratan produksi yang baik untuk IRTP.
Cara Mengurus PIRT Secara Online : Saat ini pengajuan PIRT dapat dilakukan secara online melalui OSS dan aplikasi SPPIRT yang terintegrasi. Langkah pertama adalah masuk ke sistem OSS. Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha harus melengkapi data usaha terlebih dahulu sampai NIB terbit.
Setelah NIB tersedia, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau PB-UMKU yang berkaitan dengan SPP-IRT. Setelah itu, sistem OSS akan mengarahkan pemohon ke aplikasi SPPIRT untuk melanjutkan pengajuan produk.
Pada aplikasi SPPIRT, pelaku usaha perlu mengisi data usaha, data produk, serta mengunggah dokumen pendukung seperti rancangan label produk. Dalam panduan SPPIRT, pengajuan baru dilakukan melalui menu permohonan PIRT, kemudian pemohon mengisi data produk dan menyampaikan pernyataan komitmen. Sistem akan menganalisis pengajuan dan menghasilkan beberapa kemungkinan status, seperti sukses, ditangguhkan, atau ditolak jika produk tidak sesuai kriteria SPP-IRT.
Jika pengajuan dinyatakan sesuai, nomor PIRT dapat diterbitkan dan selanjutnya dicantumkan pada label produk. Nomor PIRT harus ditampilkan dengan jelas pada bagian utama label produk pangan sesuai ketentuan label yang berlaku.
Masa Berlaku dan Perpanjangan PIRT : SPP-IRT berlaku selama lima tahun. Jika masa berlaku telah habis, produk PIRT tidak boleh diedarkan sebelum dilakukan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar pemasaran produk tidak terganggu. Aplikasi SPPIRT juga menyediakan layanan perpanjangan, dan informasi pada situs SPPIRT menyebutkan bahwa perpanjangan dapat diajukan enam bulan sebelum masa berlaku habis.
Selain perpanjangan, pelaku usaha juga harus memperhatikan perubahan data. Jika terdapat perubahan penting seperti nama usaha, alamat, komposisi yang memengaruhi jenis pangan atau varian, serta jenis kemasan, pelaku usaha perlu mengajukan penerbitan SPP-IRT baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan PIRT dan BPOM : PIRT dan BPOM sama-sama berkaitan dengan izin edar pangan, tetapi keduanya tidak sama. PIRT ditujukan untuk produk pangan olahan skala rumah tangga dengan proses produksi sederhana. Sementara itu, izin edar BPOM biasanya berlaku untuk produk pangan olahan dengan skala produksi lebih besar, distribusi lebih luas, atau risiko produk yang lebih tinggi.
Contohnya, produk seperti keripik singkong, kue kering rumahan, atau makanan ringan kering tertentu dapat masuk kategori PIRT jika memenuhi persyaratan. Namun, produk seperti makanan kaleng steril, minuman tertentu dengan klaim kesehatan, suplemen, makanan khusus, atau produk yang memerlukan pengawasan lebih ketat biasanya harus melalui izin edar BPOM.
Izin PIRT merupakan langkah penting bagi pelaku UMKM makanan rumahan yang ingin menjalankan usaha secara lebih aman, legal, dan profesional. Dengan memiliki PIRT, produk tidak hanya terlihat lebih meyakinkan di mata konsumen, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke berbagai saluran penjualan.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk makanan rumahan, mengurus PIRT sebaiknya tidak dianggap sebagai beban administrasi semata. Izin ini justru dapat menjadi modal awal untuk menaikkan kelas usaha, memperkuat kepercayaan pasar, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.









