LEGAL – Memahami Perbedaan PT dan CV: Panduan Praktis bagi Calon Pebisnis | Dalam memulai usaha, salah satu keputusan penting yang perlu dipikirkan sejak awal adalah memilih bentuk badan usaha. Di Indonesia, dua bentuk yang paling sering digunakan oleh pelaku usaha adalah PT atau Perseroan Terbatas dan CV atau Persekutuan Komanditer. Keduanya sama-sama dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis, tetapi memiliki perbedaan besar dari sisi hukum, pendirian, tanggung jawab pemilik, struktur organisasi, modal, hingga kebutuhan perizinan usaha.
Perbedaan ini tidak boleh dianggap sepele. Bentuk badan usaha yang dipilih akan berpengaruh terhadap keamanan aset pribadi, kepercayaan mitra bisnis, peluang mengikuti tender, akses pembiayaan, hingga kewajiban administrasi perusahaan. Karena itu, sebelum mendirikan usaha, calon pebisnis perlu memahami apakah usahanya lebih cocok menggunakan PT atau cukup berbentuk CV.
Secara hukum, PT merupakan badan hukum, sedangkan CV merupakan badan usaha non-badan hukum. Perbedaan status ini menjadi dasar utama yang membedakan keduanya. Dalam PT, terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemilik saham. Direktorat Jenderal AHU menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi pemilik, dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukum utama PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur ketentuan umum, pendirian, modal dan saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, hingga pembubaran perseroan. Setelah adanya perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, aturan mengenai PT juga berkaitan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sementara itu, CV atau Persekutuan Komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan. Dasar pengenalannya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD Pasal 19, yang menjelaskan bahwa perseroan komanditer didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara tanggung-menanggung, bersama satu orang atau lebih sebagai pihak pemberi modal atau pelepas uang.
Dalam CV, dikenal dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan usaha, mengambil keputusan operasional, mewakili CV, dan bertanggung jawab terhadap kewajiban usaha. Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal, tetapi tidak ikut menjalankan pengurusan harian. Jika sekutu pasif ikut mengurus perusahaan secara aktif, maka risiko tanggung jawabnya dapat berubah lebih besar.
Perbedaan paling penting antara PT dan CV terletak pada tanggung jawab hukum. Pada PT, pemegang saham pada prinsipnya hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimiliki. Artinya, jika PT memiliki utang atau mengalami kerugian, harta pribadi pemegang saham tidak langsung menjadi jaminan, sepanjang tidak ada pelanggaran hukum, penyalahgunaan perseroan, atau tindakan yang merugikan pihak lain.
Sebaliknya, pada CV, sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Karena CV bukan badan hukum, tidak ada pemisahan sempurna antara tanggung jawab usaha dan tanggung jawab pribadi sekutu aktif. Apabila CV memiliki utang atau kewajiban kepada pihak ketiga, sekutu aktif dapat dimintai pertanggungjawaban sampai ke harta pribadinya. Inilah alasan mengapa CV lebih sederhana, tetapi risikonya lebih besar bagi pihak yang menjalankan usaha secara langsung.
Dari sisi pendirian, PT pada umumnya didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, baik orang perseorangan maupun badan hukum. Namun, setelah perubahan aturan melalui Cipta Kerja, dikenal pula bentuk Perseroan Perorangan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Ditjen AHU menyebut Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum perseroan terbatas untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan oleh satu orang WNI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur modal dasar perseroan, tata cara pendirian, perubahan, laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan Perorangan. Dalam PP tersebut, perseroan untuk usaha mikro dan kecil terdiri dari perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
CV tetap membutuhkan minimal dua pihak karena konsepnya adalah persekutuan. Paling tidak harus ada sekutu aktif dan sekutu pasif. CV tidak dapat didirikan oleh satu orang saja, karena sejak awal bentuk ini mensyaratkan adanya persekutuan antara pihak yang menjalankan usaha dan pihak yang menyetorkan modal.
Dari sisi modal, PT mengenal konsep modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Besaran modal PT saat ini pada prinsipnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan, kecuali bidang usaha tertentu mensyaratkan ketentuan modal khusus. Untuk PT biasa, modal juga menjadi faktor penting dalam menentukan skala usaha dan kelayakan perusahaan mengikuti kegiatan bisnis tertentu, seperti tender, kerja sama besar, atau perizinan sektor tertentu.
CV tidak memiliki ketentuan modal dasar seperti PT. Besaran modal CV biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan para sekutu yang dituangkan dalam akta pendirian. Karena tidak ada saham, kepemilikan CV tidak dibuktikan melalui lembar saham, melainkan berdasarkan kedudukan dan kontribusi para sekutu dalam persekutuan.
Dari sisi struktur organisasi, PT memiliki organ yang lebih formal. Dalam PT biasa, organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS berfungsi sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam hal-hal tertentu, Direksi menjalankan pengurusan perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi.
CV memiliki struktur yang lebih sederhana. Tidak ada RUPS, tidak ada Direksi dalam pengertian organ perseroan sebagaimana PT, dan tidak ada Dewan Komisaris. Pengurusan CV dilakukan oleh sekutu aktif. Sementara itu, sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal dan tidak ikut menjalankan kegiatan operasional harian.
Dari sisi legalitas pendaftaran, PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan dan diproses melalui sistem administrasi hukum yang berlaku. Tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, yang masih berstatus berlaku.
Untuk CV, aturan pendaftaran mengalami pembaruan penting. Sebelumnya, pendaftaran CV diatur melalui Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku karena telah dicabut. Saat ini, pengaturan terbaru yang relevan adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Peraturan ini berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan secara resmi mencabut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
Selain pendirian badan usaha, baik PT maupun CV tetap perlu memperhatikan perizinan berusaha. Saat ini, perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko melalui sistem OSS. Aturan terbaru yang relevan adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. PP ini mengatur persyaratan dasar, perizinan berusaha, PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, pendanaan, hingga sanksi.
Artinya, setelah badan usaha berdiri, pelaku usaha tetap perlu mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui OSS sesuai bidang usaha atau KBLI yang dijalankan. Baik PT maupun CV dapat memiliki NIB, tetapi tidak semua bidang usaha dapat dijalankan oleh CV. Untuk sektor tertentu, regulasi dapat mensyaratkan bentuk badan hukum tertentu, seperti PT, koperasi, yayasan, atau bentuk badan hukum lain sesuai ketentuan sektoral.
Dari sisi kepercayaan bisnis, PT biasanya dianggap lebih kuat untuk pengembangan usaha jangka panjang. Hal ini karena PT memiliki status badan hukum, struktur organisasi yang jelas, kepemilikan berbasis saham, serta pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan. PT juga lebih fleksibel jika ingin menambah investor, mengalihkan saham, memperluas usaha, mengikuti tender besar, atau melakukan kerja sama dengan perusahaan lain.
CV lebih cocok untuk usaha yang skalanya masih sederhana, dikelola langsung oleh pemilik, dan belum membutuhkan struktur organisasi yang kompleks. CV banyak digunakan untuk usaha perdagangan, jasa, kontraktor skala tertentu, percetakan, pertanian, perbengkelan, dan usaha keluarga. Kelebihan CV adalah proses pendiriannya relatif lebih sederhana, biaya administrasinya biasanya lebih ringan, serta pengambilan keputusan lebih cepat karena tidak perlu melalui mekanisme RUPS.
Namun, CV memiliki kelemahan pada sisi perlindungan hukum bagi sekutu aktif. Karena tanggung jawab sekutu aktif dapat menjangkau harta pribadi, maka CV kurang ideal untuk usaha dengan risiko utang besar, kontrak bernilai tinggi, banyak karyawan, atau potensi sengketa hukum yang tinggi. Jika usaha sudah berkembang besar, perubahan bentuk usaha menjadi PT sering kali menjadi pilihan yang lebih aman.
PT juga memiliki kekurangan. Proses pendirian dan pengelolaannya lebih formal. Ada kewajiban administrasi yang harus diperhatikan, seperti akta pendirian, pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, laporan tertentu, pembukuan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perseroan. Pengambilan keputusan juga dapat lebih panjang karena menyangkut kepentingan pemegang saham, Direksi, dan Komisaris.
Jika dilihat dari kebutuhan usaha, PT lebih tepat dipilih apabila pelaku usaha ingin membangun bisnis dengan arah pertumbuhan yang lebih besar, membutuhkan investor, ingin memisahkan risiko pribadi dari risiko perusahaan, atau menjalankan bidang usaha yang mensyaratkan badan hukum. PT juga lebih disarankan apabila usaha akan mengikuti tender, bekerja sama dengan perusahaan besar, atau membutuhkan citra hukum yang lebih kuat.
CV lebih tepat dipilih apabila usaha masih berskala kecil sampai menengah, dikelola langsung oleh pemilik, belum membutuhkan investor berbasis saham, dan bidang usahanya tidak mewajibkan bentuk badan hukum PT. CV juga dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan legalitas lebih formal daripada usaha perseorangan, tetapi belum ingin masuk ke struktur PT yang lebih kompleks.
Dengan demikian, PT dan CV sama-sama memiliki fungsi penting dalam dunia usaha, tetapi penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan. PT memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat karena berbadan hukum dan memiliki tanggung jawab terbatas. CV menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, tetapi memiliki risiko lebih besar bagi sekutu aktif karena tanggung jawabnya tidak terbatas.
Sebelum menentukan pilihan, pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal: bidang usaha yang akan dijalankan, kebutuhan modal, risiko bisnis, rencana jangka panjang, peluang kerja sama, kebutuhan investor, dan kewajiban perizinan berdasarkan KBLI. Dengan memahami perbedaan PT dan CV secara tepat, pelaku usaha dapat memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai, aman, dan mendukung pertumbuhan bisnis ke depan.
PT dan CV bukan hanya berbeda dari nama atau proses pendiriannya, tetapi berbeda secara mendasar dari sisi status hukum, tanggung jawab pemilik, struktur organisasi, modal, dan peluang pengembangan usaha. Jika mengutamakan perlindungan hukum, akses investor, dan pengembangan bisnis jangka panjang, PT lebih ideal. Namun, jika mengutamakan kesederhanaan, fleksibilitas, dan biaya pendirian yang lebih ringan, CV dapat menjadi pilihan awal yang cukup praktis.
Referensi aturan utama:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
- Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- KUHD Pasal 19 tentang Perseroan Komanditer.









