Perbedaan Istilah Hukum Pro Bono dan Pro Deo

- Tim

Senin, 20 Juli 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

harindra wijaya sakti

harindra wijaya sakti

HARINDRAWIJAYASAKTI – Perbedaan Istilah Hukum Pro Bono dan Pro Deo | Dalam dunia hukum, akses terhadap keadilan menjadi salah satu prinsip penting dalam sistem peradilan modern. Setiap orang yang menghadapi persoalan hukum seharusnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Dalam konteks inilah muncul istilah pro bono dan pro deo yang sering digunakan dalam praktik hukum.

Meskipun kedua istilah tersebut sama-sama berkaitan dengan pemberian layanan hukum tanpa biaya, masih banyak masyarakat yang menganggap hukum pro bono dan pro deo memiliki arti yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari sisi pihak yang memberikan layanan, dasar pelaksanaan, serta mekanisme pembiayaannya.

Memahami perbedaan istilah hukum pro bono dan pro deo penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengajukan bantuan hukum. Selain itu, pemahaman ini juga membantu melihat bagaimana negara dan profesi advokat berperan dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

harindra-wijaya-sakti-31

Pengertian Hukum Pro Bono : Istilah pro bono berasal dari bahasa Latin pro bono publico yang berarti “untuk kepentingan umum”. Dalam bidang hukum, pro bono merujuk pada layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokat atau organisasi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Layanan pro bono umumnya dilakukan atas dasar tanggung jawab sosial profesi advokat. Advokat tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pemberi jasa hukum, tetapi juga memiliki peran dalam membantu masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Di Indonesia, kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Bentuk layanan pro bono dapat berupa:

  • Konsultasi hukum tanpa biaya.
  • Pendampingan dalam proses penyidikan atau persidangan.
  • Penyusunan dokumen hukum.
  • Pembelaan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi tidak memiliki kemampuan finansial.

Dengan demikian, pro bono lebih berkaitan dengan inisiatif dan kewajiban profesional advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada kelompok yang membutuhkan.

Pengertian Hukum Pro Deo : Berbeda dengan pro bono, istilah pro deo berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk Tuhan”. Dalam konteks hukum, istilah ini digunakan untuk menggambarkan bantuan hukum atau layanan advokat yang diberikan kepada seseorang secara cuma-cuma karena ditunjuk atau difasilitasi oleh negara melalui mekanisme peradilan.

Baca Juga :  REBANA, Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Menggerakkan Jawa Barat

Dalam praktik peradilan di Indonesia, istilah pro deo sering dikaitkan dengan perkara pidana ketika terdakwa yang tidak mampu secara ekonomi membutuhkan penasihat hukum. Negara menyediakan mekanisme agar terdakwa tetap mendapatkan pendampingan hukum sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Ketentuan mengenai bantuan hukum dalam proses peradilan salah satunya berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kondisi tertentu, terdakwa yang menghadapi ancaman pidana tertentu dan tidak memiliki penasihat hukum wajib diberikan pendampingan hukum.

Berbeda dengan pro bono yang biasanya dilakukan secara sukarela oleh advokat atau lembaga bantuan hukum, pro deo memiliki keterkaitan lebih kuat dengan kewajiban negara dalam memastikan hak seseorang untuk mendapatkan pembelaan hukum.

Perbedaan Utama Hukum Pro Bono dan Pro Deo : Meskipun sama-sama memberikan layanan hukum secara gratis, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara pro bono dan pro deo.

  1. Perbedaan dari Segi Pihak yang Memberikan Bantuan

Dalam pro bono, bantuan diberikan oleh advokat atau lembaga hukum berdasarkan tanggung jawab profesi dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

Sementara itu, pro deo lebih berkaitan dengan mekanisme bantuan hukum yang diberikan melalui sistem peradilan negara. Advokat dapat ditunjuk untuk mendampingi pihak yang membutuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  1. Perbedaan dari Segi Dasar Pelaksanaan

Pro bono memiliki dasar utama berupa kewajiban sosial dan profesional advokat. Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat yang tidak mampu memperoleh akses hukum.

Sedangkan pro deo berkaitan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas bantuan hukum, khususnya bagi pihak yang tidak mampu dalam proses peradilan.

  1. Perbedaan dari Segi Pembiayaan

Pada layanan pro bono, advokat memberikan jasanya tanpa menerima pembayaran dari klien. Biaya layanan hukum ditanggung secara sukarela oleh advokat atau lembaga yang memberikan bantuan.

Pada layanan pro deo, terdapat mekanisme tertentu di mana biaya pendampingan dapat ditanggung melalui anggaran negara sesuai prosedur yang berlaku.

  1. Perbedaan dari Segi Ruang Lingkup

Pro bono memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena dapat mencakup berbagai jenis layanan hukum, baik perkara pidana, perdata, administrasi, maupun konsultasi hukum.

Baca Juga :  BJ Habibie: Perjalanan Ilmuwan dan Presiden yang Membawa Indonesia ke Era Teknologi

Sementara itu, pro deo lebih sering digunakan dalam konteks perkara yang berkaitan dengan proses peradilan, terutama ketika seseorang tidak mampu membutuhkan pembelaan hukum.

Contoh Sederhana Perbedaan Pro Bono dan Pro Deo

Untuk memahami perbedaannya, berikut ilustrasi sederhana: Seorang pekerja dengan kondisi ekonomi terbatas mengalami sengketa ketenagakerjaan dengan perusahaan. Ia kemudian mendapatkan bantuan konsultasi dan pendampingan hukum gratis dari seorang advokat karena advokat tersebut menjalankan program bantuan masyarakat. Kondisi ini disebut pro bono.

Contoh lain, seseorang yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana tidak mampu membayar pengacara. Pengadilan kemudian menyediakan mekanisme agar ia memperoleh penasihat hukum tanpa harus membayar sendiri. Pendampingan tersebut termasuk konteks pro deo.

Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa meskipun hasil akhirnya sama-sama berupa bantuan hukum gratis, mekanisme dan latar belakang pemberiannya berbeda.

Pentingnya Memahami Perbedaan Pro Bono dan Pro Deo

Pemahaman mengenai perbedaan istilah hukum pro bono dan pro deo memiliki manfaat praktis bagi masyarakat. Banyak orang yang membutuhkan bantuan hukum tidak mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah hukum. Dengan mengetahui konsep tersebut, masyarakat dapat:

  • Memahami haknya untuk memperoleh bantuan hukum.
  • Mengetahui lembaga atau pihak yang dapat memberikan pendampingan.
  • Menghindari anggapan bahwa proses hukum hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki biaya besar.

Selain itu, pemahaman ini juga memperkuat kesadaran bahwa keadilan merupakan hak semua orang, bukan hanya kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi.

Perbedaan istilah hukum pro bono dan pro deo terletak pada dasar, mekanisme, dan pihak yang memberikan bantuan hukum. Pro bono merupakan layanan hukum gratis yang diberikan advokat atau lembaga hukum sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan kepedulian sosial. Sementara itu, pro deo berkaitan dengan bantuan hukum dalam sistem peradilan yang difasilitasi negara bagi pihak yang tidak mampu.

Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Dengan memahami perbedaan hukum pro bono dan pro deo, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui hak serta pilihan bantuan hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum.

Berita Terkait

Vendor Wanprestasi! Cara Jasa Legal Corporate Membantu Perusahaan Menagih Hak Dan Mengurangi Kerugian

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:00 WIB

Perbedaan Istilah Hukum Pro Bono dan Pro Deo

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:00 WIB

Vendor Wanprestasi! Cara Jasa Legal Corporate Membantu Perusahaan Menagih Hak Dan Mengurangi Kerugian

Berita Terbaru

harindra wijaya sakti

ADVOKASI

Perbedaan Istilah Hukum Pro Bono dan Pro Deo

Senin, 20 Jul 2026 - 09:00 WIB