Korban KDRT Jangan Diam: Ini Langkah Hukum dan Perlindungan yang Bisa Didapat

- Tim

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

HUKUM – Korban KDRT Jangan Diam: Ini Langkah Hukum dan Perlindungan yang Bisa Didapat | Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman: rumah.

Tidak sedikit korban memilih diam karena takut, malu, bergantung secara ekonomi kepada pelaku, khawatir terhadap keselamatan anak, atau merasa persoalan tersebut merupakan urusan keluarga yang tidak boleh diketahui orang lain.

Padahal, KDRT bukan sekadar masalah rumah tangga biasa. Hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban dan mengatur larangan terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban juga tidak harus menghadapi persoalan ini sendirian.

Ada jalur hukum, layanan kesehatan, pendampingan, perlindungan, hingga layanan pengaduan yang dapat diakses sesuai kondisi dan kebutuhan korban.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan ketika seseorang mengalami kekerasan dalam rumah tangga? Bukti apa yang perlu disimpan? Ke mana korban dapat meminta perlindungan?

harindra-media-hukum17

langkah hukum dan perlindungan bagi korban KDRT di Indonesia.

KDRT Bukan Sekadar Kekerasan Fisik

Masih ada anggapan bahwa KDRT hanya terjadi ketika seseorang dipukul atau mengalami luka fisik.

Padahal, pengertian KDRT jauh lebih luas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, maupun bentuk penelantaran dalam lingkup rumah tangga. UU tersebut hingga kini tetap berlaku. (JDIH BPK)

Empat Bentuk KDRT Menurut Pasal 5 UU PKDRT

Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 melarang kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk:

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis
  3. Kekerasan seksual
  4. Penelantaran rumah tangga

Pengaturan tersebut penting karena korban KDRT tidak selalu mengalami luka yang terlihat secara fisik.

Kekerasan Fisik

Pasal 6 UU PKDRT menjelaskan kekerasan fisik sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Contohnya dapat berupa pemukulan atau tindakan kekerasan lain yang menyebabkan penderitaan fisik.

Namun, setiap kasus memiliki fakta dan tingkat kekerasan yang berbeda sehingga penilaian hukumnya tetap bergantung pada peristiwa dan pembuktian.

Kekerasan Psikis

Kekerasan tidak selalu meninggalkan luka pada tubuh.

Pasal 7 UU PKDRT mengatur kekerasan psikis yang dapat menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat.

Ancaman, intimidasi, penghinaan yang terus-menerus, atau tindakan lain yang menimbulkan penderitaan psikologis dapat menjadi persoalan serius dan tidak seharusnya dianggap sebagai hal biasa. (Wikisumber)

Kekerasan Seksual

Pasal 8 UU PKDRT mengatur bentuk kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang.

Jika suatu peristiwa juga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual, ketentuan hukum lain dapat pula relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga juga diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT.

Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangga sesuai hukum atau kewajiban yang berlaku.

Pasal tersebut juga mengatur kondisi tertentu ketika seseorang membatasi atau melarang pihak lain bekerja secara layak hingga menyebabkan ketergantungan ekonomi dan berada di bawah kendalinya. (Wikisumber)

Siapa yang Termasuk dalam Lingkup Rumah Tangga?

Tidak semua orang memahami bahwa lingkup rumah tangga menurut UU PKDRT cukup luas.

Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 mencakup antara lain:

  • suami;
  • istri;
  • anak;
  • anggota keluarga tertentu yang memiliki hubungan keluarga dan menetap dalam rumah tangga;
  • serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, penting melihat hubungan antara korban dan pihak yang diduga melakukan kekerasan ketika menentukan penerapan aturan hukum. (Wikisumber)

Langkah Pertama: Utamakan Keselamatan Korban

Ketika kekerasan sedang terjadi atau terdapat ancaman serius, keselamatan harus menjadi prioritas utama.

Korban tidak perlu memaksakan diri untuk berdebat atau menghadapi pelaku apabila tindakan tersebut justru meningkatkan risiko kekerasan.

Jika Situasi Berbahaya

Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • mencari tempat yang lebih aman;
  • menghubungi keluarga atau orang yang dipercaya;
  • meminta bantuan kepada pihak berwenang atau layanan perlindungan;
  • membawa anak ke tempat aman apabila diperlukan dan memungkinkan;
  • mencari bantuan medis jika mengalami luka atau membutuhkan pemeriksaan.

Setiap situasi KDRT berbeda. Karena itu, keputusan keselamatan harus mempertimbangkan risiko nyata yang sedang dihadapi korban.

Jangan Menyalahkan Diri Sendiri

Salah satu hambatan terbesar dalam penanganan KDRT adalah korban merasa dirinya menjadi penyebab kekerasan.

Korban mungkin berpikir bahwa kekerasan terjadi karena kesalahan, ucapan, atau tindakan tertentu.

Namun, tanggung jawab atas tindakan kekerasan berada pada pihak yang melakukan kekerasan.

Korban berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan.

Pesan pentingnya sederhana:

Mengalami kekerasan bukan alasan untuk menyalahkan diri sendiri.

Simpan Bukti dengan Aman

Bukti dapat membantu proses pemeriksaan dan penanganan perkara.

Namun, pengumpulan bukti tidak boleh membahayakan keselamatan korban.

Apabila aman untuk dilakukan, korban dapat menyimpan informasi yang relevan seperti:

  • foto luka atau kerusakan;
  • rekam medis;
  • hasil pemeriksaan kesehatan;
  • pesan ancaman;
  • percakapan digital;
  • rekaman yang diperoleh secara sah dan relevan;
  • identitas atau informasi saksi;
  • catatan waktu dan kronologi kejadian.
Baca Juga :  Warisan Tanah Jadi Sengketa Keluarga? Ini Cara Menyelesaikannya Secara Hukum

Layanan SAPA 129 juga mengingatkan bahwa bukti seperti foto, pesan, atau rekaman sebaiknya disimpan dengan baik karena dapat membantu proses penanganan. (Lapor Sapa 129)

Namun, jangan mempertaruhkan keselamatan hanya untuk mengambil bukti.

Keselamatan tetap lebih penting.

Segera Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan

Korban yang mengalami luka atau gangguan kesehatan sebaiknya mendapatkan pertolongan medis sesuai kondisi.

Pemeriksaan medis tidak hanya penting untuk kesehatan korban, tetapi catatan medis dapat menjadi dokumen yang relevan apabila diperlukan dalam proses hukum.

UU PKDRT melalui Pasal 10 juga memberikan hak kepada korban untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. (Peraturan.go.id)

Apabila membutuhkan pemeriksaan terkait peristiwa kekerasan, korban dapat meminta informasi kepada tenaga kesehatan atau pendamping mengenai prosedur yang tersedia.

Korban KDRT Memiliki Hak atas Perlindungan

Salah satu bagian penting dalam UU PKDRT adalah pengaturan mengenai hak korban.

Hak Korban Berdasarkan Pasal 10 UU PKDRT

Korban berhak memperoleh:

  • perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain sesuai mekanisme yang berlaku;
  • pelayanan kesehatan;
  • penanganan khusus terkait kerahasiaan korban;
  • pendampingan pekerja sosial;
  • bantuan hukum sesuai ketentuan;
  • pelayanan bimbingan rohani.

Hak-hak tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban KDRT tidak hanya berkaitan dengan proses pidana.

Korban juga membutuhkan perlindungan, kesehatan, pendampingan, dan pemulihan. (Peraturan.go.id)

Bagaimana Cara Melaporkan KDRT?

Pelaporan dapat dilakukan melalui jalur yang tersedia sesuai kondisi dan kebutuhan korban.

Dalam keadaan darurat atau ketika korban membutuhkan bantuan cepat, segera cari akses ke pihak yang dapat memberikan pertolongan dan perlindungan.

Melalui Kepolisian

Korban atau pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan dapat meminta bantuan kepolisian sesuai prosedur hukum.

Saat membuat laporan, jelaskan kronologi kejadian secara jujur dan sesuai fakta.

Apabila memiliki dokumen atau bukti yang relevan, simpan dan sampaikan sesuai kebutuhan proses pemeriksaan.

Melalui SAPA 129

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan layanan SAPA 129 untuk pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Layanan tersebut dapat diakses melalui:

  • Telepon: 129
  • WhatsApp: 08-111-129-129
  • Formulir pengaduan online.

SAPA 129 menyediakan saluran pelaporan dan informasi bantuan bagi korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan. (Lapor Sapa 129)

Akses layanan resmi SAPA 129

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Korban juga dapat mencari informasi mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayahnya.

Layanan di daerah dapat membantu menghubungkan korban dengan pendampingan sesuai kebutuhan dan kewenangan yang tersedia.

Apa yang Terjadi Setelah Melapor?

Setiap perkara dapat berjalan berbeda tergantung fakta, bukti, kondisi korban, dan proses hukum.

Karena itu, tidak ada satu pola yang selalu sama untuk seluruh kasus KDRT.

Secara umum, proses dapat melibatkan:

  1. penerimaan laporan atau pengaduan;
  2. pemeriksaan informasi dan bukti;
  3. pemeriksaan korban atau saksi sesuai prosedur;
  4. tindakan perlindungan apabila diperlukan;
  5. proses penegakan hukum sesuai ketentuan.

Korban dapat meminta informasi mengenai perkembangan proses kepada pihak yang menangani perkara atau melalui pendamping yang sah.

Perlindungan Korban Tidak Berhenti pada Proses Pidana

Korban KDRT sering membutuhkan bantuan yang lebih luas.

Masalah yang dihadapi dapat mencakup tempat tinggal, kesehatan, kondisi psikologis, kebutuhan anak, keamanan, hingga persoalan ekonomi.

Karena itu, pemulihan korban menjadi bagian penting dari sistem perlindungan.

UU PKDRT memuat ketentuan mengenai perlindungan dan pemulihan korban, sementara kerangka perlindungan saksi dan korban juga terus berkembang dalam sistem hukum Indonesia.

Perkembangan Hukum Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2026

Perlu dicatat bahwa terdapat perkembangan hukum terbaru.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban berlaku sejak 20 Mei 2026. Undang-undang tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. (JDIH BPK)

UU terbaru tersebut mengatur materi mengenai:

  • pelindungan dan hak saksi serta korban;
  • Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban;
  • restitusi dan kompensasi;
  • mekanisme pelindungan;
  • peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  • serta partisipasi masyarakat.

Perlindungan dalam konteks hukum tidak berarti seluruh korban otomatis memperoleh bentuk layanan yang sama. Jenis perlindungan bergantung pada ketentuan hukum, penilaian kebutuhan, dan prosedur yang berlaku.

Kapan Korban Perlu Meminta Perlindungan Tambahan?

Perlindungan tambahan menjadi sangat penting apabila terdapat risiko seperti:

  • ancaman berulang;
  • intimidasi;
  • kekerasan yang terus terjadi;
  • risiko terhadap anak;
  • ancaman terhadap saksi;
  • ketakutan korban untuk menjalani proses hukum.

Dalam kondisi seperti itu, korban atau pendamping dapat mencari informasi mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia melalui lembaga berwenang.

Jangan menunggu sampai ancaman berubah menjadi kekerasan yang lebih serius.

KDRT dan Anak: Jangan Abaikan Dampaknya

KDRT tidak hanya berdampak pada pasangan.

Anak yang hidup dalam lingkungan penuh kekerasan juga dapat mengalami dampak serius, meskipun tidak selalu menjadi korban kekerasan fisik secara langsung.

Mereka dapat mengalami ketakutan, kecemasan, gangguan rasa aman, atau menyaksikan kekerasan yang terjadi di dalam rumah.

Baca Juga :  Perusahaan Mengalami Gugatan Mitra Bisnis: Strategi Legal Corporate Dalam Perlindungan, Negosiasi, Dan Penyelesaian Sengketa

Karena itu, ketika terdapat anak dalam situasi KDRT, keselamatan dan kepentingan terbaik anak perlu menjadi perhatian utama.

Masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan atau anak juga dapat menggunakan saluran pengaduan seperti SAPA 129 untuk mencari bantuan dan informasi penanganan. (Lapor Sapa 129)

Ilustrasi Singkat: Ketika Korban Takut Melapor

Bayangkan seseorang mengalami kekerasan berulang dari pasangannya.

Korban memiliki luka, tetapi takut melapor karena pelaku mengancam akan melakukan kekerasan kembali.

Korban juga khawatir karena memiliki anak dan bergantung secara ekonomi.

Dalam kondisi seperti ini, fokus pertama bukan sekadar meminta korban segera menghadapi pelaku.

Yang lebih penting adalah:

  • memastikan keselamatan;
  • mencari orang atau tempat yang aman;
  • mendapatkan bantuan medis jika diperlukan;
  • menghubungi layanan perlindungan;
  • menyimpan informasi yang relevan apabila aman;
  • mencari pendampingan hukum dan sosial.

Pendekatan seperti ini lebih realistis karena setiap korban memiliki tingkat risiko yang berbeda.

Jangan Memaksa Korban untuk Langsung Bertindak

Mendukung korban bukan berarti memaksa korban mengambil keputusan secara tergesa-gesa

Korban mungkin menghadapi ancaman, ketergantungan ekonomi, tekanan keluarga, trauma, atau risiko terhadap anak.

Yang lebih membantu adalah memberikan dukungan tanpa menyalahkan.

Misalnya:

  • “Saya percaya kamu.”
  • “Kamu tidak harus menghadapi ini sendirian.”
  • “Mari kita cari bantuan yang aman.”
  • “Keselamatanmu penting.”

Peran Keluarga dan Masyarakat

KDRT sering berlangsung dalam diam.

Tetangga, keluarga, teman, atau rekan kerja terkadang mengetahui adanya tanda kekerasan tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Peran masyarakat sangat penting.

Masyarakat dapat:

  • mendengarkan korban tanpa menghakimi;
  • membantu korban mencari tempat aman;
  • memberikan informasi layanan yang tersedia;
  • tidak menyebarkan identitas korban;
  • tidak mempermalukan korban;
  • membantu menghubungkan korban dengan lembaga berwenang.

UU PKDRT juga menempatkan pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai persoalan yang membutuhkan peran pemerintah dan masyarakat.

Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan Korban

Untuk memudahkan, berikut langkah yang dapat dipertimbangkan:

  1. Prioritaskan keselamatan

Jika ada ancaman langsung, segera cari tempat yang lebih aman dan hubungi pihak yang dapat membantu.

  1. Cari orang terpercaya

Hubungi keluarga, teman, tetangga, atau pihak lain yang benar-benar dapat dipercaya.

  1. Dapatkan pertolongan medis

Jangan mengabaikan luka atau kondisi kesehatan.

  1. Simpan bukti apabila aman

Simpan foto, pesan, rekam medis, atau informasi lain yang relevan tanpa membahayakan diri sendiri.

  1. Hubungi layanan bantuan

Korban dapat mengakses SAPA 129 atau mencari layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

  1. Pertimbangkan pelaporan hukum

Cari informasi mengenai prosedur pelaporan kepada pihak berwenang sesuai kondisi kasus.

  1. Gunakan pendampingan

Korban dapat membutuhkan pendampingan hukum, sosial, psikologis, atau layanan lain.

KDRT Bukan Aib yang Harus Ditutupi

Salah satu alasan korban tidak mencari bantuan adalah rasa malu.

Ada anggapan bahwa membicarakan kekerasan akan mempermalukan keluarga.

Padahal, yang perlu dihentikan adalah kekerasannya, bukan suara korban.

Menutupi kekerasan berulang kali dapat membuat korban semakin terisolasi.

Mencari pertolongan bukan berarti gagal menjaga rumah tangga.

Mencari pertolongan adalah langkah untuk melindungi keselamatan dan hak seseorang.

Korban KDRT Berhak Mendapat Perlindungan

Korban KDRT jangan diam dan jangan merasa harus menghadapi kekerasan seorang diri.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan dasar hukum terhadap perlindungan korban dan melarang kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga. Korban juga memiliki hak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, kerahasiaan, pendampingan, dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (JDIH BPK)

Langkah pertama yang paling penting adalah keselamatan.

Setelah itu, korban dapat mencari bantuan, mendapatkan pemeriksaan medis, menyimpan bukti apabila aman, dan mengakses jalur perlindungan atau pelaporan yang tersedia.

Perkembangan hukum juga terus memperkuat sistem pelindungan korban. Sejak 20 Mei 2026, UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban berlaku dan menggantikan aturan sebelumnya mengenai perlindungan saksi dan korban. (JDIH BPK)

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami kekerasan, ingat:

Keselamatan korban adalah prioritas. Kekerasan bukan kesalahan korban. Dan meminta bantuan adalah langkah yang sah serta penting.

Pertanyaan Seputar KDRT dan Perlindungan Hukum

Apa yang termasuk KDRT?

KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

Apakah kekerasan verbal dapat menjadi KDRT?

Tindakan tertentu yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis dapat berkaitan dengan ketentuan kekerasan psikis. Penilaian setiap kasus tetap bergantung pada fakta dan proses hukum.

Ke mana korban KDRT dapat meminta bantuan?

Korban dapat mencari bantuan melalui kepolisian, layanan perlindungan perempuan dan anak, UPTD PPA, atau SAPA 129 sesuai kondisi dan kebutuhan.

Berapa nomor SAPA 129?

SAPA 129 dapat dihubungi melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129. (Lapor Sapa 129)

Apakah korban KDRT berhak mendapatkan pendampingan?

Pasal 10 UU PKDRT mengatur hak korban, termasuk pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Peraturan.go.id)

Artikel Terkait

Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa
Batas Tanah Tidak Jelas? Ini 7 Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Pemilik Tanah
APRESIASI & REFLEKSI PROGRAM PPL FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON
10 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan dan Cara Mengatasinya
Perlindungan Perempuan dalam Hukum: Hak yang Wajib Diketahui Keluarga
Waspada Investasi Bodong Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Uang Anda Raib
Warisan Tanah Jadi Sengketa Keluarga? Ini Cara Menyelesaikannya Secara Hukum
Sengketa Tanah di Cirebon Makin Rumit? Kenali Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Artikel Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Korban KDRT Jangan Diam: Ini Langkah Hukum dan Perlindungan yang Bisa Didapat

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Batas Tanah Tidak Jelas? Ini 7 Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Pemilik Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:00 WIB

APRESIASI & REFLEKSI PROGRAM PPL FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

10 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru