Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa

- Tim

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

HUKUM – Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa | Kenali risiko bagi pemilik dan penyewa, kekuatan bukti, hak, kewajiban, serta dasar hukum sewa rumah di Indonesia. Sewa rumah sering kali dimulai dari rasa saling percaya. Pemilik menawarkan rumah, calon penyewa setuju dengan harga yang diberikan, pembayaran dilakukan, lalu kunci diserahkan. Tidak ada kontrak. Tidak ada surat perjanjian. Bahkan, seluruh kesepakatan mungkin hanya dilakukan melalui percakapan lisan atau pesan WhatsApp.

Pada awalnya, semuanya tampak sederhana. Namun, persoalan bisa muncul ketika penyewa terlambat membayar, pemilik ingin mengambil kembali rumah, terjadi kerusakan bangunan, atau kedua pihak berbeda pendapat mengenai kapan masa sewa berakhir.

Lalu, bagaimana hukum memandang sewa rumah tanpa perjanjian tertulis?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah perjanjian lisan tetap sah? Apakah pemilik rumah dapat meminta penyewa keluar sewaktu-waktu? Apakah penyewa yang sudah membayar memiliki hak untuk tetap menempati rumah? Dan bagaimana jika tidak ada dokumen tertulis untuk membuktikan kesepakatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sewa rumah tanpa perjanjian tertulis tetap dapat menimbulkan hubungan hukum, tetapi risiko sengketanya jauh lebih besar ketika isi kesepakatan tidak dapat dibuktikan secara jelas.

Berikut penjelasan lengkap mengenai risiko hukum bagi pemilik dan penyewa rumah.

harindra-media-hukum18

Apakah Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis Sah Secara Hukum?

Jawabannya, perjanjian sewa rumah tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis untuk dapat menimbulkan hubungan hukum.

Dalam hukum perdata Indonesia, salah satu dasar utama mengenai sahnya suatu perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata.

Suatu perjanjian pada prinsipnya harus memenuhi empat syarat, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan para pihak.
  2. Para pihak cakap untuk membuat perikatan.
  3. Adanya suatu hal tertentu.
  4. Adanya sebab yang halal.

Dengan demikian, apabila pemilik rumah dan penyewa telah mencapai kesepakatan mengenai unsur penting dalam sewa-menyewa, hubungan hukum dapat muncul meskipun tidak selalu dituangkan dalam kontrak tertulis. Dalam praktik konsultasi hukum BPHN, perjanjian sewa-menyewa juga dijelaskan dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, dengan persoalan utama sering kali terletak pada pembuktian isi kesepakatan.

Namun, penting dipahami bahwa sah secara hukum dan mudah dibuktikan adalah dua hal yang berbeda.

Perjanjian lisan mungkin saja sah, tetapi ketika terjadi sengketa, masing-masing pihak harus dapat membuktikan apa yang sebenarnya telah disepakati.

Dasar Hukum Sewa-Menyewa Rumah di Indonesia

Sewa-menyewa diatur dalam KUHPerdata, khususnya ketentuan mengenai sewa-menyewa.

Pasal 1548 KUHPerdata: Pengertian Sewa-Menyewa

Pasal 1548 KUHPerdata pada pokoknya menjelaskan bahwa sewa-menyewa merupakan persetujuan di mana satu pihak memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi oleh pihak penyewa.

Dalam konteks rumah, unsur utama sewa-menyewa meliputi:

  • Pihak yang menyewakan.
  • Pihak penyewa.
  • Rumah sebagai objek sewa.
  • Jangka waktu.
  • Harga atau uang sewa.

Ketentuan mengenai pengertian sewa-menyewa dan kewajiban pihak yang menyewakan dapat ditemukan dalam pengaturan KUHPerdata mengenai sewa-menyewa.

Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian Mengikat Para Pihak

Prinsip penting lainnya terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Pada pokoknya, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian juga tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, kecuali berdasarkan kesepakatan kedua pihak atau alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

Artinya, apabila pemilik dan penyewa telah memiliki kesepakatan yang sah, hubungan tersebut tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai urusan informal yang dapat diabaikan begitu saja.

Risiko Terbesar Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis: Sulit Membuktikan Kesepakatan

Inilah masalah utama.

Ketika hubungan antara pemilik dan penyewa berjalan baik, ketiadaan surat perjanjian mungkin tidak terasa sebagai masalah.

Namun, ketika konflik muncul, pertanyaan berikut mulai menjadi penting:

  • Berapa sebenarnya harga sewa?
  • Berapa lama masa sewa?
  • Kapan pembayaran dilakukan?
  • Apakah uang sudah dibayar lunas?
  • Apakah terdapat deposit?
  • Siapa yang menanggung biaya perbaikan?
  • Apakah penyewa boleh memperpanjang masa sewa?
  • Kapan rumah harus dikosongkan?

Tanpa perjanjian tertulis, jawaban atas pertanyaan tersebut dapat berbeda antara pemilik dan penyewa.

Akibatnya, sengketa dapat berkembang hanya karena tidak ada dokumen yang secara jelas mencatat kesepakatan awal.

Risiko Hukum bagi Pemilik Rumah

Pemilik rumah mungkin merasa berada dalam posisi paling kuat karena rumah tersebut merupakan miliknya.

Namun, kepemilikan rumah tidak selalu berarti pemilik dapat mengabaikan hubungan hukum yang telah terbentuk dengan penyewa.

  1. Sulit Membuktikan Jangka Waktu Sewa

Misalnya, penyewa telah membayar sejumlah uang kepada pemilik rumah.

Pemilik menganggap pembayaran tersebut untuk enam bulan. Namun, penyewa merasa pembayaran tersebut merupakan biaya sewa selama satu tahun.

Apabila tidak ada kontrak tertulis, kedua pihak dapat memberikan keterangan yang berbeda.

Dalam situasi seperti ini, bukti pembayaran, percakapan elektronik, kuitansi, dan saksi dapat menjadi penting untuk melihat apa yang sebenarnya disepakati.

  1. Sengketa Mengenai Pembayaran Sewa
Baca Juga :  Apa Itu Legal Office? Fungsi, Peran, dan Manfaatnya bagi Individu maupun Perusahaan

Tanpa dokumen yang jelas, pemilik dapat mengalami kesulitan membuktikan:

  • Jumlah uang sewa.
  • Tanggal pembayaran.
  • Sistem pembayaran.
  • Pembayaran uang muka.
  • Pembayaran cicilan.
  • Adanya tunggakan.

Karena itu, pemilik rumah sebaiknya tidak menerima pembayaran tanpa bukti.

Kuitansi sederhana dapat menjadi dokumen penting apabila suatu saat terjadi perbedaan pendapat.

  1. Sengketa Kerusakan Rumah

Kerusakan rumah merupakan salah satu sumber konflik paling umum dalam hubungan sewa-menyewa.

Contohnya:

  • Atap bocor.
  • Saluran air bermasalah.
  • Dinding rusak.
  • Pintu rusak.
  • Kamar mandi mengalami kerusakan.
  • Peralatan rumah tidak berfungsi.

Tanpa perjanjian tertulis, sering kali tidak ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Menurut Pasal 1550 KUHPerdata, pihak yang menyewakan pada prinsipnya memiliki kewajiban menyerahkan barang yang disewakan, memeliharanya agar dapat digunakan sesuai tujuan, serta memberikan kenikmatan atas barang tersebut secara tenteram selama masa sewa.

Namun, tanggung jawab atas suatu kerusakan tetap perlu dilihat berdasarkan penyebab dan fakta konkret.

Kerusakan akibat kondisi bangunan tentu dapat berbeda dengan kerusakan yang terjadi karena kelalaian penyewa.

  1. Risiko Konflik Saat Meminta Rumah Dikosongkan

Konflik serius dapat muncul ketika pemilik ingin menggunakan kembali rumah yang sedang disewa.

Misalnya, pemilik ingin menjual rumah atau ingin ditempati oleh anggota keluarga.

Apabila penyewa merasa masa sewanya belum berakhir, sengketa dapat terjadi.

Karena itu, pemilik tidak sebaiknya mengambil tindakan emosional atau sepihak tanpa mempertimbangkan hubungan hukum dan bukti kesepakatan yang telah dibuat.

Prinsip Pasal 1338 KUHPerdata menempatkan kesepakatan yang sah sebagai sesuatu yang mengikat para pihak.

Risiko Hukum bagi Penyewa Rumah

Tidak adanya perjanjian tertulis juga dapat menempatkan penyewa dalam posisi yang tidak aman.

  1. Sulit Membuktikan Hak Menempati Rumah

Penyewa mungkin sudah membayar uang sewa dalam jumlah besar.

Namun, apabila tidak terdapat kontrak yang menjelaskan masa sewa, penyewa dapat mengalami kesulitan ketika pemilik membantah adanya kesepakatan tertentu.

Karena itu, penyewa sebaiknya menyimpan:

  • Bukti transfer.
  • Kuitansi pembayaran.
  • Percakapan WhatsApp.
  • Pesan elektronik.
  • Foto penyerahan rumah.
  • Bukti pembayaran biaya terkait rumah.
  1. Risiko Pengosongan Sebelum Masa Sewa Berakhir

Salah satu ketakutan terbesar penyewa adalah diminta mengosongkan rumah sebelum masa sewa yang dipahaminya berakhir.

Jika tidak ada kontrak, sengketa akan kembali pada pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya disepakati.

Karena itu, penyewa sebaiknya tidak hanya mengandalkan percakapan lisan.

Setidaknya, terdapat bukti tertulis yang menunjukkan harga dan jangka waktu sewa.

  1. Sengketa Uang Deposit

Deposit atau uang jaminan sering menjadi masalah pada akhir masa sewa.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab sejak awal adalah:

  • Berapa jumlah deposit?
  • Dalam kondisi apa deposit dapat dipotong?
  • Kapan deposit dikembalikan?
  • Bagaimana penilaian terhadap kerusakan?

Apabila hal tersebut tidak disepakati secara tertulis, konflik mengenai pengembalian deposit dapat terjadi.

Kewajiban Penyewa Menurut Hukum

Penyewa tidak hanya memiliki hak untuk menggunakan rumah.

Penyewa juga memiliki kewajiban.

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 1560 KUHPerdata.

Pada pokoknya, penyewa memiliki kewajiban menggunakan barang yang disewa dengan baik sesuai tujuan penggunaannya dan membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Dalam praktik, penyewa sebaiknya:

  • Menggunakan rumah secara wajar.
  • Membayar sewa sesuai kesepakatan.
  • Menjaga kondisi rumah.
  • Tidak merusak bangunan secara sengaja.
  • Tidak menggunakan rumah untuk tujuan yang bertentangan dengan kesepakatan.
  • Berkomunikasi dengan pemilik apabila terjadi masalah penting.

Apakah Chat WhatsApp Bisa Menjadi Bukti?

Di era digital, banyak kesepakatan sewa rumah dilakukan melalui WhatsApp.

Misalnya:

“Harga sewanya Rp30 juta untuk satu tahun.”

Penyewa kemudian menyetujui dan melakukan pembayaran.

Dalam konteks hukum, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbarui.

Namun, penggunaan bukti elektronik tetap perlu memperhatikan konteks, keaslian, keterkaitan dengan perkara, dan penilaian dalam proses pembuktian.

Karena itu, percakapan elektronik sebaiknya disimpan dengan baik dan tidak hanya berupa potongan informasi yang dapat menimbulkan salah penafsiran.

Bukti yang Sebaiknya Disimpan Jika Tidak Ada Perjanjian Tertulis

Jika hubungan sewa rumah sudah terlanjur dilakukan tanpa kontrak tertulis, beberapa bukti berikut dapat menjadi penting:

Bukti Pembayaran

Simpan:

  • Bukti transfer bank.
  • Kuitansi.
  • Catatan pembayaran.
  • Bukti pembayaran digital.

Percakapan Elektronik

Simpan pembicaraan mengenai:

  • Harga sewa.
  • Jangka waktu.
  • Deposit.
  • Kondisi rumah.
  • Pembayaran.
  • Perpanjangan sewa.

Foto dan Video Kondisi Rumah

Dokumentasikan kondisi rumah saat pertama kali ditempati.

Foto dapat membantu membandingkan kondisi rumah ketika penyewa masuk dan ketika masa sewa berakhir.

Saksi

Apabila ada pihak yang mengetahui proses kesepakatan, informasi tersebut dapat menjadi relevan dalam pembuktian sesuai konteks perkara.

Namun, kekuatan masing-masing bukti akan bergantung pada fakta dan proses hukum yang berlaku.

Contoh Kasus Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis

Bayangkan seorang pemilik rumah bernama Andi menyewakan rumah kepada Budi.

Mereka sepakat secara lisan.

Budi kemudian mentransfer Rp30 juta kepada Andi.

Baca Juga :  Perusahaan Ekspansi Cabang Tanpa Persiapan Legal: Solusi Legal Corporate Agar Pertumbuhan Bisnis Tidak Bermasalah

Tidak ada surat perjanjian.

Enam bulan kemudian, Andi meminta Budi mengosongkan rumah.

Budi menolak karena merasa uang Rp30 juta merupakan pembayaran sewa selama satu tahun.

Andi justru menganggap uang tersebut sebagai pembayaran enam bulan.

Siapa yang benar?

Jawabannya tidak dapat langsung ditentukan.

Perlu diperiksa bukti yang tersedia.

Apakah terdapat percakapan WhatsApp?

Apakah ada kuitansi?

Apakah keterangan transfer menjelaskan tujuan pembayaran?

Apakah ada saksi?

Contoh tersebut menunjukkan bahwa masalah utama dalam sewa rumah tanpa perjanjian tertulis bukan hanya ada atau tidaknya hubungan hukum, tetapi juga bagaimana isi hubungan tersebut dapat dibuktikan.

Cara Aman Membuat Perjanjian Sewa Rumah

Untuk mengurangi risiko sengketa, pemilik dan penyewa sebaiknya membuat perjanjian tertulis.

Perjanjian tidak harus menggunakan bahasa yang rumit.

Yang terpenting adalah isi kesepakatan jelas.

Hal yang Sebaiknya Dicantumkan dalam Perjanjian

  1. Nama dan identitas para pihak.
  2. Alamat lengkap rumah yang disewa.
  3. Jangka waktu sewa.
  4. Harga sewa.
  5. Cara pembayaran.
  6. Tanggal pembayaran.
  7. Ketentuan deposit.
  8. Tanggung jawab listrik dan air.
  9. Tanggung jawab perbaikan.
  10. Kondisi rumah saat diserahkan.
  11. Larangan penggunaan tertentu.
  12. Ketentuan perpanjangan.
  13. Mekanisme pengakhiran sewa.
  14. Cara penyelesaian sengketa.

Ketentuan mengenai sewa-menyewa rumah perlu dibuat secara jelas karena perbedaan penafsiran dapat memicu sengketa.

Pentingnya Berita Acara Serah Terima Rumah

Selain perjanjian sewa, pemilik dan penyewa sebaiknya membuat dokumentasi saat rumah diserahkan.

Berita acara dapat mencatat:

  • Kondisi bangunan.
  • Jumlah kunci.
  • Kondisi listrik.
  • Kondisi air.
  • Kondisi perabot.
  • Kerusakan yang sudah ada.

Dokumentasi foto dan video juga dapat menjadi pelengkap.

Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi konflik ketika masa sewa berakhir.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Sengketa Sewa Rumah?

Apabila konflik sudah terjadi, jangan langsung mengambil tindakan emosional.

Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan adalah:

  1. Kumpulkan Semua Bukti

Kumpulkan:

  • Bukti pembayaran.
  • Percakapan.
  • Kuitansi.
  • Foto.
  • Video.
  • Dokumen lainnya.
  1. Lakukan Komunikasi

Banyak sengketa dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

Jelaskan persoalan berdasarkan fakta dan bukti.

  1. Buat Kesepakatan Penyelesaian

Apabila ditemukan solusi, sebaiknya hasil kesepakatan dibuat secara tertulis.

Hal ini penting agar masalah yang sama tidak muncul kembali.

  1. Pertimbangkan Somasi

Apabila salah satu pihak dianggap tidak memenuhi kewajibannya, langkah hukum berupa teguran tertulis atau somasi dapat dipertimbangkan sesuai kondisi sengketa.

  1. Konsultasi dengan Profesional Hukum

Setiap sengketa memiliki fakta yang berbeda.

Karena itu, konsultasi dengan advokat atau pihak yang memiliki kompetensi hukum dapat membantu memahami posisi hukum berdasarkan dokumen dan kronologi yang sebenarnya.

Pertanyaan Seputar Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis

Apakah sewa rumah tanpa surat perjanjian tetap sah?

Pada prinsipnya, suatu perjanjian dapat menimbulkan hubungan hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian sewa-menyewa dapat terjadi berdasarkan kesepakatan para pihak, tetapi perjanjian tertulis lebih membantu dalam pembuktian apabila terjadi sengketa.

Apakah pemilik rumah boleh mengusir penyewa kapan saja?

Tidak dapat disimpulkan demikian secara otomatis. Perlu dilihat apakah terdapat kesepakatan mengenai masa sewa, apakah terjadi pelanggaran kewajiban, dan bagaimana fakta hubungan hukum antara para pihak. Perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat pihak-pihak yang membuatnya.

Apakah bukti transfer dapat membuktikan pembayaran sewa?

Bukti transfer dapat menjadi salah satu bukti penting mengenai adanya pembayaran. Namun, kekuatan dan maknanya perlu dilihat bersama bukti lain dan konteks transaksi.

Apakah chat WhatsApp dapat digunakan sebagai bukti?

Informasi dan dokumen elektronik serta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan ketentuan hukum elektronik yang berlaku, termasuk Pasal 5 UU ITE. Penilaiannya tetap bergantung pada konteks dan proses pembuktian.

Apakah penyewa wajib memperbaiki semua kerusakan rumah?

Tidak selalu. Tanggung jawab atas kerusakan perlu melihat jenis dan penyebab kerusakan serta kesepakatan para pihak. Pihak yang menyewakan dan penyewa sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian.

Sewa rumah tanpa perjanjian tertulis dapat tetap menimbulkan hubungan hukum, tetapi risikonya jauh lebih besar ketika terjadi sengketa.

Masalah dapat muncul mengenai jangka waktu sewa, pembayaran, deposit, kerusakan rumah, kewajiban pemilik, hingga hak penyewa untuk menempati rumah.

Beberapa dasar hukum penting yang berkaitan dengan persoalan ini antara lain Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian, Pasal 1338 mengenai kekuatan mengikat perjanjian, Pasal 1548 mengenai pengertian sewa-menyewa, Pasal 1550 mengenai kewajiban pihak yang menyewakan, serta Pasal 1560 mengenai kewajiban penyewa.

Karena itu, baik pemilik maupun penyewa sebaiknya tidak hanya mengandalkan rasa saling percaya.

Buatlah perjanjian secara jelas, simpan bukti pembayaran, dokumentasikan kondisi rumah, dan pastikan seluruh hak serta kewajiban dipahami oleh kedua pihak.

Dalam urusan sewa rumah, surat perjanjian bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut dapat menjadi perlindungan penting bagi pemilik dan penyewa ketika terjadi perbedaan pendapat di kemudian hari.

Artikel Terkait

Batas Tanah Tidak Jelas? Ini 7 Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Pemilik Tanah
APRESIASI & REFLEKSI PROGRAM PPL FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON
10 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan dan Cara Mengatasinya
Perlindungan Perempuan dalam Hukum: Hak yang Wajib Diketahui Keluarga
Waspada Investasi Bodong Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Uang Anda Raib
Warisan Tanah Jadi Sengketa Keluarga? Ini Cara Menyelesaikannya Secara Hukum
Sengketa Tanah di Cirebon Makin Rumit? Kenali Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Banyak Orang Baru Menyesal Setelah Digugat: 7 Kesalahan Hukum yang Sering Dianggap Sepele

Artikel Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:00 WIB

APRESIASI & REFLEKSI PROGRAM PPL FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

10 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan dan Cara Mengatasinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Perlindungan Perempuan dalam Hukum: Hak yang Wajib Diketahui Keluarga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Waspada Investasi Bodong Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Uang Anda Raib

Berita Terbaru