WARUNG – Razia Gabungan Malam Minggu di Cirebon, Polisi Amankan 19 Botol Miras dan 1 Pelajar di Bawah Umur | CIREBON ,Suasana malam akhir pekan di sejumlah tempat hiburan malam di Cirebon menjadi perhatian aparat gabungan. Polres Cirebon Kota bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Denpom III Siliwangi menggelar razia pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 15–16 Agustus 2026.

Dari razia yang dilakukan di dua lokasi hiburan malam, petugas mengamankan 19 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Selain itu, 20 orang menjalani tes urine dengan hasil seluruhnya negatif, sementara satu pelajar yang masih di bawah umur turut terjaring dalam pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan, serta aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Razia Gabungan Digelar di Dua Lokasi Hiburan
Razia dilakukan dengan melibatkan tiga unsur aparat, yakni Polres Cirebon Kota, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan Denpom III Siliwangi.
Kegiatan berlangsung pada malam Minggu hingga memasuki Minggu dini hari. Waktu tersebut menjadi salah satu periode yang mendapat perhatian aparat karena aktivitas masyarakat di sejumlah tempat hiburan biasanya meningkat pada akhir pekan.
Petugas mendatangi dua lokasi hiburan malam untuk melakukan pemeriksaan. Selain mengecek kondisi lokasi, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta mengantisipasi adanya minuman keras dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan gabungan tersebut sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur TNI dalam menjaga kondisi keamanan di wilayah Cirebon.
19 Botol Miras Berbagai Merek Diamankan
Dalam pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 19 botol minuman keras berbagai merek.
Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari hasil kegiatan razia untuk selanjutnya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban minuman keras menjadi salah satu perhatian aparat dalam kegiatan penyakit masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
Namun, penyebutan suatu produk sebagai miras ilegal tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta aturan yang dilanggar. Status legalitas minuman beralkohol dapat berkaitan dengan jenis produk, izin, distribusi, tempat penjualan, dan ketentuan daerah.
20 Orang Jalani Tes Urine, Semuanya Negatif
Selain mengamankan minuman keras, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang berada di lokasi.
Sebanyak 20 orang menjalani tes urine dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif.
Hasil tersebut menjadi salah satu temuan penting karena pemeriksaan urine merupakan bagian dari upaya kepolisian mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan.
Meski seluruh hasil tes urine negatif, upaya pencegahan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui tes urine, tetapi juga melalui patroli, pengawasan, penyelidikan, pengungkapan jaringan, serta penindakan terhadap peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan penyakit masyarakat.
Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menjaga wilayah Cirebon tetap aman serta mencegah peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pencegahan dan penindakan yang dilakukan secara berkala, termasuk pemeriksaan di lokasi hiburan malam.
Razia juga diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sehingga tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Satu Pelajar di Bawah Umur Turut Terjaring
Di tengah pemeriksaan, petugas menemukan satu pelajar yang masih di bawah umur berada di salah satu lokasi hiburan malam.
Temuan ini menjadi perhatian karena keberadaan anak di lingkungan tempat hiburan malam berkaitan dengan aspek perlindungan anak dan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.
Identitas pelajar tersebut tidak perlu dipublikasikan. Pemberitaan mengenai anak harus memperhatikan prinsip perlindungan identitas dan kepentingan terbaik bagi anak.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak bukan hanya menjadi tugas aparat. Orang tua, keluarga, sekolah, masyarakat, dan pengelola tempat hiburan memiliki peran masing-masing untuk mencegah anak berada di lingkungan yang tidak sesuai dengan usianya.
Pengelola Tempat Hiburan Perlu Memperketat Pengawasan
Temuan pelajar di bawah umur menunjukkan pentingnya pengelola tempat hiburan melakukan pemeriksaan terhadap usia pengunjung.
Pengelola juga perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap aktivitas di dalam tempat usaha dapat membantu mencegah berbagai potensi persoalan sejak awal.
Kerja sama antara pengelola dan aparat menjadi penting agar lingkungan hiburan tetap aman, tertib, dan tidak menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum.
Konteks Hukum Pemberantasan Narkotika
Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia memiliki dasar hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek terkait narkotika, termasuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Salah satu pasal yang mengatur peredaran narkotika adalah Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ketentuan tersebut mengatur sejumlah perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terkait Narkotika Golongan I, antara lain menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan.
Penerapan pasal pidana tentunya harus berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara yang ditangani. Seseorang yang berada di tempat hiburan atau menjalani pemeriksaan dalam razia tidak otomatis dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Ketentuan Mengenai Minuman Beralkohol
Pengawasan terhadap minuman beralkohol juga berkaitan dengan berbagai regulasi mengenai perdagangan, distribusi, perizinan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Karena aturan mengenai minuman beralkohol dapat melibatkan ketentuan nasional maupun daerah, penentuan apakah suatu produk atau aktivitas melanggar hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta regulasi yang berlaku pada saat kejadian.
Dalam konteks razia ini, fakta yang dapat disampaikan adalah petugas mengamankan 19 botol minuman keras berbagai merek.
Razia Menjadi Langkah Preventif Jaga Kamtibmas
Razia gabungan malam Minggu di Cirebon tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap barang yang ditemukan.
Kehadiran aparat di lokasi hiburan juga memiliki fungsi preventif. Pemeriksaan secara langsung dapat menjadi langkah untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan pesan bahwa aktivitas di tempat hiburan tetap harus berjalan sesuai aturan.
Ada beberapa hasil utama dari kegiatan tersebut:
- 19 botol minuman keras berbagai merek diamankan.
- 20 orang menjalani tes urine.
- Seluruh hasil tes urine dinyatakan negatif.
- Satu pelajar di bawah umur ditemukan di lokasi hiburan malam.
- Razia dilakukan di dua lokasi hiburan malam.
- Kegiatan melibatkan Polres Cirebon Kota, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan Denpom III Siliwangi.
Data tersebut menjadi gambaran hasil kegiatan razia yang berlangsung pada 15–16 Agustus 2026.
Sinergi Aparat dan Masyarakat Dibutuhkan
Menjaga Cirebon tetap aman dan kondusif membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Kepolisian memiliki peran dalam penegakan hukum dan pencegahan gangguan keamanan. Pemerintah daerah, unsur TNI, pengelola tempat usaha, keluarga, serta masyarakat juga memiliki peran penting sesuai kewenangannya.
Masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan atau berkaitan dengan peredaran narkotika maupun minuman keras yang melanggar aturan.
Sementara itu, keluarga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya pada malam hari dan ketika berada di lingkungan yang memiliki risiko.
Polisi: Cirebon Harus Aman dari Narkoba dan Miras Ilegal
Razia gabungan yang digelar Polres Cirebon Kota bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Denpom III Siliwangi menjadi salah satu langkah untuk menjaga situasi keamanan di wilayah Cirebon.
Dari dua lokasi hiburan malam yang diperiksa, aparat mengamankan 19 botol miras berbagai merek. Sebanyak 20 orang menjalani tes urine dan seluruh hasilnya negatif, sementara satu pelajar di bawah umur ditemukan berada di lokasi hiburan.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas narkoba dan penyakit masyarakat.
Upaya tersebut membutuhkan konsistensi. Razia dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan, tetapi keberhasilan menjaga keamanan juga bergantung pada kepatuhan pelaku usaha, pengawasan keluarga, serta partisipasi masyarakat.
Dengan sinergi seluruh pihak dan penegakan hukum yang profesional, Cirebon diharapkan tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.











