HUKUM – Sengketa Tanah di Cirebon Makin Rumit? Kenali Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh | Sengketa tanah di Cirebon dapat berkembang menjadi persoalan panjang ketika dua pihak sama-sama merasa memiliki hak atas satu bidang tanah. Masalah bisa bermula dari batas tanah yang tidak jelas, jual beli yang bermasalah, warisan, sertifikat yang tumpang tindih, hingga penguasaan tanah tanpa persetujuan pemilik.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sering dihadapkan pada pertanyaan: harus mengadu ke BPN, menempuh mediasi, atau langsung menggugat ke pengadilan?
Jawabannya bergantung pada jenis masalah dan bukti yang dimiliki. Penyelesaian sengketa tanah tidak cukup hanya dengan menunjukkan sertifikat atau surat tanah, tetapi perlu melihat riwayat perolehan hak, data fisik dan yuridis, serta aspek administratif penerbitan dokumen pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, pemilik atau pihak yang merasa dirugikan perlu memahami posisi hukumnya secara hati-hati.

Apa yang Dimaksud Sengketa Tanah?
Sengketa tanah pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan mengenai penguasaan, kepemilikan, penggunaan, atau data pertanahan suatu bidang tanah.
Masalah tersebut dapat melibatkan individu dengan individu, ahli waris dengan ahli waris, masyarakat dengan badan usaha, maupun masyarakat dengan instansi pemerintah.
Beberapa persoalan yang sering menjadi sumber sengketa antara lain:
- batas bidang tanah yang tidak sesuai;
- klaim kepemilikan oleh lebih dari satu pihak;
- jual beli tanah yang dipersoalkan;
- sengketa warisan;
- sertifikat atau dokumen pertanahan yang dipermasalahkan;
- penguasaan tanah oleh pihak lain;
- dugaan pemalsuan dokumen;
- tumpang tindih data pertanahan.
Kerangka hukum pertanahan nasional salah satunya bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sampai saat ini berstatus berlaku. (Peraturan BPK)
Mengapa Sengketa Tanah Bisa Menjadi Panjang?
Salah satu penyebabnya adalah tanah mempunyai aspek hukum yang berlapis. Persoalan yang terlihat sederhana, misalnya seseorang mengaku sebagai pemilik sebidang tanah, dapat berkembang menjadi pemeriksaan terhadap asal-usul tanah, transaksi, warisan, batas bidang, hingga dokumen yang diterbitkan oleh instansi pertanahan.
Pendaftaran tanah sendiri memiliki dasar dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. (Peraturan BPK)
Karena itu, keberadaan sertifikat penting, tetapi dalam perkara tertentu tetap dapat muncul perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya mempunyai hak atau apakah terdapat persoalan dalam proses administratifnya.
Mahkamah Agung juga membedakan persoalan hak keperdataan atas tanah dengan persoalan administratif penerbitan sertifikat. (Mahkamah Agung)
- Langkah Pertama: Kumpulkan dan Periksa Bukti Tanah
Sebelum mengajukan pengaduan atau gugatan, pemilik tanah sebaiknya mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dokumen tersebut dapat berupa:
- Sertifikat hak atas tanah.
- Akta jual beli atau dokumen peralihan hak.
- Surat ukur atau dokumen terkait data fisik.
- Dokumen waris apabila tanah berasal dari pewarisan.
- Bukti pembayaran atau dokumen transaksi.
- Surat keterangan atau dokumen lama yang berkaitan dengan riwayat tanah.
- Bukti pembayaran pajak yang relevan.
- Foto, peta, atau dokumen yang membantu menjelaskan batas bidang tanah.
Jangan hanya mengandalkan satu dokumen. Dalam sengketa tanah, rangkaian bukti dan riwayat perolehan hak dapat menjadi bagian penting dalam menentukan posisi masing-masing pihak.
Periksa juga data fisik dan yuridis
Data fisik berkaitan antara lain dengan letak, batas, dan luas bidang tanah. Sementara itu, data yuridis berkaitan dengan status hukum serta pihak yang mempunyai atau menguasai hak atas tanah.
PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur mengenai pendaftaran tanah dan pencatatan persoalan ketika data fisik atau data yuridis suatu bidang tanah disengketakan. (Peraturan BPK)
- Langkah Kedua: Tempuh Penyelesaian melalui Kantor Pertanahan
Apabila masalah berkaitan dengan data atau administrasi pertanahan, masyarakat dapat menempuh jalur penanganan kasus pertanahan melalui instansi pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat ini terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan menggantikan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016. (Peraturan BPK)
Dalam praktiknya, penyelesaian administratif dapat menjadi penting sebelum konflik berkembang menjadi perkara di pengadilan.
Namun, tidak semua sengketa otomatis dapat diselesaikan hanya melalui kantor pertanahan. Jika persoalannya menyangkut siapa yang secara keperdataan paling berhak atas tanah, jalur peradilan dapat menjadi diperlukan.
- Langkah Ketiga: Pertimbangkan Mediasi
Mediasi dapat menjadi pilihan ketika para pihak masih mempunyai kemungkinan untuk mencapai kesepakatan.
Keuntungan penyelesaian secara damai adalah para pihak dapat mencari solusi tanpa harus menjalani proses persidangan yang panjang. Kesepakatan juga dapat dituangkan dalam bentuk yang mempunyai kekuatan hukum sesuai mekanisme yang digunakan.
Dalam konteks pertanahan, mekanisme penanganan kasus oleh Kementerian ATR/BPN juga memiliki dasar regulasi melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. (Peraturan BPK)
Namun, mediasi bukan berarti salah satu pihak harus menyerahkan haknya tanpa dasar. Setiap kesepakatan tetap harus mempertimbangkan bukti kepemilikan, status tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapan Sengketa Tanah Dibawa ke Pengadilan?
Jika sengketa tidak berhasil diselesaikan secara musyawarah atau melalui mekanisme administratif, pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mempertimbangkan gugatan melalui pengadilan yang mempunyai kewenangan sesuai pokok permasalahannya.
Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah
Jika inti persoalan adalah siapa yang berhak atas tanah, aspek keperdataan menjadi sangat penting.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa peradilan umum berwenang memeriksa persoalan hak keperdataan atas tanah. Dalam perkara seperti ini, hakim menilai riwayat dan dasar perolehan hak para pihak. (Mahkamah Agung)
Artinya, seseorang tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa suatu pihak pasti menang hanya karena memiliki dokumen tertentu. Kekuatan bukti akan dinilai dalam proses hukum.
Bagaimana jika yang dipersoalkan adalah penerbitan sertifikat?
Persoalannya dapat berbeda apabila yang dipermasalahkan adalah keabsahan tindakan atau keputusan administratif dalam penerbitan sertifikat.
Mahkamah Agung mencatat adanya pembagian kewenangan antara peradilan umum dan PTUN dalam perkara pertanahan. Rumusan Kamar Perdata Umum dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 menyebut bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat sebagai tindakan administratif, tetapi dapat menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak memiliki alas hak yang sah; pembatalan sertifikat sebagai tindakan administratif merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. (Putusan Mahkamah Agung)
Karena itu, jenis sengketa harus dipetakan terlebih dahulu sebelum menentukan forum pengadilan.
Bagaimana Jika Sengketa Tanah Berkaitan dengan Warisan?
Sengketa tanah warisan mempunyai karakter berbeda karena selain persoalan pertanahan, terdapat persoalan mengenai hubungan para ahli waris dan pembagian harta peninggalan.
Pihak yang menghadapi masalah semacam ini perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan hubungan kewarisan serta dokumen tanah yang menjadi objek sengketa.
Untuk perkara yang masuk dalam kewenangan peradilan agama, khususnya sengketa kewarisan bagi pihak yang tunduk pada hukum Islam, aspek kewenangan pengadilan juga perlu diperhatikan. Mahkamah Agung mencatat bahwa peradilan agama memiliki kewenangan tertentu dalam perkara kewarisan hukum Islam. (Mahkamah Agung)
Karena itu, konsultasi dengan advokat atau pihak yang memahami hukum pertanahan dapat membantu menentukan jalur yang tepat.
Jangan Mengubah, Menjual, atau Menguasai Tanah Secara Sepihak
Ketika sengketa sedang berlangsung, tindakan sepihak justru dapat memperumit persoalan.
Pihak yang bersengketa sebaiknya menghindari tindakan seperti:
- menjual tanah yang sedang dipersengketakan tanpa dasar yang jelas;
- memindahkan batas tanah secara sepihak;
- merusak bangunan atau tanaman milik pihak lain;
- menggunakan kekerasan untuk mengambil alih tanah;
- membuat dokumen baru yang tidak benar;
- menghilangkan dokumen atau bukti terkait tanah.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, persoalannya dapat mempunyai konsekuensi hukum tersendiri dan perlu ditangani berdasarkan fakta serta ketentuan pidana yang relevan.
Contoh Sederhana Sengketa Tanah di Cirebon
Misalnya, sebuah bidang tanah di Cirebon diklaim dua keluarga. Keluarga pertama mempunyai sertifikat, sedangkan keluarga kedua mengaku memiliki dokumen lama dan menyatakan tanah tersebut merupakan bagian dari warisan.
Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian tidak seharusnya dilakukan dengan menentukan pihak yang benar hanya berdasarkan satu dokumen.
Langkah yang lebih aman adalah memeriksa riwayat tanah, mencocokkan data fisik dan yuridis, mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia, dan apabila diperlukan menentukan jalur pengadilan berdasarkan jenis sengketanya.
Sengketa tanah di Cirebon tidak selalu harus langsung berakhir di pengadilan. Langkah awal yang penting adalah mengamankan seluruh dokumen, memahami riwayat tanah, memeriksa data fisik dan yuridis, serta mengetahui apakah persoalannya berada pada ranah kepemilikan, administrasi pertanahan, atau kewarisan.
Masyarakat juga dapat mempertimbangkan mekanisme penanganan kasus pertanahan berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 sebelum menentukan langkah berikutnya. (Peraturan BPK)
Jika sengketa menyangkut kepemilikan, forum peradilan yang berwenang perlu ditentukan berdasarkan pokok perkaranya. Sementara persoalan administratif mengenai penerbitan atau pembatalan sertifikat mempunyai mekanisme hukum tersendiri. (Mahkamah Agung)
Pada akhirnya, menghadapi sengketa tanah di Cirebon membutuhkan bukti yang lengkap, langkah yang terukur, dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sepihak hanya karena merasa memiliki dokumen yang paling kuat.
Sengketa Tanah di Cirebon
Apakah sengketa tanah harus selalu dibawa ke pengadilan?
Tidak selalu. Penyelesaian dapat terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme penanganan kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah sertifikat otomatis membuat seseorang pasti memenangkan sengketa?
Tidak dapat disimpulkan demikian. Dalam sengketa tertentu, pengadilan tetap dapat memeriksa riwayat dan dasar perolehan hak para pihak.
Ke mana mengurus masalah administrasi pertanahan?
Persoalan administrasi pertanahan dapat ditangani melalui instansi pertanahan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Apakah sengketa kepemilikan dan pembatalan sertifikat merupakan hal yang sama?
Tidak. Sengketa kepemilikan berkaitan dengan hak keperdataan, sedangkan pembatalan sertifikat sebagai tindakan administratif mempunyai ranah kewenangan tersendiri. (Putusan Mahkamah Agung)









