HUKUM – Banyak Orang Baru Menyesal Setelah Digugat: 7 Kesalahan Hukum yang Sering Dianggap Sepele | Banyak orang baru serius memikirkan hukum setelah surat gugatan benar-benar datang. Sebelumnya, masalah sering dianggap masih bisa diselesaikan dengan telepon, pesan WhatsApp, atau sekadar “nanti juga selesai”.
Padahal, ketika sengketa sudah masuk pengadilan, setiap langkah dapat memiliki konsekuensi. Surat panggilan, jawaban, bukti, saksi, tenggat waktu, hingga pilihan penyelesaian perkara perlu diperhatikan dengan cermat.
Yang lebih berbahaya, sejumlah kesalahan justru terlihat sederhana. Tidak datang saat dipanggil, membuang dokumen lama, membalas lawan dengan emosi, atau menganggap somasi sebagai surat biasa dapat membuat posisi seseorang menjadi lebih sulit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kesalahan hukum yang sering dianggap sepele
- Mengabaikan Surat Panggilan Pengadilan
Kesalahan pertama adalah menganggap surat panggilan pengadilan bukan sesuatu yang mendesak.
Dalam perkara perdata, ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut dapat membuka kemungkinan perkara diputus secara verstek, yakni putusan tanpa kehadiran tergugat. Landasan yang umum digunakan adalah Pasal 125 HIR untuk wilayah Jawa dan Madura serta Pasal 149 RBg untuk wilayah di luar Jawa dan Madura. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa pemanggilan yang sah dan patut menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Apa yang harus dilakukan?, Begitu menerima panggilan, segera periksa:
- nomor perkara;
- nama penggugat dan tergugat;
- pengadilan yang menangani;
- jadwal persidangan;
- isi gugatan atau dokumen yang disampaikan; dan
- dokumen yang dapat menjadi bukti pembelaan.
Jangan menunggu sampai hari persidangan untuk mulai membaca berkas.
- Membalas Gugatan dengan Emosi, tetapi Lupa Menyiapkan Bukti
“Dia bohong!” atau “Saya tidak pernah melakukan itu!” mungkin merupakan reaksi yang wajar ketika seseorang merasa dirugikan.
Namun, persidangan bukan sekadar tempat menyampaikan siapa yang merasa benar. Dalil hukum harus didukung dengan alat bukti yang relevan.
Dalam perkara perdata, prinsip pembuktian dikenal antara lain melalui Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Sementara jenis alat bukti perdata antara lain diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata.
Karena itu, jika menghadapi gugatan, mulai kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan sengketa, seperti:
- perjanjian;
- kuitansi atau bukti pembayaran;
- sertifikat atau dokumen kepemilikan;
- surat-menyurat;
- bukti transfer;
- komunikasi elektronik;
- foto atau dokumen pendukung lainnya; dan
- saksi yang mengetahui peristiwa secara relevan.
Jangan hanya mengandalkan ingatan. Simpan bukti.
- Mengira Screenshot WhatsApp Otomatis Membuat Gugatan Menang
Di era digital, banyak sengketa meninggalkan jejak elektronik. Percakapan WhatsApp, email, foto, maupun dokumen elektronik dapat memiliki relevansi dalam pembuktian.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah dalam konteks hukum yang berlaku, termasuk sebagai perluasan alat bukti berdasarkan UU ITE. Namun, keberadaan screenshot tidak berarti bukti tersebut otomatis menentukan hasil perkara. Keaslian, keutuhan, konteks, keterkaitan dengan perkara, serta cara pengajuannya tetap penting.
Jangan hanya menyimpan screenshot
Jika komunikasi digital penting bagi perkara, simpan konteksnya. Jangan hanya mengambil satu potongan percakapan yang menguntungkan.
Simpan informasi pendukung seperti tanggal, identitas akun atau nomor, percakapan sebelum dan sesudahnya, serta dokumen lain yang berhubungan. Semakin jelas konteks sebuah bukti, semakin mudah pula relevansinya dinilai.
- Menganggap Perjanjian Lisan Tidak Memiliki Konsekuensi Hukum
“Kan cuma ngomong, tidak ada tanda tangan.”
Kalimat seperti ini sering muncul ketika hubungan bisnis atau kerja sama mulai bermasalah.
Padahal, sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya selembar kertas. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Masalahnya kemudian dapat bergeser pada pembuktian: apa sebenarnya yang disepakati, siapa yang menyepakati, kapan kesepakatan terjadi, dan apakah kesepakatan tersebut telah dilaksanakan.
Karena itu, untuk transaksi penting, kesepakatan sebaiknya dituangkan secara tertulis dengan ketentuan yang jelas.
- Menandatangani Kontrak Tanpa Membaca Klausulnya
Ini termasuk kesalahan yang sering baru terasa ketika hubungan para pihak sudah tidak harmonis.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Karena itu, sebelum menandatangani kontrak, jangan hanya melihat halaman terakhir. Periksa setidaknya:
Klausul yang wajib diperhatikan
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Nilai dan mekanisme pembayaran.
- Jangka waktu perjanjian.
- Denda atau konsekuensi jika terjadi pelanggaran.
- Klausul pemutusan kontrak.
- Penyelesaian sengketa.
- Forum pengadilan atau mekanisme alternatif yang disepakati.
Untuk kontrak bernilai besar, pemeriksaan oleh profesional hukum sebelum penandatanganan dapat menjadi langkah pencegahan yang jauh lebih baik daripada memperbaiki sengketa setelah terjadi.
- Menganggap Somasi sebagai Surat yang Bisa Diabaikan
“Paling cuma surat peringatan.”
Jangan buru-buru menganggap demikian.
Dalam konteks tertentu, somasi dapat berkaitan dengan persoalan wanprestasi atau keadaan lalai. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai, antara lain melalui surat perintah atau akta sejenis, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada perikatan yang bersangkutan.
Namun, penting dipahami bahwa konsekuensi somasi tidak dapat disamaratakan untuk semua perkara. Isi kontrak, jenis kewajiban, serta keadaan konkret harus diperiksa.
Jika menerima somasi, jangan langsung menghapus pesan, membalas dengan ancaman, atau mengabaikannya. Periksa dasar tuntutan dan siapkan respons berdasarkan dokumen serta fakta yang sebenarnya.
- Menolak Mediasi karena Merasa “Saya Pasti Menang”
Ada orang yang menganggap menerima mediasi berarti mengakui kesalahan.
Anggapan tersebut tidak tepat.
Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dirancang untuk mempertemukan kepentingan para pihak. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan masih berstatus berlaku dan mengatur prosedur mediasi dalam perkara di pengadilan, termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Pasal 3 mengatur kewajiban pihak-pihak terkait untuk mengikuti prosedur mediasi sesuai ketentuannya.
Artinya, mediasi bukan semata-mata soal siapa yang kalah atau menang.
Dalam kondisi tertentu, kesepakatan dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan terukur dibandingkan melanjutkan sengketa sampai seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Kapan mediasi layak dipertimbangkan?
Mediasi dapat menjadi pilihan ketika para pihak masih memiliki ruang untuk bernegosiasi, misalnya mengenai pembayaran utang, pelaksanaan kontrak, pembagian aset, atau penyelesaian hubungan bisnis.
Yang terpenting, kesepakatan harus dirumuskan secara jelas dan tidak bertentangan dengan hukum.
Jangan Menunggu Gugatan untuk Mulai Memahami Hukum
Tujuh kesalahan di atas memiliki satu benang merah: masalah hukum sering dianggap kecil sebelum konsekuensinya menjadi besar.
Padahal, tindakan sederhana seperti menyimpan bukti, membaca kontrak, merespons somasi, menghadiri persidangan, dan memahami pilihan penyelesaian sengketa dapat menjadi bagian penting dalam melindungi kepentingan hukum seseorang.
Jika surat gugatan sudah diterima, jangan panik. Jangan pula menghilang dari proses hukum.
Segera periksa dokumen perkara, catat jadwal persidangan, amankan bukti, dan pahami posisi hukum Anda. Dalam perkara tertentu, pihak yang berperkara juga dapat menggunakan kuasa hukum sesuai ketentuan hukum acara. Pasal 123 HIR menjadi salah satu dasar mengenai pemberian kuasa untuk beracara, dengan persyaratan surat kuasa khusus sebagaimana praktik dan ketentuan yang berlaku.
Kesalahan Hukum yang Sering Ditanyakan
Apakah tergugat wajib datang ke persidangan?
Kehadiran tergugat sangat penting. Jika telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, perkara dapat berlanjut tanpa kehadirannya dalam kondisi yang memenuhi ketentuan verstek.
Apakah chat WhatsApp bisa menjadi alat bukti?
Informasi dan dokumen elektronik dapat memiliki kedudukan sebagai alat bukti sesuai ketentuan hukum. Namun, kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada relevansi, keaslian, keutuhan, konteks, dan penilaiannya dalam perkara.
Apakah setiap somasi pasti membuat seseorang menjadi wanprestasi?
Tidak. Akibat hukum somasi harus dilihat berdasarkan hubungan hukum, isi perjanjian, jenis kewajiban, serta keadaan konkret perkara.
Apakah mediasi berarti mengakui kesalahan?
Tidak. Mediasi merupakan mekanisme untuk mencari penyelesaian sengketa. Para pihak dapat berunding mengenai solusi tanpa menjadikan proses tersebut semata-mata sebagai pengakuan salah atau benar.
Kapan sebaiknya berkonsultasi dengan advokat?
Semakin kompleks perkara, semakin besar nilai aset atau tuntutan, atau semakin serius akibat hukumnya, semakin penting mendapatkan nasihat hukum sejak awal. Konsultasi sebelum mengambil tindakan juga dapat membantu menghindari kesalahan prosedural maupun keputusan yang sulit diperbaiki.
Banyak orang baru menyesal setelah digugat bukan karena mereka tidak memiliki hak, tetapi karena terlambat memahami cara mempertahankan hak tersebut.
Mengabaikan surat panggilan, tidak menyiapkan bukti, meremehkan dokumen elektronik, menandatangani kontrak tanpa membaca, mengabaikan somasi, atau menutup peluang mediasi merupakan hal-hal yang patut dihindari.
Namun, tidak ada satu kesalahan yang otomatis menentukan seseorang pasti menang atau kalah. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, aturan hukum, dan proses persidangan yang berlaku.
Karena itu, ketika persoalan hukum mulai muncul, jangan menunggu sampai gugatan datang untuk mencari tahu apa hak Anda. Bertindak lebih awal, menyimpan bukti, memahami dokumen, dan memperoleh nasihat hukum yang tepat dapat menjadi langkah penting untuk menghadapi sengketa secara lebih terukur.











