Cuma Bermodal Kwitansi? Waspada! Ini Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta

- Tim

Senin, 28 September 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

HUKUM – Cuma Bermodal Kwitansi? Waspada! Ini Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta | Sudah membayar tanah lunas, memegang kwitansi, bahkan sudah menguasai lahannya—tetapi belum memiliki Akta Jual Beli (AJB)? Hati-hati, persoalan hukumnya belum tentu selesai.

Kwitansi memang dapat menjadi bukti bahwa sejumlah uang telah dibayarkan kepada penjual. Namun, dalam transaksi tanah, persoalannya bukan hanya soal apakah uang sudah berpindah tangan. Ada aspek peralihan hak, pendaftaran tanah, status sertifikat, identitas pemegang hak, serta kelengkapan dokumen yang perlu diperhatikan.

Karena itu, jual beli tanah tanpa akta dapat menimbulkan persoalan ketika pembeli hendak melakukan balik nama, menjual kembali tanah, menjadikannya agunan, atau ketika muncul sengketa dengan penjual maupun pihak lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, apakah jual beli tanah hanya bermodal kwitansi otomatis tidak sah? Apa risiko bagi pembeli dan penjual? Dan apa yang harus dilakukan jika transaksi sudah terlanjur dilakukan?

harindra-media-hukum8

Jual Beli Tanah Tanpa Akta, Apa Maksudnya?

Yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah transaksi tanah yang dilakukan tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi hanya menggunakan dokumen seperti kwitansi, surat pernyataan, atau perjanjian di bawah tangan.

Perlu dipahami bahwa kwitansi dan AJB mempunyai fungsi yang berbeda.

Kwitansi pada dasarnya dapat menunjukkan adanya pembayaran. Sementara itu, AJB PPAT merupakan bagian penting dari mekanisme pembuktian perbuatan hukum pemindahan hak untuk keperluan pendaftaran tanah.

UUPA melalui Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 mengatur bahwa hak milik dan setiap peralihannya harus didaftarkan, sedangkan pendaftaran tersebut menjadi alat pembuktian yang kuat mengenai sahnya peralihan hak. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Apakah Kwitansi Jual Beli Tanah Sah?

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering muncul.

Jawabannya tidak tepat jika disederhanakan menjadi “kwitansi pasti sah” atau “kwitansi pasti tidak sah.”

Kwitansi dapat menjadi salah satu alat bukti mengenai pembayaran atau adanya suatu transaksi. Namun, kekuatan pembuktiannya harus dilihat bersama dokumen dan keadaan lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Misalnya, sebuah kwitansi mencantumkan:

  • nama penjual dan pembeli;
  • tanggal transaksi;
  • jumlah pembayaran;
  • keterangan mengenai objek tanah;
  • tanda tangan pihak yang menerima pembayaran.

Dokumen tersebut tentu berbeda nilainya dengan kwitansi yang hanya bertuliskan “telah diterima uang” tanpa menjelaskan tujuan pembayaran.

Karena itu, jangan menganggap kwitansi saja sudah cukup untuk menyelesaikan seluruh aspek hukum jual beli tanah.

Mengapa AJB PPAT Sangat Penting?

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan pemindahan hak lainnya pada prinsipnya hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

PP Nomor 24 Tahun 1997 sendiri masih berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. (Database Peraturan | JDIH BPK)

PPAT Bukan Sekadar Membuat Dokumen

Dalam proses pembuatan akta, PPAT mempunyai peran penting dalam memastikan persyaratan perbuatan hukum dan dokumen yang diperlukan terpenuhi.

Penjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 menerangkan fungsi PPAT sebagai pelaksana pendaftaran tanah, termasuk pemeriksaan persyaratan dan pencocokan data yang berkaitan dengan sertifikat serta daftar di Kantor Pertanahan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Inilah salah satu alasan mengapa transaksi tanah sebaiknya tidak berhenti pada pembayaran dan kwitansi.

Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta bagi Pembeli

Baca Juga :  Perusahaan Tidak Memiliki Perjanjian Kerja Sama: Risiko Bisnis Dan Solusi Legal Corporate Yang Tepat

Pembeli dapat menghadapi beberapa persoalan apabila transaksi tanah hanya didukung kwitansi dan belum diselesaikan melalui mekanisme peralihan hak.

  1. Sertifikat Belum Atas Nama Pembeli

Risiko yang paling mudah terlihat adalah sertifikat masih tercatat atas nama penjual.

Meskipun pembeli telah membayar harga tanah, data pendaftaran tanah belum otomatis berubah hanya karena adanya kwitansi pembayaran.

Padahal, pendaftaran peralihan hak mempunyai fungsi penting sebagai alat pembuktian yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUPA untuk hak milik. (Database Peraturan | JDIH BPK)

  1. Kesulitan Saat Melakukan Balik Nama

Dalam kondisi normal, dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan peralihan hak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan pertanahan.

PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa apabila peralihan hak sebagaimana dimaksud Pasal 37 tidak dibuktikan dengan akta PPAT, Kepala Kantor Pertanahan dapat menolak pendaftaran, kecuali terdapat keadaan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Artinya, kwitansi pembayaran saja tidak otomatis menggantikan AJB sebagai dokumen untuk proses pendaftaran peralihan hak dalam keadaan normal.

  1. Risiko Terjadi Sengketa

Masalah dapat muncul ketika penjual kemudian menyangkal transaksi, terjadi perselisihan mengenai pembayaran, atau muncul pihak lain yang mengklaim mempunyai hak atas tanah tersebut.

Dalam situasi seperti itu, pembeli perlu menunjukkan seluruh rangkaian bukti yang dimiliki.

Kwitansi dapat menjadi bagian dari alat bukti, tetapi bukan berarti setiap sengketa tanah dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan kwitansi.

  1. Persoalan Ketika Penjual Meninggal Dunia

Bayangkan pembeli sudah membayar tanah sepenuhnya, tetapi AJB belum dibuat kemudian penjual meninggal dunia.

Kondisi tersebut dapat membuat proses penyelesaian menjadi lebih kompleks apabila ahli waris mempertanyakan atau tidak mengakui transaksi sebelumnya.

Karena itu, menyelesaikan proses peralihan hak sesegera mungkin merupakan langkah penting untuk mengurangi potensi persoalan di kemudian hari.

Risiko bagi Penjual yang Menjual Tanah Hanya dengan Kwitansi

Bukan hanya pembeli yang menghadapi risiko.

Penjual juga dapat menghadapi persoalan apabila kemudian terjadi perbedaan pendapat mengenai harga, jumlah pembayaran, batas tanah, waktu penyerahan, atau kewajiban menyelesaikan AJB.

Apabila transaksi dituangkan secara tidak lengkap, masing-masing pihak dapat memiliki penafsiran berbeda mengenai apa yang sebenarnya disepakati.

Karena itu, penjual juga sebaiknya memastikan transaksi dilakukan secara jelas, terdokumentasi, dan memenuhi ketentuan pertanahan yang berlaku.

Contoh Kasus: Tanah Sudah Dibayar, tetapi AJB Belum Ada

Misalnya, Andi membeli sebidang tanah dari Budi seharga Rp300 juta.

Andi membayar lunas dan menerima kwitansi yang ditandatangani Budi. Namun, mereka belum membuat AJB dan sertifikat masih atas nama Budi.

Selama tidak ada persoalan lain, dokumen transaksi tersebut dapat menjadi bagian penting untuk membuktikan hubungan hukum antara kedua pihak.

Namun, masalah dapat muncul jika beberapa tahun kemudian Budi menyangkal transaksi atau terjadi sengketa mengenai tanah tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, Andi tidak hanya membutuhkan kwitansi. Bukti transfer, surat perjanjian, komunikasi, saksi, dokumen tanah, bukti penguasaan fisik, dan dokumen lain yang relevan dapat menjadi bagian dari keseluruhan pembuktian.

Setiap perkara tanah harus dinilai berdasarkan fakta dan dokumen konkret yang tersedia.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Membeli Tanah dengan Kwitansi?

Jika transaksi sudah terjadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa tanah tersebut otomatis menjadi milik pembeli secara administratif. Sebaliknya, jangan pula langsung menganggap transaksi tersebut tidak mempunyai nilai hukum.

Lakukan pemeriksaan secara bertahap.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan

  1. Periksa sertifikat tanah

Pastikan sertifikat dan data tanah sesuai dengan objek yang dibeli.

  1. Pastikan identitas penjual

Periksa apakah pihak yang menjual memang pihak yang berhak melakukan transaksi.

  1. Periksa status hukum tanah
Baca Juga :  Apa Itu Legal Office? Fungsi, Peran, dan Manfaatnya bagi Individu maupun Perusahaan

Pastikan tidak terdapat persoalan seperti sengketa atau hambatan hukum lain yang dapat mengganggu proses peralihan.

  1. Kumpulkan seluruh bukti transaksi

Simpan kwitansi, bukti transfer, perjanjian, surat pernyataan, komunikasi, foto, dan dokumen lain yang berkaitan.

  1. Segera konsultasikan proses AJB

Apabila syaratnya memungkinkan, selesaikan proses pembuatan AJB melalui PPAT dan lanjutkan proses pendaftaran peralihan hak.

  1. Jika terjadi sengketa, minta analisis hukum

Apabila penjual menolak membuat AJB atau terdapat pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, persoalannya perlu dianalisis berdasarkan dokumen dan fakta konkret.

Apakah Jual Beli Tanah Tanpa AJB Otomatis Batal?

Tidak tepat mengatakan bahwa setiap transaksi tanah tanpa AJB otomatis batal.

Ini merupakan bagian yang sangat penting untuk dipahami masyarakat.

Ada perbedaan antara persoalan pembuktian transaksi, keabsahan hubungan hukum para pihak, dan persyaratan administratif untuk mendaftarkan peralihan hak.

Karena itu, penilaian terhadap transaksi tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat ada atau tidaknya satu dokumen.

Keadaan tanah, status hak, identitas para pihak, kesepakatan, pembayaran, penguasaan tanah, dokumen transaksi, serta ketentuan yang berlaku pada saat transaksi harus diperiksa secara menyeluruh.

Yang jelas, untuk kepentingan pendaftaran peralihan hak, peraturan pertanahan menempatkan akta PPAT sebagai dokumen penting dalam kondisi normal. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Bedakan Kwitansi, AJB, dan Sertifikat

Agar tidak salah memahami, berikut gambaran sederhananya:

Dokumen Fungsi Utama
Kwitansi Bukti penerimaan/pembayaran uang
AJB PPAT Akta yang dibuat PPAT untuk membuktikan perbuatan hukum pemindahan hak dalam konteks pendaftaran
Sertifikat Surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan dalam sistem pendaftaran tanah

Ketiganya tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen yang mempunyai fungsi sama.

Memegang kwitansi bukan berarti otomatis memegang sertifikat atas nama sendiri.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah kwitansi bisa menjadi bukti jual beli tanah?

Kwitansi dapat menjadi salah satu bukti pembayaran atau transaksi. Namun, kekuatan pembuktiannya harus dilihat bersama bukti dan fakta lain.

Apakah tanah bisa dibalik nama hanya dengan kwitansi?

Dalam mekanisme normal pendaftaran peralihan hak karena jual beli, diperlukan dokumen yang memenuhi ketentuan pertanahan, termasuk akta PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Bagaimana jika penjual tidak mau membuat AJB?

Kumpulkan seluruh bukti transaksi dan periksa status tanah terlebih dahulu. Jika tidak tercapai penyelesaian, konsultasi dengan PPAT atau advokat dapat membantu menentukan langkah hukum berdasarkan kondisi konkret.

Apakah pembeli yang hanya memiliki kwitansi pasti kehilangan tanah?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Kedudukan hukum pembeli harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, dokumen, status tanah, serta bukti yang tersedia.

Jual beli tanah tanpa akta hanya bermodal kwitansi memiliki risiko yang tidak boleh diremehkan.

Kwitansi dapat menjadi bukti penting mengenai pembayaran, tetapi tidak otomatis menggantikan fungsi AJB PPAT maupun sertifikat atas nama pembeli.

Pasal 23 UUPA menegaskan pentingnya pendaftaran peralihan hak milik, sedangkan PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur peran akta PPAT dalam pendaftaran peralihan hak. PP tersebut kemudian diubah antara lain oleh PP Nomor 18 Tahun 2021. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, sebelum membeli tanah, jangan hanya memastikan “uang sudah dibayar.” Pastikan juga status tanah, identitas pemegang hak, dokumen kepemilikan, kondisi hukum objek, serta proses AJB dan pendaftaran peralihan hak dapat diselesaikan.

Tanah bukan sekadar aset yang dibayar dan dikuasai. Kepastian dokumen dan pencatatan hak merupakan bagian penting untuk melindungi kepentingan penjual maupun pembeli.

Artikel Terkait

Jangan Asal Beli Properti! Ini Legalitas yang Wajib Dicek Sebelum Uang Berpindah Tangan
Mau Mendirikan Yayasan? Ini Syarat, Prosedur, dan Legalitas yang Wajib Dipahami
Mau Bangun Gudang? Jangan Mulai Sebelum Cek 7 Legalitas Ini!
Jangan Tunggu Terlambat! 5 Kasus Hukum Ini Wajib Didampingi Pengacara atau Advokat
KETIKA HUKUM DIUJI OLEH HUBUNGAN DARAH
Merek Usaha Ditiru Kompetitor? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan UMKM
Partner Bisnis Kabur Bawa Uang? Jangan Salah Langkah!Ini Yang Harus Anda Lakukan
Terungkap! Bahaya Tersembunyi Jual Beli Kendaraan Tanpa Balik Nama yang Wajib Anda Ketahui

Artikel Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:00 WIB

Cuma Bermodal Kwitansi? Waspada! Ini Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta

Rabu, 23 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Asal Beli Properti! Ini Legalitas yang Wajib Dicek Sebelum Uang Berpindah Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 09:00 WIB

Mau Mendirikan Yayasan? Ini Syarat, Prosedur, dan Legalitas yang Wajib Dipahami

Minggu, 20 September 2026 - 13:00 WIB

Mau Bangun Gudang? Jangan Mulai Sebelum Cek 7 Legalitas Ini!

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Jangan Tunggu Terlambat! 5 Kasus Hukum Ini Wajib Didampingi Pengacara atau Advokat

Berita Terbaru