Jangan Salah Prosedur! Kesalahan dalam Perkara Hukum Bisa Berakibat Fatal, Ini Penjelasannya

- Tim

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

HUKUM – Jangan Salah Prosedur! Kesalahan dalam Perkara Hukum Bisa Berakibat Fatal, Ini Penjelasannya | Dalam perkara hukum, memiliki bukti yang kuat belum tentu cukup. Cara mengajukan perkara, menentukan pihak, menyusun tuntutan, memilih pengadilan yang berwenang, hingga memenuhi ketentuan hukum acara juga dapat menentukan bagaimana sebuah perkara diproses.

Kesalahan prosedur tertentu bahkan dapat membuat gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) sehingga hakim tidak sampai memeriksa pokok sengketa secara menyeluruh. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sejumlah cacat formil, seperti error in persona, gugatan kabur atau obscuur libel, persoalan kompetensi pengadilan, serta masalah surat kuasa, dapat menjadi alasan suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. MAHKA News

Karena itu, memahami kesalahan prosedur hukum bukan hanya penting bagi advokat atau praktisi hukum. Masyarakat yang hendak menggugat, menghadapi gugatan, melaporkan suatu perkara, atau menggunakan upaya hukum juga perlu memahami dasar-dasarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih pada 2026, terdapat perubahan penting dalam hukum pidana nasional. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Database Peraturan | JDIH BPK

harindra-media-hukum1

Apa yang Dimaksud Kesalahan Prosedur Hukum?

Secara sederhana, prosedur hukum merupakan aturan mengenai bagaimana proses hukum harus dijalankan.

Dalam perkara perdata, misalnya, seseorang tidak cukup hanya menjelaskan bahwa dirinya mengalami kerugian. Gugatan harus disusun dengan memperhatikan identitas para pihak, uraian fakta dan dasar hukum, objek sengketa, serta tuntutan yang diminta kepada hakim.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menjelaskan bahwa tiga bagian penting dalam gugatan adalah identitas para pihak, posita, dan petitum. Ketiganya harus jelas, lengkap, dan sistematis agar gugatan tidak mengandung cacat formil. Badilag Mahkamah Agung

Dengan kata lain, persoalan prosedur bukan sekadar masalah administrasi. Dalam kondisi tertentu, kesalahan tersebut dapat memengaruhi apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut.

Cacat Formil Bisa Membuat Gugatan Tidak Dapat Diterima

Salah satu risiko yang perlu dipahami adalah putusan tidak dapat diterima atau NO.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa putusan NO dapat muncul ketika terdapat cacat formil dalam gugatan. Contohnya antara lain kesalahan pihak (error in persona), gugatan yang tidak jelas (obscuur libel), perkara berada di luar kompetensi pengadilan, atau gugatan diajukan sebelum waktunya. MAHKA News

Hal ini berbeda dengan gugatan yang ditolak.

Pada putusan ditolak, hakim telah memeriksa pokok perkara dan menilai bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya. Sementara pada putusan NO, persoalan utamanya berada pada aspek formil yang membuat gugatan tidak dapat diterima sebagaimana diajukan. MAHKA News

Beberapa Bentuk Cacat Formil

Dalam praktik hukum acara perdata, beberapa persoalan yang dapat menjadi perhatian antara lain:

  1. Error in persona, yaitu terdapat persoalan mengenai pihak yang mengajukan atau ditarik dalam perkara.
  2. Obscuur libel, yaitu gugatan tidak jelas atau kabur.
  3. Gugatan kurang pihak, ketika pihak yang secara hukum relevan tidak dilibatkan.
  4. Persoalan kompetensi pengadilan, baik kompetensi absolut maupun relatif.
  5. Masalah surat kuasa, termasuk ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum acara.
  6. Gugatan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Mahkamah Agung dalam publikasinya merujuk antara lain pada Pasal 123 ayat (1) HIR dalam pembahasan mengenai persyaratan kuasa untuk beracara. MAHKA News

Baca Juga :  KETIKA HUKUM DIUJI OLEH HUBUNGAN DARAH

Jangan Salah Menentukan Pihak

Menentukan siapa yang menjadi penggugat, tergugat, atau turut tergugat bukan pekerjaan yang boleh dilakukan secara sembarangan.

Kesalahan identitas maupun tidak dilibatkannya pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa dapat menimbulkan persoalan error in persona. Dalam keadaan tertentu, gugatan bahkan dapat dinilai kurang pihak sehingga berisiko dinyatakan tidak dapat diterima. JDIH Mahkamah Agung

Sebagai contoh sederhana, seseorang menggugat mengenai kepemilikan tanah tetapi tidak memperhitungkan pihak lain yang memiliki hubungan hukum penting dengan objek tersebut. Apabila pihak tersebut seharusnya dilibatkan agar sengketa dapat diperiksa secara lengkap, ketidakhadirannya dapat menjadi persoalan formil.

Karena itu, sebelum gugatan diajukan, hubungan hukum setiap pihak dengan objek sengketa perlu dipetakan secara cermat.

Posita dan Petitum Harus Konsisten

Kesalahan berikutnya yang sering menjadi perhatian adalah hubungan antara posita dan petitum.

Posita pada dasarnya berisi uraian fakta, hubungan hukum, dan dasar yang digunakan untuk mendukung gugatan. Sementara petitum berisi apa yang secara konkret diminta penggugat kepada hakim.

Keduanya harus saling berhubungan. Jangan sampai fakta yang dijelaskan dalam posita berbeda atau tidak mendukung tuntutan yang diminta dalam petitum.

Mahkamah Agung pada 2026 juga menyoroti persoalan formulasi petitum dalam perkara tertentu. Dalam sengketa kewarisan, misalnya, ketidakjelasan mengenai kedudukan ahli waris dan tuntutan yang dimohonkan dapat menyebabkan gugatan dinilai kabur atau obscuur libel. MAHKA News

Mengapa Kesalahan Kecil Bisa Menjadi Masalah Besar?

Bayangkan seseorang menjelaskan dalam posita bahwa objek sengketa merupakan harta warisan beberapa ahli waris. Namun dalam petitumnya, ia hanya meminta agar dirinya sendiri dinyatakan sebagai pemilik objek tersebut tanpa menjelaskan atau mengakomodasi kedudukan ahli waris lainnya.

Persoalan seperti itu bukan sekadar kesalahan redaksional. Formulasi tuntutan dapat memengaruhi kejelasan objek dan siapa yang sebenarnya meminta perlindungan hukum.

Karena itu, penyusunan gugatan harus memperhatikan kesesuaian antara fakta, dasar hukum, pihak, objek sengketa, dan tuntutan.

Salah Memilih Pengadilan Juga Berisiko

Perkara hukum tidak selalu dapat diajukan ke pengadilan mana pun yang dianggap paling dekat dengan tempat tinggal seseorang.

Ada aturan mengenai kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan lingkungan atau jenis peradilan, sedangkan kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan pengadilan berdasarkan wilayah hukumnya.

Mahkamah Agung memasukkan pelanggaran terhadap yurisdiksi atau kompetensi absolut maupun relatif sebagai salah satu persoalan yang dapat berkaitan dengan cacat formil gugatan. MAHKA News

Oleh sebab itu, pemeriksaan kewenangan pengadilan sebaiknya dilakukan sebelum perkara didaftarkan.

Jangan Abaikan Tenggat Waktu dan Tahapan Proses

Selain isi gugatan, waktu dan tahapan hukum juga penting.

Setiap jenis perkara memiliki mekanisme dan tenggat yang dapat berbeda. Terlambat mengajukan tindakan hukum tertentu dapat menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, tergantung jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pihak yang sedang menghadapi perkara sebaiknya tidak menunggu sampai batas waktu hampir berakhir untuk mencari informasi atau bantuan hukum.

Dokumen seperti surat panggilan, putusan, berita acara, surat kuasa, bukti transaksi, kontrak, dan dokumen pendukung lainnya juga sebaiknya disimpan secara tertib.

Baca Juga :  Perusahaan Baru Salah Membuat Akta: Solusi Legal Corporate Untuk Mencegah Masalah Hukum Sejak Awal

2026: Hukum Acara Pidana Indonesia Sudah Berubah

Ada satu perkembangan yang sangat penting untuk diperhatikan masyarakat pada 2026.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Database Peraturan | JDIH BPK

KUHAP baru membawa sejumlah perubahan, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban; perubahan mengenai upaya paksa; penguatan praperadilan; keadilan restoratif; penguatan peran advokat; serta pengaturan mengenai upaya hukum. Database Peraturan | JDIH BPK

Pada waktu yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tersebut sebagai bagian dari perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Database Peraturan | JDIH BPK

Jangan Menggunakan Rujukan Hukum yang Sudah Tidak Berlaku

Perubahan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat dan pembuat konten hukum.

Artikel, video, unggahan media sosial, atau nasihat hukum yang masih menggunakan ketentuan lama perlu diperiksa kembali apakah pasal yang dikutip masih berlaku dan relevan dengan perkara yang sedang dibahas.

Untuk perkara pidana pada 2026, pengecekan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi sangat penting karena UU Nomor 8 Tahun 1981 telah dicabut. Database Peraturan | JDIH BPK

Checklist Sebelum Mengambil Langkah Hukum

Sebelum mengajukan perkara atau mengambil tindakan hukum, lakukan pemeriksaan dasar berikut:

  • Tentukan jenis perkaranya.
  • Pastikan pengadilan atau lembaga yang berwenang.
  • Identifikasi seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum.
  • Periksa identitas para pihak secara teliti.
  • Susun kronologi berdasarkan fakta dan dokumen.
  • Pastikan posita dan petitum saling berkaitan.
  • Periksa surat kuasa dan dokumen pendukung.
  • Perhatikan tenggat waktu dan tahapan proses.
  • Gunakan peraturan yang masih berlaku.
  • Untuk perkara kompleks, konsultasikan dengan advokat atau profesional hukum.

Checklist tersebut bukan jaminan bahwa suatu perkara pasti dimenangkan. Tujuannya adalah mengurangi risiko kesalahan prosedural sejak awal.

Jangan salah prosedur. Dalam perkara hukum, kekuatan bukti dan argumentasi memang penting, tetapi proses hukum juga memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Dalam perkara perdata, cacat formil tertentu dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Kesalahan pihak, gugatan kabur, persoalan kompetensi pengadilan, masalah surat kuasa, serta ketidaksesuaian antara posita dan petitum merupakan beberapa hal yang harus diperhatikan. MAHKA News

Namun, penting digarisbawahi bahwa tidak setiap kesalahan prosedur otomatis membuat seseorang kalah dalam perkara. Akibat hukumnya bergantung pada jenis kesalahan, aturan yang berlaku, tahap pemeriksaan, dan pertimbangan hakim.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum pada 2026, satu hal tidak boleh diabaikan: pastikan rujukan hukum yang digunakan masih berlaku. Perubahan KUHAP melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 dan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 membuat pembaruan informasi hukum menjadi semakin penting. Database Peraturan | JDIH BPK

Pada akhirnya, memahami prosedur hukum bukan sekadar persoalan teknis. Ketepatan langkah sejak awal dapat membantu memastikan hak dan kepentingan hukum seseorang diperjuangkan melalui mekanisme yang tepat dan sesuai aturan.

Artikel Terkait

Video Pribadi Disebar Tanpa Izin? Ini 7 Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban
10 Alasan Mengapa Perusahaan Membutuhkan Pendampingan Hukum secara Berkala
7 Risiko Hukum Perusahaan yang Sering Diabaikan: Strategi Legal Corporate untuk Melindungi Bisnis
IZIN LINGKUNGAN UNTUK USAHA: KAPAN WAJIB DAN APA RISIKONYA JIKA DIABAIKAN?
BENCANA DI BALIK SELEMBAR KERTAS: Satu Dokumen Bisa Mengubah Segalanya!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM: Syarat, Biaya, dan Tahapan Resmi
Menang Perkara, Tapi Aset Tak Ditemukan? Ini Cara Menelusurinya
Tidak Mampu Bayar Utang, Benarkah Bisa Dipenjara? Ini Fakta Hukum yang Wajib Diketahui

Artikel Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Video Pribadi Disebar Tanpa Izin? Ini 7 Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:00 WIB

10 Alasan Mengapa Perusahaan Membutuhkan Pendampingan Hukum secara Berkala

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

7 Risiko Hukum Perusahaan yang Sering Diabaikan: Strategi Legal Corporate untuk Melindungi Bisnis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:00 WIB

IZIN LINGKUNGAN UNTUK USAHA: KAPAN WAJIB DAN APA RISIKONYA JIKA DIABAIKAN?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:00 WIB

BENCANA DI BALIK SELEMBAR KERTAS: Satu Dokumen Bisa Mengubah Segalanya!

Berita Terbaru