HUKUM – Mau Mendirikan Yayasan? Ini Syarat, Prosedur, dan Legalitas yang Wajib Dipahami | Mendirikan yayasan bukan sekadar membuat nama organisasi, menyusun kepengurusan, lalu mulai menjalankan kegiatan sosial. Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki karakter, struktur, kekayaan, serta tata kelola yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang ingin mendirikan yayasan untuk kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, atau kemanusiaan, memahami syarat mendirikan yayasan sejak awal sangat penting. Kesalahan pada tahap pendirian dapat berpengaruh terhadap administrasi, status badan hukum, pengelolaan kekayaan, hingga tata kelola organisasi di kemudian hari.
Dasar hukum utama mengenai yayasan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013. (Database Peraturan | JDIH BPK)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Yayasan Menurut Hukum Indonesia?
Pasal 1 angka 1 UU Yayasan mendefinisikan yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karakter tersebut membedakan yayasan dari badan usaha seperti perseroan terbatas. Yayasan memang dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya, tetapi hasil kegiatan usaha tersebut tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 UU Yayasan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, sejak awal calon pendiri perlu memahami bahwa yayasan memiliki tujuan dan mekanisme pengelolaan yang berbeda dari perusahaan yang didirikan untuk membagikan keuntungan kepada pemegang saham.
Syarat Mendirikan Yayasan yang Perlu Dipersiapkan
- Menentukan maksud dan tujuan yayasan
Langkah pertama adalah menentukan tujuan yayasan secara jelas.
Tujuan tersebut harus berada dalam bidang yang sesuai dengan karakter yayasan, yaitu sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Tujuan kemudian dituangkan dalam anggaran dasar dan menjadi dasar bagi kegiatan yayasan.
Contohnya, yayasan dapat diarahkan pada kegiatan pendidikan, pelayanan sosial, kegiatan keagamaan, bantuan kemanusiaan, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
- Menyiapkan kekayaan awal yang dipisahkan
Yayasan memiliki kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan yayasan.
Kekayaan yayasan dapat berasal dari kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri serta sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Dokumen mengenai kekayaan awal juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi pendirian. (Portal AHU)
Besaran dan bentuk kekayaan awal perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi pendirian yayasan yang bersangkutan.
- Menentukan organ yayasan
Menurut Pasal 2 UU Yayasan, organ yayasan terdiri atas:
- Pembina
- Pengurus
- Pengawas
Ketiganya mempunyai fungsi dan kewenangan yang berbeda. Karena itu, struktur organisasi harus disusun secara jelas dalam anggaran dasar.
Pembina memiliki kewenangan tertentu yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, sedangkan Pengurus menjalankan kepengurusan yayasan dan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Pendirian Yayasan Harus Menggunakan Akta Notaris
Salah satu tahap penting dalam prosedur mendirikan yayasan adalah pembuatan akta pendirian.
Pasal 9 UU Yayasan mengatur pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris. Selanjutnya, Pasal 11 mengatur bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri. (Portal AHU)
Artinya, membuat dokumen atau menggunakan nama “yayasan” belum dengan sendirinya berarti organisasi tersebut telah memperoleh status badan hukum.
Apa yang Perlu Disiapkan dalam Akta?
Akta pendirian dan anggaran dasar perlu memuat ketentuan yang diperlukan untuk membentuk dan menjalankan yayasan secara sah.
Dalam proses ini, calon pendiri perlu membahas dengan notaris mengenai antara lain:
- nama yayasan;
- tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan;
- kegiatan yayasan;
- kekayaan awal;
- struktur Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- kewenangan masing-masing organ;
- serta ketentuan lain yang diwajibkan oleh peraturan.
Penyusunan anggaran dasar secara tepat penting karena dokumen tersebut menjadi salah satu dasar tata kelola yayasan.
Bagaimana Prosedur Pengesahan Badan Hukum Yayasan?
Setelah akta pendirian dibuat, tahap berikutnya adalah pengesahan badan hukum yayasan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa tata cara pendirian yayasan mengacu antara lain pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019. (Portal AHU)
Secara sederhana, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:
- Menentukan nama dan tujuan yayasan.
- Menyiapkan struktur Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Menyiapkan kekayaan awal.
- Membuat akta pendirian melalui notaris.
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Mengajukan permohonan pengesahan badan hukum.
- Memenuhi kewajiban administrasi dan PNBP.
- Menunggu proses verifikasi.
- Memperoleh pengesahan badan hukum sesuai ketentuan.
Dokumen Pendirian Yayasan yang Perlu Dipersiapkan
Berdasarkan informasi layanan AHU dan ketentuan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016, dokumen yang diperlukan antara lain:
- salinan akta pendirian yayasan;
- surat pernyataan tempat kedudukan beserta alamat lengkap;
- bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan, atau pernyataan tertulis mengenai nilai kekayaan awal;
- surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal;
- bukti pembayaran biaya terkait;
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan; dan
- surat pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP serta menyampaikan laporan pajak sesuai ketentuan. (Portal AHU)
Persyaratan administratif dapat memiliki detail tertentu berdasarkan kondisi yayasan. Karena itu, dokumen final sebaiknya dikonfirmasi dengan notaris sebelum permohonan diajukan.
Berapa Lama Pengajuan Pengesahan Yayasan?
Salah satu ketentuan yang penting diketahui adalah batas waktu pengajuan permohonan pengesahan.
AHU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 28 Tahun 2004, notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri paling lambat 10 hari sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. (Portal AHU)
Karena itu, setelah akta pendirian ditandatangani, proses administrasi sebaiknya segera dilanjutkan dan tidak ditunda tanpa alasan yang jelas.
Pemilihan Nama Yayasan Juga Ada Aturannya
Nama yayasan bukan sekadar persoalan branding.
PP Nomor 63 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap yayasan harus mempunyai nama dan nama yayasan yang telah didaftarkan tidak boleh digunakan oleh yayasan lain. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karena itu, calon pendiri perlu melakukan pengecekan dan pemesanan nama melalui mekanisme yang berlaku sebelum melanjutkan proses pendirian.
AHU juga menjelaskan bahwa tata cara pemesanan nama yayasan mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2008 sebagaimana ketentuan terkait yang berlaku. (Portal AHU)
Apakah Yayasan Boleh Menjalankan Usaha?
Pertanyaan ini cukup sering muncul.
Jawabannya, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya melalui mekanisme yang diperbolehkan oleh UU Yayasan. Namun, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Karena itu, kegiatan usaha yayasan perlu dibedakan dari konsep perusahaan yang keuntungan usahanya ditujukan kepada pemilik atau pemegang saham.
Jika yayasan hendak melakukan kegiatan usaha, struktur dan mekanismenya perlu dirancang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Pengurus Yayasan Boleh Menerima Gaji?
Hal ini juga perlu dipahami secara hati-hati.
UU Yayasan mengatur kondisi tertentu mengenai pemberian gaji, upah, atau honorarium kepada Pengurus. Ketentuan tersebut memiliki persyaratan, sehingga tidak tepat jika dianggap bahwa seluruh Pengurus otomatis berhak menerima gaji dari yayasan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karena menyangkut kekayaan yayasan dan tata kelola organisasi, mekanisme honorarium perlu diperiksa berdasarkan ketentuan undang-undang dan anggaran dasar.
Legalitas Yayasan Tidak Berhenti pada Akta Notaris
Ini merupakan bagian yang sering disalahpahami.
Akta pendirian bukan satu-satunya tahap untuk memperoleh status badan hukum. Pasal 11 UU Yayasan menegaskan bahwa status badan hukum diperoleh setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri.
Setelah badan hukum diperoleh, yayasan juga perlu menjalankan administrasi dan tata kelola sesuai peraturan, termasuk memperhatikan perubahan data, anggaran dasar, pengelolaan kekayaan, serta kewajiban lain yang relevan.
Contoh Sederhana
Misalnya, sekelompok orang ingin membangun yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kegiatan sosial.
Mereka terlebih dahulu menentukan tujuan yayasan, nama, struktur Pembina, Pengurus, dan Pengawas, serta kekayaan awal. Setelah itu, pendirian dituangkan dalam akta notaris dan dilanjutkan dengan permohonan pengesahan badan hukum melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Setelah memperoleh status badan hukum, kegiatan yayasan harus dijalankan sesuai tujuan, anggaran dasar, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Mendirikan Yayasan
Calon pendiri sebaiknya tidak hanya fokus pada pembuatan akta. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Menggunakan nama yayasan tanpa melakukan pengecekan.
- Tidak memisahkan kekayaan yayasan dari kekayaan pribadi.
- Tidak memahami kewenangan Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan yayasan.
- Menganggap yayasan sama dengan perusahaan.
- Tidak menyimpan dokumen legalitas dan administrasi secara tertib.
- Mengabaikan perubahan data atau anggaran dasar yang harus dilaporkan atau memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
Kesalahan tata kelola dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum, terutama ketika yayasan mulai mengelola aset dan dana dalam jumlah besar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Yayasan
Apakah yayasan harus memiliki akta notaris?
Ya. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris sebagaimana diatur dalam UU Yayasan.
Kapan yayasan menjadi badan hukum?
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri.
Siapa saja organ yayasan?
Organ yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Apakah yayasan boleh mempunyai kegiatan usaha?
Boleh dalam batas dan mekanisme yang ditentukan UU Yayasan, yaitu untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan yayasan. Hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Apakah yayasan mempunyai anggota?
Tidak. Salah satu karakter yayasan menurut UU adalah tidak mempunyai anggota.
Mendirikan yayasan membutuhkan persiapan hukum yang lebih dari sekadar membuat nama dan akta. Calon pendiri perlu memahami tujuan yayasan, kekayaan awal, struktur Pembina-Pengurus-Pengawas, akta notaris, pemesanan nama, dokumen administrasi, serta proses pengesahan badan hukum.
Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, dengan peraturan pelaksana antara lain PP Nomor 63 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013. Untuk tata cara administrasi pengesahan, AHU merujuk pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan memahami syarat, prosedur, dan legalitas yayasan sejak awal, calon pendiri dapat menyiapkan proses pendirian secara lebih terarah. Untuk kondisi yang melibatkan aset besar, kegiatan usaha, struktur kepengurusan kompleks, atau persoalan hukum tertentu, pemeriksaan dokumen bersama notaris atau profesional hukum dapat membantu memastikan langkah yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku











