POLITIK – Mengenal Tugas dan Fungsi DPRD: Apa Saja Perannya dalam Pemerintahan Daerah? | Ketika membahas pemerintahan daerah, nama DPRD sering muncul dalam pembahasan peraturan daerah, APBD, pembangunan, hingga pengawasan kebijakan pemerintah daerah. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara rinci apa sebenarnya tugas dan fungsi DPRD serta bagaimana lembaga ini bekerja dalam sistem pemerintahan daerah.
Secara hukum, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda. DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi DPRD dalam pemerintahan daerah? Berikut penjelasannya secara lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu DPRD?
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mendefinisikan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD terdapat pada dua tingkatan utama, yaitu:
- DPRD provinsi;
- DPRD kabupaten/kota.
Meskipun berada pada tingkatan pemerintahan berbeda, keduanya memiliki tiga fungsi utama yang secara umum sama, yaitu pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Untuk DPRD provinsi hal tersebut diatur dalam Pasal 96 UU 23/2014, sedangkan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 149.
3 Fungsi Utama DPRD dalam Pemerintahan Daerah
- Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah
Salah satu fungsi utama DPRD adalah pembentukan Peraturan Daerah atau Perda.
Pada tingkat provinsi, Pasal 97 UU Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa fungsi pembentukan Perda dilakukan antara lain dengan:
- membahas rancangan Perda bersama gubernur;
- menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda;
- mengajukan usul rancangan Perda;
- menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.
Untuk DPRD kabupaten/kota, ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 150 UU 23/2014, dengan pembahasan bersama bupati atau wali kota.
Artinya, DPRD tidak hanya menerima aturan yang sudah jadi. Dalam ruang kewenangannya, DPRD terlibat dalam proses pembentukan regulasi daerah bersama kepala daerah.
Mengapa Perda penting?
Perda dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan berbagai urusan daerah, sepanjang materi yang diatur merupakan kewenangan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Karena itu, pembentukan Perda harus melalui proses yang terencana dan sistematis.
- Fungsi Anggaran DPRD
Fungsi kedua adalah fungsi anggaran.
Fungsi ini berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah.
Untuk DPRD kabupaten/kota, Pasal 152 UU 23/2014 menyebut fungsi anggaran dilaksanakan antara lain melalui pembahasan:
- KUA dan PPAS yang disusun kepala daerah berdasarkan RKPD;
- rancangan Perda tentang APBD;
- rancangan Perda tentang perubahan APBD;
- rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketentuan serupa berlaku pada DPRD provinsi berdasarkan Pasal 99 UU 23/2014.
Apa hubungan DPRD dengan APBD?
Secara sederhana, DPRD mempunyai peran dalam pembahasan dan persetujuan anggaran daerah, sementara pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah berada pada ranah eksekutif sesuai kewenangannya.
Karena APBD berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, pembahasan anggaran menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Fungsi Pengawasan DPRD
Fungsi ketiga adalah pengawasan.
Pasal 153 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa fungsi pengawasan DPRD kabupaten/kota diwujudkan antara lain melalui pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Perda;
- pelaksanaan peraturan kepala daerah;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Untuk DPRD provinsi, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 100 UU 23/2014.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD dan Aspirasi Masyarakat
Fungsi DPRD tidak terlepas dari representasi masyarakat.
Pasal 96 ayat (2) dan (3) UU 23/2014 menyatakan bahwa fungsi DPRD provinsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan dalam menjalankan fungsi tersebut DPRD menjaring aspirasi masyarakat. Ketentuan yang sama berlaku bagi DPRD kabupaten/kota melalui Pasal 149.
Aspirasi masyarakat dapat berkaitan dengan berbagai persoalan daerah, seperti:
- pelayanan publik;
- pendidikan;
- kesehatan;
- infrastruktur;
- transportasi;
- ekonomi;
- lingkungan;
- sosial;
- kebudayaan.
Namun, menyampaikan aspirasi tidak berarti setiap usulan otomatis menjadi kebijakan. Aspirasi tersebut perlu diproses melalui mekanisme kelembagaan, kewenangan, perencanaan, dan pembahasan yang berlaku.
Apa Tugas DPRD Selain Tiga Fungsi Utama?
Selain menjalankan tiga fungsi utama, UU Pemerintahan Daerah juga mengatur tugas dan wewenang DPRD.
Untuk DPRD kabupaten/kota, misalnya, Pasal 154 UU 23/2014 mencantumkan tugas dan wewenang seperti:
- membentuk Perda bersama kepala daerah;
- membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda APBD;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- menjalankan kewenangan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tugas dan wewenang DPRD provinsi diatur dalam Pasal 101 UU 23/2014.
Dengan demikian, istilah “tugas DPRD” dan “fungsi DPRD” tidak sepenuhnya sama. Fungsi merupakan peran utama lembaga, sedangkan tugas dan wewenang menjelaskan tindakan atau kewenangan yang dapat dijalankan berdasarkan hukum.
Apakah DPRD Menjalankan Pemerintahan Sehari-hari?
Tidak dalam pengertian sebagai pelaksana utama kebijakan dan program pemerintahan daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah.
Karena itu, ketika masyarakat melihat pembangunan jalan, pelayanan administrasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, atau program pemerintah daerah, perlu dibedakan antara fungsi DPRD dalam pembentukan kebijakan daerah, penganggaran, dan pengawasan dengan pelaksanaan program oleh pemerintah daerah dan perangkat daerah.
Bagaimana DPRD Bekerja dalam Sistem Pemerintahan Daerah?
Secara sederhana, hubungan kerja dapat digambarkan seperti berikut:
Masyarakat → aspirasi → DPRD → pembahasan kebijakan/Perda & anggaran → pengawasan
Sementara pemerintah daerah menjalankan:
Perencanaan → pelaksanaan program → pelayanan publik → pertanggungjawaban
Kedua unsur tersebut berada dalam sistem pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda.
UU 23/2014 secara eksplisit menyebut DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda.
Apa Dasar Hukum Tugas dan Fungsi DPRD?
Beberapa regulasi penting yang dapat menjadi rujukan antara lain:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Regulasi ini menjadi salah satu dasar utama untuk memahami kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 95 — kedudukan DPRD provinsi;
- Pasal 96 — fungsi DPRD provinsi;
- Pasal 97 — pembentukan Perda;
- Pasal 99 — fungsi anggaran;
- Pasal 100 — fungsi pengawasan;
- Pasal 101 — tugas dan wewenang DPRD provinsi;
- Pasal 148 — kedudukan DPRD kabupaten/kota;
- Pasal 149 — fungsi DPRD kabupaten/kota;
- Pasal 150 — pembentukan Perda;
- Pasal 152 — fungsi anggaran;
- Pasal 153 — fungsi pengawasan;
- Pasal 154 — tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
PP Nomor 12 Tahun 2018
PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Regulasi ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan tata tertib DPRD.
PP tersebut juga mengatur sejumlah hak DPRD dan anggota DPRD, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Fungsi DPRD?
Memahami tugas dan fungsi DPRD membantu masyarakat mengetahui saluran kelembagaan yang tepat ketika ingin menyampaikan aspirasi terkait pemerintahan daerah.
Masyarakat juga dapat membedakan antara persoalan yang berkaitan dengan pembentukan regulasi, penganggaran, pengawasan, dan pelaksanaan teknis program pemerintah.
Dengan pemahaman tersebut, informasi mengenai DPRD tidak hanya dilihat dari kegiatan rapat atau kunjungan kerja, tetapi juga dari fungsi kelembagaan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi DPRD merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan mencakup mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat.
DPRD juga memiliki tugas dan wewenang tertentu, termasuk membahas Perda, membahas dan menyetujui APBD bersama kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Dengan memahami pembagian tersebut, masyarakat dapat melihat secara lebih jelas apa peran DPRD dalam pemerintahan daerah dan bagaimana lembaga tersebut bekerja dalam sistem pemerintahan Indonesia.











