HUKUM – Merek Usaha Ditiru Kompetitor? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan UMKM | Membangun sebuah merek bukan pekerjaan sehari atau dua hari. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mengeluarkan waktu, biaya promosi, menjaga kualitas produk, hingga membangun kepercayaan konsumen agar nama usahanya dikenal.
Karena itu, persoalan bisa menjadi serius ketika muncul kompetitor yang menggunakan nama, logo, atau identitas usaha yang dianggap sangat mirip. Konsumen bahkan dapat keliru mengira kedua produk berasal dari perusahaan yang sama.
Lantas, apakah setiap kemiripan merek otomatis merupakan pelanggaran hukum? Belum tentu. Status pendaftaran, jenis barang atau jasa, karakteristik merek, serta ada atau tidaknya persamaan yang relevan secara hukum harus diperiksa terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Indonesia, perlindungan merek terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. Basis data peraturan BPK mencatat UU tersebut masih berlaku dan UU Nomor 6 Tahun 2023 termasuk regulasi yang mengubahnya. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Merek Merupakan Aset Penting bagi UMKM
Bagi UMKM, merek bukan hanya nama yang tercetak pada kemasan.
Merek dapat menjadi identitas yang membedakan produk atau jasa suatu usaha dari kompetitor. Semakin dikenal sebuah merek, semakin besar pula potensi nilai ekonominya.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memikirkan perlindungan merek sejak awal. Jangan sampai usaha sudah berkembang, memiliki pelanggan tetap, dan mengeluarkan biaya besar untuk promosi, tetapi aspek perlindungan hukumnya justru belum diperhatikan.
Salah satu prinsip penting dalam UU Merek adalah hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Dengan demikian, penggunaan sebuah nama dalam kegiatan perdagangan tidak serta-merta dapat disamakan dengan kepemilikan hak atas merek terdaftar.
Apa yang Dimaksud Merek Ditiru Kompetitor?
Istilah “merek ditiru” sering digunakan dalam percakapan bisnis, tetapi secara hukum persoalannya harus dianalisis lebih hati-hati.
Misalnya, sebuah UMKM memiliki merek “ABC Coffee” dengan logo tertentu. Kemudian muncul usaha lain bernama “ABC Coffe” dengan tampilan logo dan jenis usaha yang sangat mirip.
Pemilik usaha pertama mungkin merasa dirugikan. Namun, untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai unsur dan status merek masing-masing pihak.
Persamaan Tidak Hanya Dilihat dari Nama
Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan penolakan permohonan merek, termasuk apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tertentu untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Artinya, analisis tidak cukup hanya dengan melihat apakah dua nama memiliki susunan huruf yang sama.
Konteks barang atau jasa serta karakteristik merek juga perlu diperhatikan. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hukum hanya berdasarkan kemiripan yang terlihat secara sekilas.
Langkah Pertama: Amankan Semua Bukti
Jika UMKM menemukan kompetitor yang diduga menggunakan merek yang sama atau memiliki kemiripan signifikan, jangan langsung bereaksi secara emosional.
Kumpulkan dan simpan bukti terlebih dahulu.
Bukti yang dapat diamankan antara lain:
- Foto produk dan kemasan;
- Logo dan papan nama;
- Tangkapan layar media sosial;
- Tautan marketplace;
- Materi iklan;
- Katalog;
- Bukti transaksi;
- Invoice atau nota;
- Dokumentasi penggunaan merek; dan
- Sertifikat atau dokumen pendaftaran merek.
Catat pula tanggal ketika bukti tersebut ditemukan. Dokumentasi yang rapi dapat membantu ketika dilakukan pemeriksaan hukum atau ketika sengketa benar-benar terjadi.
Periksa Status Merek di DJKI
Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap status merek.
DJKI selama ini menyediakan fasilitas untuk melakukan penelusuran merek, dan dalam edukasinya juga mendorong pelaku kreatif serta UMKM untuk melakukan pengecekan merek sebelum mengajukan pendaftaran. (Event DJKI)
Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah:
- Merek milik UMKM sudah terdaftar;
- Merek kompetitor sudah terdaftar;
- Barang atau jasa berada pada kelas yang sama atau berkaitan;
- Terdapat merek lain yang memiliki kemiripan; dan
- Ada persoalan hukum lain yang perlu diperiksa.
Jangan hanya mencari nama yang identik. Penelusuran sebaiknya dilakukan secara menyeluruh terhadap kemungkinan merek yang memiliki kemiripan.
Bagaimana Jika Merek Belum Terdaftar?
Ini merupakan salah satu kondisi yang sering menjadi persoalan bagi UMKM.
Misalnya, seorang pelaku usaha sudah menggunakan merek selama bertahun-tahun. Produk tersebut bahkan sudah dikenal pelanggan di daerahnya. Namun, pemilik belum mendaftarkan merek tersebut.
Kemudian muncul pihak lain yang mengajukan atau telah memiliki pendaftaran atas merek yang memiliki kemiripan.
Dalam situasi seperti ini, posisi hukum tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan siapa yang merasa lebih dahulu menggunakan nama tersebut. Dokumen, status pendaftaran, kronologi penggunaan, serta ketentuan hukum yang berlaku harus diperiksa secara khusus.
Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya tidak ditunda sampai bisnis sudah besar.
Pendaftaran Merek untuk UMKM
Perkembangan terbaru juga perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Pada 2026, Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek tercatat berstatus berlaku di JDIH DJKI. (JDIH DJKI)
Dalam standar pelayanan DJKI, permohonan pendaftaran merek untuk pemohon UMKM memiliki persyaratan tertentu, termasuk dokumen yang menunjukkan status sebagai usaha mikro atau usaha kecil. DJKI juga mencantumkan tarif Rp500.000 per kelas untuk UMKM, sedangkan tarif umum tercantum Rp1.800.000 per kelas. (Direktorat Jenderal Imigrasi)
Angka tersebut tentu perlu dilihat sesuai ketentuan dan layanan resmi yang berlaku pada saat permohonan dilakukan.
Jangan Menunggu Sampai Merek Bermasalah
Pendaftaran merek seharusnya menjadi bagian dari strategi bisnis, bukan tindakan darurat setelah muncul konflik.
DJKI menyebut perlindungan merek terdaftar berlangsung selama 10 tahun dan dapat memberikan nilai tambah terhadap usaha, termasuk peluang pengembangan melalui lisensi. (Event DJKI)
Bagi UMKM yang sedang berkembang, merek yang terlindungi dapat menjadi salah satu aset bisnis yang penting.
Karena itu, pengusaha sebaiknya memasukkan kekayaan intelektual dalam perencanaan bisnis sejak awal.
Apakah Harus Langsung Mengirim Somasi?
Tidak selalu.
Somasi dapat menjadi salah satu pilihan apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat dasar yang memadai untuk menyampaikan keberatan kepada pihak lain.
Isi somasi idealnya menjelaskan:
- Identitas pihak yang menyampaikan keberatan;
- Merek yang dipermasalahkan;
- Dasar kepemilikan atau pendaftaran;
- Fakta penggunaan oleh pihak lain;
- Dasar keberatan;
- Permintaan yang ingin disampaikan; dan
- Batas waktu untuk memberikan tanggapan.
Namun, somasi bukan sekadar surat untuk menakut-nakuti kompetitor. Isinya perlu disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang benar.
Penyelesaian Sengketa Tidak Selalu Harus ke Pengadilan
Konflik merek dapat menimbulkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Karena itu, dalam kondisi tertentu para pihak dapat mempertimbangkan komunikasi, negosiasi, atau penyelesaian sengketa sebelum perkara masuk ke proses litigasi.
Namun, apabila penyelesaian tidak tercapai dan terdapat dasar hukum yang kuat, pemilik merek terdaftar dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Niaga.
Gugatan Merek Dapat Diajukan ke Pengadilan Niaga
Pasal 83 UU Nomor 20 Tahun 2016 memberikan dasar bagi pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi dan/atau penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.
Artinya, ketika persoalan sudah masuk pada sengketa serius, pemilik merek memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui Pengadilan Niaga.
Pelanggaran Merek Juga Memiliki Ketentuan Pidana
UU Merek juga memuat ketentuan pidana.
Pasal 100 mengatur ancaman pidana terhadap penggunaan tanpa hak atas merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Namun, ketentuan pidana tidak boleh digunakan secara sembarangan. Ada unsur-unsur hukum yang harus dipenuhi dan dibuktikan.
Selain itu, Pasal 103 UU Merek mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.
Karena itu, sebelum mengambil langkah pidana, pemilik usaha sebaiknya memperoleh analisis hukum yang memadai.
Jangan Menuduh Kompetitor di Media Sosial
Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah langsung mengunggah tuduhan kepada kompetitor melalui media sosial.
Meski pemilik usaha merasa dirugikan, tindakan tersebut tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Pastikan terlebih dahulu fakta, status merek, bukti penggunaan, serta dasar hukumnya. Jangan sampai persoalan merek justru berkembang menjadi persoalan hukum baru akibat pernyataan publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bukti dan analisis hukum harus didahulukan daripada emosi.
Peran Legal Office bagi Pelaku UMKM
Persoalan merek menunjukkan bahwa layanan hukum bukan hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar.
UMKM juga membutuhkan pendampingan ketika melakukan pendaftaran merek, menyusun dokumen bisnis, memeriksa potensi konflik, menerima teguran, mengirim somasi, atau menghadapi sengketa.
Legal Office dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan serta kewenangan profesi hukum yang berlaku.
Dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM dapat mengambil keputusan berdasarkan dokumen dan aturan, bukan sekadar asumsi.
Merek usaha ditiru kompetitor bukan persoalan yang sebaiknya diabaikan. Bagi UMKM, merek dapat menjadi aset penting yang dibangun melalui reputasi, kualitas produk, promosi, dan kepercayaan konsumen.
Jika menemukan dugaan peniruan, langkah yang lebih tepat adalah mengamankan bukti, memeriksa status merek, melakukan penelusuran, menganalisis persamaan merek, kemudian menentukan langkah yang proporsional, mulai dari komunikasi dan somasi hingga penyelesaian sengketa atau gugatan melalui Pengadilan Niaga apabila memenuhi persyaratan hukum.
Yang juga tidak kalah penting, pelaku UMKM sebaiknya mendaftarkan mereknya sejak awal dan tidak menunggu sampai terjadi konflik.
Perkembangan regulasi pada 2026, termasuk berlakunya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, menunjukkan pentingnya mengikuti prosedur dan ketentuan terbaru dalam proses pendaftaran merek. (JDIH DJKI)
Pada akhirnya, membangun bisnis bukan hanya tentang menjual produk. Melindungi identitas bisnis juga merupakan bagian dari membangun usaha yang sehat dan berkelanjutan.











