Siapa yang Berwenang Mengurus Jalan dan Fasilitas Daerah? Ini Penjelasannya

- Tim

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

POLITIK – Siapa yang Berwenang Mengurus Jalan dan Fasilitas Daerah? Ini Penjelasannya | Ketika jalan rusak, lampu penerangan mati, drainase bermasalah, atau fasilitas umum tidak terawat, masyarakat sering bertanya: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memperbaikinya?

Tidak semua jalan dan fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kewenangan pengelolaan jalan dibedakan berdasarkan status jalan, wilayah, serta jenis fasilitas yang bersangkutan. Karena itu, mengetahui siapa yang berwenang penting agar laporan atau pengaduan masyarakat disampaikan kepada instansi yang tepat.

Secara umum, penyelenggaraan jalan berada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. PP Nomor 34 Tahun 2006 membagi penyelenggaraan jalan ke dalam jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. (BPK Peraturan)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, siapa yang berwenang mengurus jalan dan fasilitas daerah? Berikut penjelasan lengkapnya.

harindra-media-politik13

Siapa yang Berwenang Mengurus Jalan?

Jawabannya bergantung pada status jalan tersebut.

Secara sederhana:

Jenis Jalan Pihak yang Berwenang
Jalan Nasional Pemerintah Pusat
Jalan Provinsi Pemerintah Provinsi
Jalan Kabupaten Pemerintah Kabupaten
Jalan Kota Pemerintah Kota
Jalan Desa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan penyelenggaraan jalan

PP Nomor 34 Tahun 2006 menyebut bahwa kewenangan penyelenggaraan jalan berada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan jalan nasional menjadi kewenangan Pemerintah, sedangkan jalan provinsi, kabupaten/kota, dan desa berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah. (BPK Peraturan)

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa status jalan tidak selalu dapat ditentukan hanya berdasarkan lokasi jalan berada.

Jalan yang berada di dalam sebuah kabupaten belum tentu merupakan jalan kabupaten. Begitu pula jalan yang berada di dalam kota belum otomatis berarti seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

  1. Siapa yang Mengurus Jalan Nasional?

Jalan nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Dalam PP Nomor 34 Tahun 2006, penyelenggaraan jalan nasional dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Menteri. (BPK Peraturan)

Jalan nasional pada prinsipnya merupakan bagian dari jaringan jalan yang memiliki fungsi strategis dalam menghubungkan wilayah-wilayah penting dalam skala nasional.

Karena itu, apabila masyarakat menemukan kerusakan pada ruas yang berstatus jalan nasional, pengaduan sebaiknya diarahkan kepada instansi penyelenggara jalan nasional, bukan semata-mata kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Mengapa ini penting?

Kesalahan menentukan pihak yang bertanggung jawab dapat membuat laporan menjadi lebih lama ditindaklanjuti karena harus diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

  1. Siapa yang Bertanggung Jawab atas Jalan Provinsi?

Untuk jalan provinsi, kewenangan penyelenggaraannya berada pada pemerintah daerah provinsi.

PP Nomor 34 Tahun 2006 menyebut penyelenggaraan jalan provinsi dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (BPK Peraturan)

Artinya, ketika sebuah ruas jalan telah ditetapkan sebagai jalan provinsi, pemerintah kabupaten atau kota tidak otomatis menjadi pihak utama yang menyelenggarakan ruas tersebut.

Pembagian urusan pemerintahan daerah juga menempatkan penyelenggaraan jalan sesuai lingkup kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur adanya pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (BPK Peraturan)

  1. Jalan Kabupaten dan Kota, Siapa yang Mengurus?
Baca Juga :  Dari Bangkrut hingga Sukses: 7 Pelajaran Bisnis yang Bisa Dipetik dari Kegagalan Pengusaha

Untuk jalan kabupaten, kewenangannya berada pada pemerintah kabupaten.

Sementara itu, jalan kota menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai status dan pembagian urusan pemerintahan.

PP Nomor 34 Tahun 2006 menyebut penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. (BPK Peraturan)

Dengan demikian, apabila warga menemukan jalan lingkungan perkotaan yang rusak, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah ruas tersebut memang berstatus jalan kota, kabupaten, provinsi, atau nasional.

Jangan hanya melihat lokasinya

Misalnya, sebuah jalan berada di wilayah administratif Kota A. Hal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh bagian jalan tersebut merupakan jalan kota.

Status jalan menjadi salah satu faktor penting untuk menentukan pihak yang berwenang.

  1. Bagaimana dengan Jalan Desa?

Jalan desa juga memiliki pengaturan tersendiri.

PP Nomor 34 Tahun 2006 memasukkan jalan desa dalam lingkup penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah. Untuk penyelenggaraan jalan desa, ketentuan tersebut menyebut pelaksanaannya oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. (BPK Peraturan)

Dalam praktiknya, pengelolaan dan pembangunan infrastruktur di wilayah desa dapat berkaitan dengan berbagai ketentuan mengenai pemerintahan desa, anggaran, aset, dan program pembangunan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap jalan desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa tanpa melihat status jalan dan dasar kewenangannya.

Apakah Lampu Jalan, Drainase, dan Trotoar Juga Menjadi Tanggung Jawab yang Sama?

Belum tentu.

Ini merupakan bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman.

Jalan dan fasilitas yang berada di sekitar jalan dapat memiliki penyelenggara atau pengelola yang berbeda, tergantung jenis fasilitas, status aset, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.

Contohnya:

  • Jalan rusak → perlu dilihat status jalannya.
  • Lampu penerangan jalan → perlu dilihat instansi atau pengelola fasilitas penerangan tersebut.
  • Drainase → dapat berkaitan dengan sistem drainase jalan atau jaringan drainase wilayah.
  • Trotoar → dapat berkaitan dengan penyelenggara jalan dan penataan ruang wilayah.
  • Taman kota → dapat menjadi kewenangan perangkat daerah tertentu.
  • Jembatan → perlu dilihat status dan jaringan jalannya.

Karena itu, tidak semua persoalan fasilitas umum otomatis menjadi tugas satu dinas yang sama.

Apa Dasar Hukum Pembagian Kewenangan Jalan?

Beberapa regulasi penting yang menjadi rujukan antara lain:

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Undang-undang ini menjadi dasar utama pengaturan penyelenggaraan jalan dan telah mengalami beberapa perubahan.

UU Nomor 2 Tahun 2022

UU Nomor 2 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Regulasi ini antara lain mengatur mengenai jalan umum, jalan tol, jalan khusus, data dan informasi penyelenggaraan jalan, serta partisipasi masyarakat. UU tersebut kemudian diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. (BPK Peraturan)

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. (BPK Peraturan)

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

PP ini secara khusus mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan. Pasal 57 dan Pasal 58 menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami pihak yang menyelenggarakan jalan berdasarkan statusnya. (BPK Peraturan)

Baca Juga :  Pelabuhan Patimban: Gerbang Baru Logistik dan Industri Jawa Barat

PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol

Untuk jalan tol, penyelenggaraan berada pada Pemerintah Pusat, meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan. PP ini berlaku sejak 20 Mei 2024. (BPK Peraturan)

Bagaimana Cara Mengetahui Jalan Itu Milik Siapa?

Masyarakat tidak harus menebak-nebak.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Identifikasi lokasi jalan

Catat nama jalan, titik lokasi, patokan terdekat, dan wilayah administratifnya.

  1. Cari informasi status jalan

Periksa apakah ruas tersebut merupakan jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, atau desa.

  1. Dokumentasikan masalah

Ambil foto atau video kerusakan secara jelas.

Misalnya:

  • lubang jalan;
  • aspal mengelupas;
  • jembatan rusak;
  • lampu penerangan mati;
  • drainase tersumbat;
  • trotoar rusak.
  1. Sampaikan pengaduan kepada instansi yang tepat

Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah atau perangkat daerah yang menangani persoalan tersebut.

  1. Cantumkan lokasi secara detail

Semakin jelas informasi yang diberikan, semakin mudah petugas mengidentifikasi lokasi dan persoalannya.

Apakah Masyarakat Berhak Melaporkan Jalan Rusak?

Ya, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 2 Tahun 2022 secara khusus memasukkan partisipasi masyarakat serta data dan informasi penyelenggaraan jalan dalam ruang lingkup pengaturannya. (BPK Peraturan)

Karena itu, laporan masyarakat mengenai jalan rusak atau fasilitas yang tidak berfungsi dapat menjadi bagian dari proses penyampaian informasi kepada pemerintah.

Namun, laporan masyarakat tidak berarti setiap kerusakan harus langsung diperbaiki saat itu juga. Pelaksanaan penanganan tetap bergantung pada kewenangan, kondisi lapangan, perencanaan, anggaran, tingkat urgensi, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Contoh: Jalan Rusak di Depan Rumah, Harus Lapor ke Siapa?

Misalnya terdapat jalan berlubang di depan permukiman.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa pemerintah desa, kecamatan, atau pemerintah kota pasti bertanggung jawab.

Langkah pertama adalah mengetahui status jalan tersebut.

Jika jalan berstatus:

  • nasional → diarahkan kepada penyelenggara jalan nasional;
  • provinsi → pemerintah provinsi;
  • kabupaten → pemerintah kabupaten;
  • kota → pemerintah kota;
  • desa → mengikuti ketentuan penyelenggaraan jalan desa.

Dengan cara tersebut, laporan menjadi lebih tepat sasaran.

Jadi, siapa yang berwenang mengurus jalan dan fasilitas daerah?

Jawabannya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan siapa yang melihat atau menggunakan jalan tersebut. Status jalan dan jenis fasilitas menjadi faktor penting dalam menentukan kewenangan.

Secara umum, jalan nasional diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten/kota dan jalan desa berada dalam lingkup penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (BPK Peraturan)

Untuk fasilitas seperti penerangan jalan, drainase, trotoar, taman, atau fasilitas publik lainnya, masyarakat perlu melihat jenis fasilitas, status aset, dan instansi yang memiliki kewenangan.

Dengan memahami pembagian tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas jalan rusak, tetapi juga dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak yang lebih tepat.

harindra-wijaya-sakti 4

Artikel Terkait

Polres Cirebon Kota Razia Karaoke Dini Hari, Belasan Botol Miras Diamankan
Pisang Goreng dan Klepon Masuk 100 Dessert Terbaik Dunia, Kuliner Tradisional Indonesia Mendunia
Tak Jauh Dari Cirebon, TELAGA REMIS Tawarkan Danau Sejuk di Tengah Hutan Hijau
Martha Tilaar Berpulang, Ini Jejak Sang Pelopor Industri Kecantikan Indonesia
Maestro Tari Topeng Cirebon: Mimi Soedji dan Perjuangan Menjaga Warisan Budaya
Bagaimana Cara Menyampaikan Aspirasi kepada Pemerintah Daerah? Ini 7 Jalur Resmi yang Bisa Digunakan Warga
Bandara Arab Saudi Diserang, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Indonesia Aman dan Minta Waspada
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM: Syarat, Biaya, dan Tahapan Resmi

Artikel Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Polres Cirebon Kota Razia Karaoke Dini Hari, Belasan Botol Miras Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Pisang Goreng dan Klepon Masuk 100 Dessert Terbaik Dunia, Kuliner Tradisional Indonesia Mendunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Tak Jauh Dari Cirebon, TELAGA REMIS Tawarkan Danau Sejuk di Tengah Hutan Hijau

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Martha Tilaar Berpulang, Ini Jejak Sang Pelopor Industri Kecantikan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Maestro Tari Topeng Cirebon: Mimi Soedji dan Perjuangan Menjaga Warisan Budaya

Berita Terbaru