1 OKTOBER DIPERINGATI APA? INI SEJARAH HARI KESAKTIAN PANCASILA DAN MAKNANYA

- Tim

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

NASIONAL – 1 OKTOBER DIPERINGATI APA? INI SEJARAH HARI KESAKTIAN PANCASILA DAN MAKNANYA | 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Setiap tahun, tanggal tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam kalender nasional Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya: mengapa Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober, apa hubungannya dengan peristiwa 1965, dan apa makna peringatannya bagi kehidupan bangsa saat ini?

Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keppres tersebut ditetapkan pada 27 September 1967 dan hingga kini berstatus berlaku.

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, tanggal 1 Oktober berkaitan erat dengan rangkaian peristiwa politik dan keamanan pada akhir September hingga awal Oktober 1965. Karena itu, memahami sejarah Hari Kesaktian Pancasila tidak cukup hanya dengan menghafal tanggalnya. Ada konteks sejarah, dasar hukum, dan nilai kebangsaan yang penting dipahami secara proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

harindra-media-nasional16

1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967. Dalam praktiknya, peringatan dilaksanakan secara khidmat melalui upacara dan berbagai kegiatan yang menekankan pentingnya mempertahankan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Peringatan ini berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Jika 1 Juni berkaitan dengan sejarah lahirnya gagasan Pancasila pada 1945, maka 1 Oktober memiliki konteks sejarah yang berkaitan dengan peristiwa politik 1965 dan penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada 1967.

Apakah 1 Oktober Hari Libur Nasional?

Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari peringatan nasional, tetapi penyebutan sebagai hari peringatan tidak otomatis berarti tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara hari nasional atau hari peringatan dengan hari libur nasional yang ditetapkan melalui ketentuan pemerintah mengenai kalender libur nasional dan cuti bersama.

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

Peristiwa akhir September dan awal Oktober 1965

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila tidak dapat dilepaskan dari situasi politik Indonesia pada 1965.

Pada akhir September hingga awal Oktober 1965 terjadi peristiwa yang dalam sejarah Indonesia dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S). Sejumlah perwira Angkatan Darat menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, kemudian ditemukan jenazah sejumlah perwira yang menjadi korban. Kawasan tersebut selanjutnya menjadi salah satu lokasi penting dalam narasi sejarah dan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Pemerintah kemudian menjadikan kawasan tersebut sebagai Monumen Pancasila Sakti, yang hingga sekarang menjadi salah satu lokasi utama pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Mengapa 1 Oktober dianggap penting?

Tanggal 1 Oktober berada tepat setelah rangkaian peristiwa 30 September 1965.

Dalam konteks penetapan resmi Hari Kesaktian Pancasila, pemerintah pada masa itu memandang tanggal 1 Oktober sebagai momentum untuk menegaskan kembali Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Hal tersebut tercermin dalam Keppres Nomor 153 Tahun 1967, yang secara resmi menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keppres tersebut ditetapkan pada 27 September 1967 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Baca Juga :  BPJS Gratis 2026: Siapa yang Berhak Mendapatkan, Syarat, dan Cara Cek Kepesertaan

Dasar Hukum Hari Kesaktian Pancasila

Secara hukum, dasar utama penetapan 1 Oktober adalah Keppres Nomor 153 Tahun 1967.

Keputusan tersebut menjadi dasar bahwa tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan diperingati oleh masyarakat Indonesia secara khidmat serta tertib.

Selain itu, kedudukan Pancasila dalam sistem hukum nasional juga sangat fundamental.

Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan:

“Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.”

Ketentuan tersebut menegaskan posisi Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. Penjelasan Pasal 2 menghubungkan kedudukan tersebut dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Pancasila bukan hanya berkaitan dengan sejarah dan upacara kenegaraan. Pancasila juga memiliki kedudukan fundamental dalam pembentukan hukum nasional.

Makna Hari Kesaktian Pancasila bagi Masyarakat

Makna Hari Kesaktian Pancasila dapat dilihat dari beberapa sisi. Peringatan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga dapat menjadi momentum refleksi mengenai kehidupan berbangsa.

  1. Mengingat perjalanan sejarah Indonesia

Setiap bangsa memiliki perjalanan sejarah yang kompleks. Peristiwa 1965 merupakan bagian dari sejarah Indonesia yang terus dipelajari dan dikaji.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi salah satu momentum untuk mengingat perjalanan tersebut sekaligus memahami pentingnya menjaga kehidupan berbangsa agar konflik dan perpecahan tidak merusak persatuan.

  1. Memperkuat persatuan

Indonesia merupakan negara dengan keragaman suku, agama, bahasa, budaya, dan daerah.

Nilai persatuan dalam Pancasila menjadi relevan dalam menghadapi berbagai perbedaan tersebut. Semangat persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan, tetapi menjaga agar keberagaman tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan. Nilai-nilainya dapat diterapkan melalui tindakan sederhana.

Contohnya:

  • menghormati pemeluk agama lain;
  • tidak melakukan diskriminasi;
  • menghargai pendapat orang lain;
  • menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah;
  • menaati hukum;
  • membantu masyarakat yang membutuhkan;
  • menjaga lingkungan dan fasilitas umum;
  • menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Dengan cara tersebut, peringatan Hari Kesaktian Pancasila dapat memiliki makna yang lebih konkret dalam kehidupan masyarakat.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur, menjadi lokasi yang sangat berkaitan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Dalam beberapa tahun terakhir, upacara tingkat nasional dilaksanakan di lokasi tersebut. Pada 1 Oktober 2025, misalnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya.

Rangkaian upacara tersebut mencakup penghormatan kepada para pahlawan revolusi, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, pembacaan ikrar, dan doa.

Pada peringatan 2025 di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tema yang digunakan adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Naskah ikrar yang dibacakan dalam upacara menekankan komitmen untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, informasi resmi mengenai pelaksanaan, tema, dan pedoman upacara sebaiknya merujuk pada pengumuman pemerintah atau lembaga terkait yang diterbitkan untuk tahun berjalan.

Apa Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila?

Baca Juga :  Perusahaan Ekspansi Cabang Tanpa Persiapan Legal: Solusi Legal Corporate Agar Pertumbuhan Bisnis Tidak Bermasalah

Banyak orang masih menganggap kedua peringatan tersebut sama. Padahal, konteks sejarahnya berbeda.

Peringatan Tanggal Konteks
Hari Lahir Pancasila 1 Juni Berkaitan dengan sejarah lahirnya gagasan Pancasila pada 1945
Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Berkaitan dengan konteks sejarah 1965 dan penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila pada 1967

Perbedaan tersebut penting diketahui agar masyarakat tidak keliru ketika mencari informasi tentang 1 Oktober diperingati apa.

Mengapa Hari Kesaktian Pancasila Masih Relevan?

Lebih dari setengah abad setelah penetapan resminya, Hari Kesaktian Pancasila masih menjadi bagian dari agenda peringatan kenegaraan.

Relevansinya dapat dilihat dari kebutuhan untuk terus menjaga persatuan di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi informasi, dan derasnya arus komunikasi digital.

Di era media sosial, perbedaan pendapat dapat menyebar dengan cepat. Karena itu, nilai toleransi, musyawarah, persatuan, penghormatan terhadap sesama, dan kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga dapat menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk mempelajari sejarah dari sumber yang kredibel, membandingkan berbagai kajian sejarah, dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Pertanyaan yang Sering Dicari tentang 1 Oktober

  1. 1 Oktober diperingati sebagai hari apa?

1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Dasar penetapannya adalah Keppres Nomor 153 Tahun 1967.

  1. Mengapa Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober?

Tanggal tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan keamanan pada akhir September hingga awal Oktober 1965. Pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967.

  1. Apa dasar hukum Hari Kesaktian Pancasila?

Dasar hukum utamanya adalah Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

  1. Apakah Hari Kesaktian Pancasila sama dengan Hari Lahir Pancasila?

Tidak. Hari Lahir Pancasila diperingati 1 Juni, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila diperingati 1 Oktober. Keduanya mempunyai konteks sejarah yang berbeda.

  1. Di mana upacara Hari Kesaktian Pancasila biasanya dilaksanakan?

Salah satu lokasi utama peringatan tingkat nasional adalah Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Pada 2025, Presiden Prabowo memimpin upacara di lokasi tersebut.

1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Penetapan tersebut mempunyai dasar hukum berupa Keppres Nomor 153 Tahun 1967, yang ditetapkan pada 27 September 1967 dan masih berstatus berlaku.

Secara historis, peringatan ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan keamanan pada 1965 serta konteks penegasan Pancasila sebagai dasar negara. Karena sejarah 1965 merupakan bagian penting dari perjalanan Indonesia, pembahasannya perlu dilakukan berdasarkan sumber yang kredibel dan dengan membedakan fakta terdokumentasi dari interpretasi sejarah.

Pada akhirnya, makna Hari Kesaktian Pancasila tidak hanya berada dalam upacara 1 Oktober. Nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui persatuan, penghormatan terhadap sesama, musyawarah, keadilan, toleransi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Jadi, ketika pertanyaan “1 Oktober diperingati apa?” muncul, jawabannya bukan sekadar Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut juga menjadi momentum untuk memahami sejarah Indonesia dan merefleksikan kembali bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Artikel Terkait

BPJS Gratis 2026: Siapa yang Berhak Mendapatkan, Syarat, dan Cara Cek Kepesertaan
HUT ke-48 FKPPI Kota Cirebon, Perkuat Kaderisasi dan Peran Sosial
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil, Latar Belakang dan Riwayat Jabatannya
Wajib Tahu! Perubahan Kebijakan Nasional Ini Bisa Berdampak Langsung pada Kehidupan Anda
Transformasi Digital di Indonesia: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Cirebon?
Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Mengungkap Makna HUT RI ke-81 dan Tantangan Indonesia di Usia 81 Tahun
Tren Lapangan Kerja Indonesia 2026: Profesi yang Paling Dicari Perusahaan

Artikel Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

1 OKTOBER DIPERINGATI APA? INI SEJARAH HARI KESAKTIAN PANCASILA DAN MAKNANYA

Kamis, 24 September 2026 - 11:30 WIB

BPJS Gratis 2026: Siapa yang Berhak Mendapatkan, Syarat, dan Cara Cek Kepesertaan

Selasa, 22 September 2026 - 11:24 WIB

HUT ke-48 FKPPI Kota Cirebon, Perkuat Kaderisasi dan Peran Sosial

Rabu, 16 September 2026 - 10:30 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil, Latar Belakang dan Riwayat Jabatannya

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Wajib Tahu! Perubahan Kebijakan Nasional Ini Bisa Berdampak Langsung pada Kehidupan Anda

Berita Terbaru