WARGA TRUSMILAND 5 SIAP LAPORKAN ANTON

- Tim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

WARUNG – WARGA TRUSMILAND 5 SIAP LAPORKAN ANTON | CIREBON, 20 Oktober 2026 — Tim advokasi warga Trusmiland 5, Gusti Rendra Maulana, S.H., menyoroti dua hal konkret dari undangan audiensi dari DPRD Kabupaten Cirebon pada hari ini (20/10/2026). Pertama terkait undangan dari DPRD Kabupaten Cirebon dalam menggelar audensi seharusnya menjadi sebuah agenda resmi pemerintah dalam menangani persoalan yang terjadi antara Pengembang dan Warga sebagai konsumen perumahan,namun agenda tersebut justru menjadi agenda pertemuan yang melebarkan permasalahan.

Kedua adalah sikap Ketua Komisi 3, Anton Maulana ditengah audensi disodorkan undangan tandingan dari pihak RSP justru terkesan memberikan dukungan, padahal undangan dari pihak RSP yang diberikan saat audiensi merupakan penghinaan yang dilakukan oleh pihak RSP dengan hanya mengutus kuasa hukum.

Seharusnya Anton merasa tersinggung atas sikap yang dilakukan oleh pihak RSP dalam memberikan undangan disela audiensi, namun Anton sebagai Ketua Komisi 3 justru mendukung dan memberikan arahan kepada warga untuk menghadiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang memberikan arahan kepada warga untuk menghadiri undangan dari pihak RSP itu bukanlah suatu Keputusan yang bijak dari seorang pimpinan Komisi 3, namun itu merupakan sikap ganda yang turut mengkebiri audensi yang sedang dipimpinnya. Terang Gusti kepada HMS.

Menurut keterangan tim advokasi, agenda yang dibahas melalui DPRD memiliki pokok persoalan yang sama dengan undangan pertemuan dari pihak RSP. Karena itu, warga membutuhkan penjelasan mengenai tujuan, mekanisme, dan tindak lanjut dari masing-masing agenda.

Warga berharap proses pembahasan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Mereka menginginkan hasil yang memuat langkah penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, dan jadwal tindak lanjut yang jelas.

Kepastian tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakjelasan ketika persoalan banjir belum terselesaikan.

Baca Juga :  Perusahaan Keluarga Pecah Karena Tidak Ada Aturan Saham: Solusi Legal Corporate Untuk Menjaga Kelangsungan Bisnis
harindra-media-warung11
Gusti Rendra Maulana, SH Managing Partners Harindra Wijaya Law Office yang juga Team Advokasi Warga Trusmiland tahap 5

Sikap Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Dipertanyakan

Sikap Ketua Komisi III dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon turut menjadi perhatian warga dan tim advokasi.

Berdasarkan keterangan tim advokasi, muncul keberatan terhadap arahan agar perwakilan warga menghadiri undangan pihak RSP pada sore hari setelah audiensi melalui DPRD. Warga mempertanyakan konsistensi forum yang difasilitasi DPRD dan bagaimana hasil audiensi akan ditindaklanjuti.

Situasi ini memunculkan kritik terhadap proses fasilitasi penyelesaian masalah. Warga berharap DPRD dapat menjelaskan posisi dan langkah kelembagaan secara terbuka, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang memadai.

Meski demikian, dugaan ketidakberpihakan dalam proses tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti dan klarifikasi. Belum tercapainya kesepakatan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keberpihakan kepada salah satu pihak.

Karena itu, penjelasan dari Ketua Komisi III, anggota Komisi III, dan pihak RSP tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.

Dua Tuntutan Warga Masih Menunggu Kepastian

Warga Perumahan Trusmiland Tahap 5 menegaskan dua tuntutan utama yang menjadi pokok persoalan:

  1. Peninggian rumah, sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak banjir yang dialami penghuni.
  2. Peninggian jalan, yang diharapkan membantu memperbaiki kondisi lingkungan dan mengurangi risiko genangan.

Kedua tuntutan tersebut membutuhkan kajian teknis yang matang. Penanganan banjir perlu mempertimbangkan elevasi rumah dan jalan, kapasitas drainase, arah aliran air, serta kemungkinan dampak terhadap kawasan di sekitarnya.

Oleh sebab itu, penyelesaian tidak cukup dilakukan melalui pertemuan formal. Diperlukan pemeriksaan kondisi lapangan, penilaian teknis, kejelasan tanggung jawab, dan rencana kerja yang dapat dijelaskan kepada warga.

Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai pihak yang akan melaksanakan penanganan, mekanisme pengawasan, serta waktu pelaksanaan apabila rencana tersebut disepakati.

Baca Juga :  Jasa Admin Media Sosial di Cirebon Makin Dibutuhkan UMKM, Ini Peluang Bisnisnya

Warga Siap Menempuh Langkah Pelaporan

Belum adanya kesepakatan membuat warga mempertanyakan efektivitas proses audiensi yang telah ditempuh. Mereka menginginkan kepastian atas tuntutan yang disampaikan dan kejelasan mengenai langkah berikutnya.

Pernyataan kesiapan untuk melaporkan persoalan ini menjadi sinyal bahwa warga menghendaki tindak lanjut yang lebih konkret. Namun, bentuk laporan, pihak yang akan dilaporkan, dan dasar pengaduannya perlu diperjelas sebelum langkah tersebut dilakukan.

Apabila warga memilih menempuh jalur pengaduan, mereka perlu menyiapkan kronologi kejadian, dokumentasi kondisi banjir, bukti komunikasi dan undangan pertemuan, catatan hasil audiensi, serta tuntutan yang telah disampaikan.

Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan persoalan secara terstruktur kepada pihak berwenang. Warga juga dapat meminta agar hasil audiensi dan tindak lanjutnya dituangkan secara tertulis.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terverifikasi bahwa laporan resmi telah diajukan. Karena itu, kesiapan melapor perlu dibedakan dari tindakan pelaporan yang benar-benar sudah dilakukan.

DPRD dan Pengembang Diharapkan Memberikan Klarifikasi

DPRD Kabupaten Cirebon diharapkan dapat menjelaskan hasil audiensi, mekanisme tindak lanjut, serta langkah yang akan ditempuh untuk mempertemukan warga dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Sementara itu, pihak RSP diharapkan memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran pimpinan perusahaan, tujuan undangan pertemuan terpisah, serta rencana penanganan terhadap tuntutan warga.

Klarifikasi dari seluruh pihak penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan publik dapat menilai persoalan berdasarkan fakta.

Pada akhirnya, keberhasilan audiensi tidak hanya diukur dari terlaksananya pertemuan, tetapi dari kemampuannya menghasilkan solusi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi warga Perumahan Trusmiland Tahap 5, persoalan utama tetap sama: bagaimana banjir dapat ditangani dan kapan tuntutan mereka memperoleh kepastian.

.

Artikel Terkait

AUDENSI DEKLOK! Warga Kecewa Sikap Komisi III DPRD Cirebon
Jabar Borong Prestasi 2026! Juara Wisata Ramah Muslim, Raih Apresiasi Program 3 Juta Rumah
BATIK INDONESIA TERUS DIPROMOSIKAN, WARISAN BUDAYA JADI PELUANG EKONOMI
SERENTAK DI 182 TITIK! Sekolah Rakyat Gelar Open House, Ini yang Perlu Diketahui
Membanggakan! Dua Peneliti Indonesia Raih Indroyono Soesilo Award 2026, Ini Karya Mereka
Polres Cirebon Kota Razia Karaoke Dini Hari, Belasan Botol Miras Diamankan
Pisang Goreng dan Klepon Masuk 100 Dessert Terbaik Dunia, Kuliner Tradisional Indonesia Mendunia
Tak Jauh Dari Cirebon, TELAGA REMIS Tawarkan Danau Sejuk di Tengah Hutan Hijau

Artikel Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:11 WIB

WARGA TRUSMILAND 5 SIAP LAPORKAN ANTON

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

AUDENSI DEKLOK! Warga Kecewa Sikap Komisi III DPRD Cirebon

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Jabar Borong Prestasi 2026! Juara Wisata Ramah Muslim, Raih Apresiasi Program 3 Juta Rumah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

BATIK INDONESIA TERUS DIPROMOSIKAN, WARISAN BUDAYA JADI PELUANG EKONOMI

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Membanggakan! Dua Peneliti Indonesia Raih Indroyono Soesilo Award 2026, Ini Karya Mereka

Berita Terbaru

HARINDRA MEDIA

WARUNG

WARGA TRUSMILAND 5 SIAP LAPORKAN ANTON

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:11 WIB

HARINDRA MEDIA

WARUNG

AUDENSI DEKLOK! Warga Kecewa Sikap Komisi III DPRD Cirebon

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:08 WIB