HUKUM – JANGAN PERCAYA OMONGAN TETANGGA! HARTA GONO-GINI TIDAK SELALU SAMA RATA | Banyak orang baru sadar setelah berada di ruang sidang. Selama bertahun-tahun mereka percaya bahwa setiap perceraian pasti membuat harta dibagi rata. Kenyataannya, tidak sedikit yang justru kehilangan hak karena terlalu percaya pada omongan orang sekitar.”Kalimat seperti ini sering terdengar di lingkungan masyarakat. Sayangnya, anggapan tersebut tidak selalu benar. Banyak orang terlanjur percaya bahwa setiap perceraian otomatis membuat seluruh harta dibagi sama rata tanpa melihat bagaimana harta itu diperoleh, siapa yang membelinya, atau apakah ada perjanjian perkawinan.
Padahal, hukum di Indonesia memiliki aturan yang lebih rinci mengenai pembagian harta bersama atau yang populer disebut harta gono-gini. Tidak semua aset yang dimiliki pasangan suami istri dapat langsung dibagi dua. Bahkan, dalam kondisi tertentu, salah satu pihak dapat memperoleh bagian yang lebih besar atau justru tidak mendapatkan bagian dari aset tertentu.
Memahami aturan hukum mengenai harta gono-gini sangat penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan berdasarkan mitos atau informasi yang belum tentu benar. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Harta Gono-Gini Menurut Hukum?
Dalam istilah hukum, harta gono-gini dikenal sebagai harta bersama.
Dasar hukumnya terdapat dalam:
- Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) menjelaskan bahwa:
“Harta bawaan dari masing-masing suami atau istri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Artinya, tidak semua aset yang dimiliki pasangan otomatis menjadi harta bersama.
Secara sederhana:
Harta bersama meliputi:
- Rumah yang dibeli setelah menikah.
- Kendaraan yang dibeli selama perkawinan.
- Tabungan hasil pekerjaan setelah menikah.
- Investasi yang diperoleh selama masa perkawinan.
Sedangkan yang bukan termasuk harta bersama antara lain:
- Warisan.
- Hibah.
- Harta yang dimiliki sebelum menikah.
- Harta yang secara khusus dipisahkan melalui perjanjian perkawinan.
Harta Gono-Gini Tidak Selalu Dibagi Sama Rata
Inilah bagian yang sering disalahpahami masyarakat.
Banyak yang mengira hukum selalu mengharuskan pembagian 50 persen untuk suami dan 50 persen untuk istri.
Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.
Dalam praktik peradilan, hakim akan melihat berbagai aspek sebelum menentukan pembagian harta bersama.
Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- asal-usul aset;
- bukti kepemilikan;
- adanya utang yang berkaitan dengan aset;
- kontribusi masing-masing pihak;
- adanya perjanjian perkawinan;
- ketentuan hukum yang berlaku sesuai agama dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, hasil pembagian harta bersama dalam setiap perkara bisa berbeda.
Dasar Hukum Pembagian Harta Bersama
Bagi pasangan yang beragama Islam, pembagian harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
Pasal ini menyatakan:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Namun, ketentuan tersebut bukan berarti berlaku secara mutlak dalam setiap perkara. Hakim tetap akan memeriksa fakta-fakta persidangan, bukti, serta status setiap aset yang disengketakan.
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, penyelesaian sengketa harta bersama mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perkawinan, sesuai dengan keadaan hukum masing-masing.
Tidak Semua Aset Bisa Diklaim sebagai Harta Bersama
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua harta milik pasangan pasti dapat dibagi saat bercerai.
Padahal, beberapa aset bisa saja merupakan harta pribadi.
Misalnya:
- Rumah Warisan
Seorang istri menerima rumah dari orang tuanya melalui warisan.
Walaupun warisan diterima ketika sudah menikah, rumah tersebut pada prinsipnya tetap menjadi hak pribadi penerima warisan, kecuali ada keadaan hukum yang menyebabkan statusnya berubah.
- Tanah Milik Sebelum Menikah
Suami membeli sebidang tanah lima tahun sebelum menikah.
Tanah tersebut pada umumnya tetap menjadi harta bawaan dan bukan harta bersama, meskipun setelah menikah nilainya meningkat.
- Hadiah dari Orang Tua
Mobil yang diberikan khusus kepada salah satu pasangan sebagai hadiah pada dasarnya merupakan harta pribadi penerima hadiah, sepanjang tidak ada kesepakatan lain.
Perjanjian Perkawinan Bisa Mengubah Aturan
Tidak semua pasangan menikah tanpa perjanjian.
Indonesia mengenal perjanjian perkawinan (prenuptial maupun postnuptial agreement).
Dasar hukumnya terdapat pada:
- Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, sebagaimana dimaknai setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memungkinkan perjanjian perkawinan dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan sesuai ketentuan hukum.
Melalui perjanjian tersebut, pasangan dapat mengatur pemisahan harta, pengelolaan aset, hingga pembagian kekayaan apabila terjadi perceraian.
Karena itu, keberadaan perjanjian perkawinan dapat memengaruhi status dan pembagian harta.
Hakim Tidak Hanya Melihat Sertifikat
Dalam sengketa harta bersama, kepemilikan atas nama siapa di sertifikat bukan satu-satunya faktor penentu.
Hakim akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan para pihak, seperti:
- bukti transfer;
- rekening koran;
- kuitansi;
- akta jual beli;
- dokumen pembiayaan;
- saksi;
- serta bukti lain yang relevan menurut hukum acara.
Sebagai contoh, sebuah rumah dapat saja terdaftar atas nama suami. Namun apabila terbukti dibeli menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, rumah tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai harta bersama.
Sebaliknya, jika rumah tersebut merupakan harta bawaan, warisan, atau hibah kepada salah satu pihak, status hukumnya dapat berbeda.
Contoh Ilustrasi Kasus
Bayangkan pasangan A dan B menikah selama 12 tahun.
Selama perkawinan mereka memiliki:
- sebuah rumah hasil kredit yang dibayar dari penghasilan bersama;
- sebuah mobil yang dibeli setelah menikah;
- sebidang tanah warisan milik istri;
- toko yang didirikan menggunakan modal bersama.
Ketika terjadi perceraian:
- Rumah dan toko berpotensi menjadi objek harta bersama.
- Mobil juga dapat menjadi bagian dari harta bersama apabila dibeli dari penghasilan selama perkawinan.
- Tanah warisan pada prinsipnya tetap menjadi hak pribadi istri.
Contoh ini menunjukkan bahwa tidak semua aset otomatis masuk dalam pembagian harta bersama.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengurus Harta Gono-Gini
Banyak sengketa menjadi rumit karena kurangnya pemahaman hukum.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Mengira semua aset otomatis dibagi dua.
- Tidak menyimpan bukti pembelian aset.
- Mengalihkan aset sebelum sengketa selesai.
- Mengandalkan informasi dari media sosial atau cerita orang lain tanpa memeriksa dasar hukumnya.
- Tidak berkonsultasi dengan ahli hukum ketika menghadapi sengketa bernilai besar.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin jelas pula posisi hukum masing-masing pihak di persidangan.
Pentingnya Memahami Aturan Sebelum Mengambil Keputusan
Perceraian bukan hanya persoalan hubungan suami istri, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Karena itu, setiap pasangan sebaiknya memahami:
- mana yang termasuk harta bersama;
- mana yang merupakan harta bawaan;
- bagaimana kedudukan warisan dan hibah;
- apakah terdapat perjanjian perkawinan;
- serta prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan.
Pemahaman ini dapat membantu mengurangi konflik dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Jangan percaya begitu saja omongan bahwa harta gono-gini selalu dibagi sama rata. Dalam hukum Indonesia, pembagian harta bersama bergantung pada status aset, waktu perolehannya, adanya perjanjian perkawinan, serta fakta dan bukti yang diajukan di persidangan.
Landasan hukumnya dapat ditemukan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan terkait perjanjian perkawinan, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bagi pasangan Muslim, serta ketentuan hukum perdata yang berlaku.
Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum yang benar, bukan sekadar berdasarkan mitos atau cerita yang beredar. Jika menghadapi sengketa harta bersama yang kompleks, berkonsultasi dengan advokat atau penasihat hukum merupakan langkah yang bijaksana untuk memastikan hak dan kewajiban setiap pihak terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









