HUKUM – Bantuan Hukum bagi Masyarakat Siapa yang Berhak Mendapatkannya |Ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, biaya advokat, perkara di pengadilan, hingga proses administrasi sering menjadi kekhawatiran tersendiri. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar jasa hukum, padahal setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Lantas, siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis? Pertanyaan ini penting karena bantuan hukum dari negara bukan berarti otomatis diberikan kepada setiap orang dalam semua kondisi. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi ekonomi dan status penerima bantuan hukum.
Di Indonesia, ketentuan mengenai bantuan hukum antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, serta aturan Mahkamah Agung mengenai layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu Bantuan Hukum?
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum dalam undang-undang tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin.
Artinya, bantuan hukum gratis merupakan salah satu instrumen negara untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Tujuannya bukan hanya membantu seseorang menghadapi persidangan, tetapi juga memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pendampingan hukum secara layak.
Bantuan hukum dapat diberikan dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi. BPHN juga menjelaskan bahwa bantuan hukum dapat diberikan untuk persoalan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?
- Orang atau kelompok orang miskin
Ketentuan utama terdapat dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2011, yang menyebut Penerima Bantuan Hukum sebagai orang atau kelompok orang miskin.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) memperjelas bahwa penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Hak dasar tersebut menurut Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- pangan;
- sandang;
- layanan kesehatan;
- layanan pendidikan;
- pekerjaan dan berusaha; dan/atau
- perumahan.
Dengan demikian, ukuran penerima bantuan hukum dalam skema UU Bantuan Hukum tidak semata-mata dilihat dari apakah seseorang sedang menghadapi perkara, tetapi juga harus memenuhi kriteria sebagai orang atau kelompok orang miskin sebagaimana ketentuan undang-undang.
- Masyarakat yang memenuhi persyaratan administratif
Status sebagai penerima bantuan hukum juga perlu dibuktikan. Pasal 14 UU Nomor 16 Tahun 2011 mengatur persyaratan dan tata cara memperoleh bantuan hukum.
Salah satu dokumen yang digunakan adalah surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon. Dalam praktik layanan bantuan hukum, terdapat pula dokumen lain yang dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menunjukkan kondisi ketidakmampuan ekonomi.
Karena itu, masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan hukum sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya tidak memenuhi syarat hanya karena tidak memiliki satu jenis dokumen tertentu. Konsultasikan persyaratan kepada organisasi bantuan hukum atau pengadilan terkait untuk mengetahui dokumen yang dapat digunakan.
Bantuan Hukum Tidak Hanya untuk Orang yang Berperkara di Pengadilan
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi adalah anggapan bahwa bantuan hukum hanya tersedia ketika seseorang sudah masuk ruang sidang.
Padahal, UU Nomor 16 Tahun 2011 mengenal bantuan hukum dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi. Artinya, layanan dapat berkaitan dengan proses perkara maupun kegiatan hukum di luar persidangan sesuai ketentuan dan standar bantuan hukum.
Dalam praktiknya, masyarakat dapat membutuhkan bantuan sejak awal persoalan muncul, misalnya ketika menerima surat somasi, menghadapi sengketa perdata, membutuhkan konsultasi mengenai persoalan hukum, atau memerlukan pendampingan dalam proses hukum tertentu.
Pendekatan ini penting karena persoalan hukum yang dibiarkan tanpa penanganan sejak awal dapat berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.
Apa Saja Hak Penerima Bantuan Hukum?
Penerima bantuan hukum tidak hanya mendapatkan jasa pendampingan. Pasal 12 UU Nomor 16 Tahun 2011 memberikan sejumlah hak kepada penerima bantuan hukum.
Di antaranya adalah:
- mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukum selesai dan/atau perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa;
- mendapatkan bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
- mendapatkan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut menunjukkan bahwa penerima bantuan hukum tetap memiliki posisi yang harus dihormati dalam proses pendampingan. Bantuan hukum gratis bukan berarti penerima boleh mendapatkan layanan secara sembarangan atau tanpa standar profesional.
Di Mana Masyarakat Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum?
Masyarakat dapat mencari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi. BPHN menyediakan daftar organisasi bantuan hukum terakreditasi yang dapat digunakan masyarakat untuk mencari pemberi bantuan hukum berdasarkan wilayah.
Untuk periode 2025–2027, Kementerian Hukum melalui BPHN menetapkan sebanyak 777 organisasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum terverifikasi dan terakreditasi, terdiri atas 190 organisasi yang lulus verifikasi dan akreditasi serta 587 organisasi yang terakreditasi kembali.
Langkah praktis yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
- mencari OBH terakreditasi di wilayah tempat tinggal;
- menjelaskan persoalan hukum secara jujur dan lengkap;
- menyiapkan identitas dan dokumen yang berkaitan dengan perkara;
- menyiapkan dokumen yang menunjukkan kondisi ekonomi sesuai persyaratan;
- menanyakan jenis layanan yang tersedia; dan
- memastikan prosedur serta layanan yang diberikan sesuai ketentuan bantuan hukum.
Bagaimana dengan Posbakum di Pengadilan?
Selain skema bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, terdapat layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
PERMA tersebut mencakup tiga bentuk layanan utama, yaitu Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pembebasan biaya perkara atau prodeo, dan persidangan di luar gedung pengadilan.
Posbakum memiliki fungsi penting karena masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum di lingkungan pengadilan. Dalam ketentuan layanan Posbakum, penerimanya mencakup orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses terhadap informasi dan konsultasi hukum.
Ini menjadi perbedaan penting: bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011 dan layanan hukum di pengadilan berdasarkan PERMA 1/2014 memiliki dasar serta cakupan yang perlu dibedakan. Karena itu, masyarakat sebaiknya menjelaskan kondisi dan kebutuhan hukumnya kepada petugas agar diarahkan ke layanan yang sesuai.
Contoh Sederhana
Misalnya seorang pekerja dengan kondisi ekonomi terbatas menghadapi perkara perdata dan tidak mampu membayar jasa advokat. Ia dapat mencari OBH terakreditasi dan mengajukan permohonan bantuan hukum dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Setelah permohonan diperiksa dan memenuhi ketentuan, pemberi bantuan hukum dapat memberikan layanan sesuai ruang lingkup perkara dan standar yang berlaku.
Sementara itu, seseorang yang ingin mengajukan perkara di pengadilan tetapi mengalami kesulitan biaya perkara dapat menanyakan fasilitas layanan hukum kepada pengadilan, termasuk kemungkinan memperoleh pembebasan biaya perkara sesuai persyaratan yang berlaku.
Bantuan Hukum Gratis Bukan Berarti Semua Jasa Hukum Otomatis Gratis
Hal ini perlu dipahami sejak awal. Bantuan hukum cuma-cuma dalam kerangka UU Nomor 16 Tahun 2011 diberikan kepada penerima bantuan hukum yang memenuhi kriteria dan melalui Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan.
BPHN menegaskan bahwa Pemberi Bantuan Hukum atau OBH yang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum terkait perkara yang ditanganinya dapat dikenai sanksi. Pasal 21 UU Nomor 16 Tahun 2011 mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta bagi Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan lembaga yang memberikan layanan memang merupakan pemberi bantuan hukum yang sah dan terakreditasi.
Aturan Bantuan Hukum Terus Mengalami Pembaruan
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa aturan teknis dapat berubah. Sebagai contoh, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum saat ini berstatus berlaku dan mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
Hal ini menunjukkan pentingnya memperoleh informasi dari sumber resmi ketika hendak menggunakan layanan bantuan hukum, terutama untuk memastikan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Bantuan hukum bagi masyarakat pada dasarnya merupakan bentuk akses terhadap keadilan yang diberikan negara kepada pihak yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu menunggu sampai perkara menjadi semakin rumit. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mencari OBH terakreditasi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta menjelaskan persoalan secara lengkap dan jujur.
Selain bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, masyarakat tidak mampu juga dapat memanfaatkan layanan hukum di pengadilan seperti Posbakum, pembebasan biaya perkara, dan sidang di luar gedung sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Dengan memahami hak, persyaratan, dan jalur layanan yang tersedia, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses keadilan secara tepat dan sesuai hukum.
Dasar Hukum Bantuan Hukum di Indonesia?
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 merupakan dasar utama penyelenggaraan bantuan hukum oleh negara. Peraturan tersebut mengatur penerima, pemberi, hak dan kewajiban, syarat permohonan, pendanaan, larangan, serta ketentuan pidana.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui masyarakat antara lain:
Pasal 5 — mengatur siapa yang dapat menjadi Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 12 — mengatur hak Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 14 — mengatur syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum.
Pasal 19 — mengatur kemungkinan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum melalui APBD sesuai ketentuan.
PP Nomor 42 Tahun 2013
Pelaksanaan bantuan hukum kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan ini menjadi salah satu dasar teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Apakah Bantuan Hukum Selalu Gratis?
Dalam skema bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, layanan diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan.
Namun, masyarakat perlu membedakan antara bantuan hukum yang diberikan dalam program bantuan hukum negara dengan jasa hukum komersial. Tidak semua jasa advokat otomatis gratis hanya karena seseorang sedang menghadapi persoalan hukum.
Karena itu, sebelum menerima layanan, masyarakat perlu memastikan status lembaga, jenis layanan yang diberikan, serta mekanisme pembiayaannya.











