Jangan Salah Urus Izin! Ini Tahapan Perizinan OSS hingga NIB Terbit Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025

- Tim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Jangan Salah Urus Izin! Ini Tahapan Perizinan OSS hingga NIB Terbit Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 | Legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha, mulai dari pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar. Salah satu langkah penting dalam memenuhi legalitas tersebut adalah mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan penunjang kegiatan usaha, layanan OSS, serta pengawasan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025

Lantas, bagaimana tahapan pengajuan perizinan melalui OSS hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit? Apa saja yang perlu diperiksa agar prosesnya tidak terhambat?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

harindra-media-hukum43Mengenal OSS dan NIB dalam Perizinan Berusaha

OSS merupakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan dan mengelola perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi salah satu dokumen penting dalam legalitas usaha, tetapi penerbitannya tidak selalu berarti seluruh persyaratan operasional telah terpenuhi.

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi bergantung pada tingkat risiko serta karakteristik kegiatan usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.

PP Nomor 28 Tahun 2025: Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memahaminya?

PP Nomor 28 Tahun 2025 menyempurnakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pendekatan ini menempatkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagai salah satu dasar penentuan bentuk perizinan dan persyaratan yang diperlukan.

Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan tersebut penting agar tidak hanya berfokus pada penerbitan NIB, tetapi juga mengetahui kewajiban lanjutan yang mungkin berlaku.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah status permohonan dalam akun OSS. Pelaku usaha yang sudah mempunyai data atau permohonan sebelumnya perlu mengikuti prosedur yang sesuai dengan status masing-masing.

Catatan: panduan masa transisi yang dibahas dalam artikel ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha dengan data proyek sebelum penerapan PP 28 Tahun 2025 pada 5 Oktober 2025, yang persyaratan tata ruangnya sudah terbit tetapi proses perizinan berusahanya belum selesai. Panduan tersebut bukan berarti seluruh permohonan baru harus mengikuti alur yang sama. https://oss.go.id/id/panduan/6940c6d3f9a056e7711219eb

Tahapan Perizinan OSS hingga NIB Terbit

Berikut tahapan berdasarkan panduan resmi OSS untuk pengajuan perizinan berusaha pada masa transisi implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025.

  1. Pastikan Memiliki Akun OSS

Langkah pertama adalah memastikan pelaku usaha memiliki hak akses berupa username dan password yang terdaftar pada OSS.

Gunakan akun yang sesuai dengan data pelaku usaha. Jika mengalami kendala saat masuk, manfaatkan layanan bantuan resmi OSS dan hindari memberikan kata sandi kepada pihak yang tidak berwenang.

Akses sistem melalui situs resmi: https://oss.go.id/.

  1. Masuk ke Menu Perizinan Berusaha

Setelah berhasil masuk, pilih menu Perizinan Berusaha, kemudian buka Kelola Usaha dan pilih Kegiatan Usaha.

Sistem akan menampilkan data kegiatan usaha yang telah tercatat. Periksa status kegiatan usaha dan dokumen yang tersedia sebelum melanjutkan proses.

Apabila kegiatan usaha sebelumnya sudah berjalan atau memiliki perizinan terbit, periksa bagian detail perizinan untuk mengetahui status dan tahapan yang perlu ditindaklanjuti.

  1. Lakukan Penyesuaian Data Jika Diperlukan

Dalam alur masa transisi, sistem dapat menampilkan konfirmasi penyesuaian data. Jika hendak melanjutkan penyesuaian, pelaku usaha dapat memilih Ya, Sesuaikan Data sesuai petunjuk sistem.

Baca Juga :  Tidak Mampu Bayar Utang, Benarkah Bisa Dipenjara? Ini Fakta Hukum yang Wajib Diketahui

Sebaliknya, pilihan Tidak, Lihat Data Saja digunakan untuk melihat data dan mengunduh dokumen yang tersedia tanpa melakukan penyesuaian.

Perhatikan pula pemberitahuan apabila terdapat permohonan fasilitas yang sedang diproses. Dalam kondisi tertentu, sistem dapat membatasi penyesuaian data. Jika hal tersebut terjadi, ikuti petunjuk pada akun atau hubungi layanan bantuan OSS.

  1. Periksa Persyaratan Dasar Tata Ruang

Persyaratan dasar tata ruang perlu diperiksa sebelum melanjutkan tahapan perizinan berusaha.

Salah satu dokumen yang mungkin relevan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sesuai ketentuan dan karakteristik kegiatan usaha.

Jika persyaratan tata ruang yang diwajibkan telah terbit, pelaku usaha dapat melanjutkan melalui tab Perizinan Berusaha sesuai instruksi sistem.

Jangan menganggap semua kegiatan usaha memiliki persyaratan yang identik. Kebutuhan dokumen harus diperiksa berdasarkan lokasi, jenis kegiatan, dan ketentuan yang berlaku.

  1. Lengkapi Data Usaha dengan Benar

Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memeriksa kembali informasi bidang usaha dan data dasar yang ditampilkan oleh OSS.

Beberapa bagian yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Bidang usaha: pastikan sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
  • Data usaha: periksa informasi identitas dan rincian kegiatan usaha.
  • Data investasi: periksa nilai pembelian dan pematangan tanah, mesin atau peralatan dalam negeri, mesin atau peralatan impor, serta modal kerja tiga bulan apabila diminta sistem.
  • Sumber pembiayaan: pilih sesuai kondisi yang sebenarnya.
  • Data tenaga kerja: isi informasi tenaga kerja Indonesia, tenaga kerja asing apabila ada, dan data tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai kolom yang tersedia.
  • Data produk atau jasa: pastikan sesuai dengan produk atau jasa yang dihasilkan atau diberikan.

Sistem dapat menghitung total investasi dan jumlah tenaga kerja secara otomatis dari data yang dimasukkan. Meskipun demikian, pelaku usaha tetap perlu memeriksa kembali hasil perhitungan dan seluruh isian sebelum memilih Selanjutnya.

Kesalahan dalam pengisian data dapat menimbulkan ketidaksesuaian administrasi dan menghambat proses berikutnya.

  1. Selesaikan Validasi Risiko Usaha

Setelah data usaha dilengkapi, sistem akan menampilkan hasil risiko usaha sesuai informasi dan parameter yang dimasukkan.

Pada tahap ini, pelaku usaha perlu melengkapi parameter usaha yang diminta, kemudian memeriksa hasil pemetaan risiko, persyaratan, kewajiban, serta kewenangan yang ditampilkan.

Secara umum, perizinan berbasis risiko membedakan kebutuhan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Bentuk perizinan dapat berbeda, sehingga pelaku usaha tidak seharusnya berasumsi bahwa semua kegiatan cukup dengan NIB saja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025

Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai kondisi nyata dan jangan mengubah data semata-mata untuk mendapatkan kategori risiko tertentu.

  1. Penuhi Persyaratan Lingkungan

Tahapan berikutnya berkaitan dengan persyaratan lingkungan. Sistem dapat menanyakan apakah kegiatan usaha telah memiliki persetujuan lingkungan.

Jika belum, ikuti arahan sistem untuk menjalani proses yang relevan. Berdasarkan karakteristik dan dampak kegiatan usaha, pelaku usaha mungkin perlu menjalani penapisan lingkungan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Amdalnet apabila diwajibkan.

harindra-wijaya-sakti 4

Jika persetujuan lingkungan sudah dimiliki, periksa kesesuaian dokumen dengan kegiatan usaha dan status keberlakuannya. Selanjutnya, ikuti instruksi OSS untuk melanjutkan proses.

Persyaratan lingkungan tidak dapat disamaratakan untuk semua usaha. Dokumen dan proses yang diperlukan bergantung pada ketentuan serta karakteristik kegiatan yang dijalankan.

  1. Baca dan Penuhi Pernyataan Mandiri

Sebelum melanjutkan penerbitan perizinan, pelaku usaha dapat diminta membaca dan menyetujui pernyataan mandiri.

Baca seluruh isinya dengan saksama. Centang pernyataan hanya jika informasi dan komitmen yang dinyatakan sesuai dengan keadaan sebenarnya serta dapat dipenuhi.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Razia Karaoke Dini Hari, Belasan Botol Miras Diamankan

Pernyataan tersebut bukan sekadar formalitas. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan dan kewajiban yang berlaku bagi kegiatan usahanya.

  1. Periksa Draf Perizinan Berusaha

Sebelum menerbitkan dokumen, periksa kembali draf perizinan yang ditampilkan sistem.

Pastikan nama atau identitas pelaku usaha, informasi kegiatan usaha, dan data lain yang tercantum sudah benar. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, ikuti prosedur perbaikan yang tersedia sebelum melanjutkan.

Tahap pemeriksaan ini penting untuk mengurangi risiko kesalahan pada dokumen yang diterbitkan.

  1. Terbitkan dan Unduh NIB

Jika seluruh tahapan yang diwajibkan telah selesai dan sistem menyediakan opsi penerbitan, pilih Terbitkan sesuai instruksi.

Setelah NIB terbit, pelaku usaha dapat melihat, mengunduh, dan mencetak dokumen perizinan yang tersedia melalui akun OSS.

Simpan dokumen tersebut dengan baik untuk keperluan administrasi dan pelaksanaan kegiatan usaha.

Perlu dipahami, untuk kegiatan dengan risiko menengah tinggi atau tinggi, masih dapat terdapat persyaratan lanjutan yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, periksa status perizinan dan kewajiban yang tercantum dalam sistem sebelum menjalankan kegiatan yang memerlukan pemenuhan persyaratan tersebut.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengurus OSS

Agar proses pengajuan lebih tertib, pelaku usaha sebaiknya menghindari beberapa kesalahan berikut.

Pertama, salah memilih bidang usaha. Data bidang usaha harus menggambarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Ketidaksesuaian dapat berdampak pada pemetaan risiko dan persyaratan.

Kedua, memasukkan data investasi yang tidak akurat. Informasi investasi sebaiknya didasarkan pada kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan yang tidak jelas.

Ketiga, mengabaikan persyaratan tata ruang dan lingkungan. Terbitnya satu dokumen tidak otomatis menghapus kewajiban lain yang berlaku bagi kegiatan usaha.

Keempat, menganggap NIB selalu cukup untuk beroperasi. Kebutuhan perizinan berbeda berdasarkan tingkat risiko dan karakteristik usaha.

Kelima, tidak memeriksa status permohonan. Pelaku usaha perlu memantau akun OSS dan menindaklanjuti pemberitahuan atau permintaan perbaikan yang muncul.

Keenam, menggunakan panduan yang tidak sesuai dengan status permohonan. Panduan masa transisi ditujukan bagi kondisi tertentu. Pelaku usaha dengan permohonan baru atau status berbeda perlu menggunakan panduan yang relevan.

Apakah NIB Berarti Usaha Sudah Bisa Beroperasi?

NIB merupakan dokumen penting dalam legalitas usaha, tetapi penerbitannya tidak selalu menandakan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Dalam sistem berbasis risiko, kewajiban pelaku usaha ditentukan berdasarkan klasifikasi risiko dan ketentuan untuk kegiatan yang bersangkutan. Sebagian kegiatan dapat memerlukan pemenuhan standar, sertifikat standar, izin, persetujuan lingkungan, atau persyaratan lainnya.

Karena itu, setelah NIB terbit, pelaku usaha tetap perlu memeriksa status perizinan pada OSS dan memastikan kewajiban yang relevan telah dipenuhi.

Langkah ini membantu pelaku usaha memahami batas legalitas yang telah dimiliki dan persyaratan yang masih harus diselesaikan.

Pengajuan perizinan berusaha melalui OSS memerlukan ketelitian sejak pemeriksaan data awal hingga penerbitan NIB. Pelaku usaha perlu memastikan bidang usaha, informasi investasi, data tenaga kerja, persyaratan tata ruang, serta persyaratan lingkungan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Namun, tahapan yang harus dilalui tetap bergantung pada jenis usaha, tingkat risiko, status permohonan, dan persyaratan yang ditampilkan oleh sistem OSS.

Dengan memahami proses tersebut, pelaku usaha dapat mengurangi kesalahan administrasi dan mengetahui kewajiban yang perlu ditindaklanjuti. Untuk memastikan prosedur terbaru, gunakan panduan resmi OSS dan peraturan yang berlaku.

harindra-wijaya-sakti 4

Sumber resmi:

  1. Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha pada Masa Transisi — OSS
  2. PP Nomor 28 Tahun 2025 — JDIH BPK

Artikel Terkait

Anak Berhadapan dengan Hukum: Apa Hak yang Wajib Diketahui Orang Tua?
Pertamina SMEXPO 2026 Hadir di Cirebon, 32 UMKM Dapat Peluang Perluas Pasar dan Naik Kelas
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat Cirebon?
Kota Cirebon Perkuat Investasi Antarwilayah, Peluang Ekonomi dan Lapangan Kerja Jadi Harapan
Perkembangan Hukum & Dinamika Dunia Usaha: Panduan bagi Pelaku Bisnis di Indonesia
Minyak Jelantah dan Jeans Bekas Disulap Jadi Cuan! Peluang Bisnis Kreatif yang Makin Dilirik
WJTE 4 2026 di Cirebon Perkuat Pariwisata Jawa Barat, Peluang Bisnis Daerah Kian Terbuka
Legal Audit Perusahaan: 10 Risiko Hukum yang Wajib Diperiksa Sebelum Terlambat

Artikel Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Jangan Salah Urus Izin! Ini Tahapan Perizinan OSS hingga NIB Terbit Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Anak Berhadapan dengan Hukum: Apa Hak yang Wajib Diketahui Orang Tua?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat Cirebon?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Kota Cirebon Perkuat Investasi Antarwilayah, Peluang Ekonomi dan Lapangan Kerja Jadi Harapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Perkembangan Hukum & Dinamika Dunia Usaha: Panduan bagi Pelaku Bisnis di Indonesia

Berita Terbaru