POLITIK – Mengenal Peran DPRD dalam Menentukan Arah Pembangunan Kota dan Kabupaten Cirebon | Ketika jalan diperbaiki, sekolah mendapat dukungan anggaran, fasilitas kesehatan ditingkatkan, atau program pemberdayaan ekonomi masyarakat dijalankan, keputusan tersebut tidak berdiri sendiri. Di balik berbagai kebijakan pembangunan daerah, terdapat proses perencanaan, pembahasan anggaran, pembuatan regulasi, serta pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD.
Bagi masyarakat Cirebon, memahami peran DPRD dalam pembangunan daerah penting agar warga tidak melihat lembaga legislatif hanya sebagai institusi politik. DPRD memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan pemerintahan.
Dasar utama fungsi tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa DPRD mempunyai tiga fungsi utama, yaitu pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Bukan Pelaksana Langsung Pembangunan
Sebelum membahas lebih jauh, ada satu hal yang perlu diluruskan. DPRD bukan lembaga yang menjalankan seluruh proyek pembangunan daerah secara langsung.
Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah menjalankan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Karena itu, pembangunan daerah merupakan hasil dari proses kebijakan yang melibatkan banyak pihak. DPRD berperan menentukan kerangka aturan, membahas prioritas anggaran bersama pemerintah daerah, menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaannya.
Tiga Fungsi DPRD yang Berkaitan dengan Pembangunan
- Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah
Salah satu peran penting DPRD adalah membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah atau Perda bersama kepala daerah.
Secara hukum, fungsi pembentukan Perda mencakup pembahasan bersama kepala daerah, pengajuan usul rancangan Perda, serta penyusunan program pembentukan Perda bersama kepala daerah. Ketentuan mengenai fungsi tersebut diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Perda memiliki arti penting karena menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Di tingkat Kota Cirebon, fungsi tersebut antara lain dijalankan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. DPRD Kota Cirebon menjelaskan bahwa Bapemperda berperan menyusun program pembentukan Perda, mengoordinasikan penyusunan dengan pemerintah daerah, serta mengikuti pembahasan rancangan Perda.
- Fungsi Anggaran
Pembangunan membutuhkan anggaran. Karena itu, fungsi anggaran DPRD menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan prioritas pembangunan.
DPRD bersama pemerintah daerah membahas rancangan APBD. Pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang tersedia, tetapi juga mengenai program apa yang mendapatkan prioritas dan bagaimana anggaran daerah dialokasikan.
Di Kota Cirebon, misalnya, Badan Anggaran DPRD memiliki tugas membahas rancangan KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, memberikan saran terkait rancangan APBD, serta membahas perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Dengan demikian, peran DPRD dalam pembangunan daerah dapat terlihat dari proses politik anggaran yang menentukan prioritas belanja pemerintah.
- Fungsi Pengawasan
Fungsi ketiga adalah pengawasan. DPRD perlu memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pengawasan dapat menyentuh berbagai bidang, mulai dari penggunaan anggaran, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program sosial dan ekonomi.
Pengawasan juga bukan sekadar mencari kesalahan. Dalam praktiknya, pengawasan dapat menjadi instrumen evaluasi untuk mengetahui apakah suatu program berjalan sesuai target atau justru menghadapi kendala.
Contohnya terlihat pada aktivitas DPRD Kota Cirebon pada 2026. DPRD menyoroti sejumlah program, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni, pengelolaan pendapatan daerah, perlindungan pedagang pasar tradisional, dan persoalan pelayanan publik.
Bagaimana DPRD Menentukan Prioritas Pembangunan?
Masyarakat terkadang bertanya, mengapa suatu program mendapatkan anggaran besar sementara program lain harus menunggu?
Jawabannya berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah. Pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan dan anggaran, kemudian DPRD menjalankan fungsi pembahasan sesuai kewenangannya.
Pada pembahasan APBD Kota Cirebon 2026, misalnya, DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas rancangan APBD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Aspirasi masyarakat juga menjadi bagian penting
DPRD tidak semestinya bekerja hanya berdasarkan perspektif internal lembaga. Aspirasi masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam menjalankan fungsi representasi.
Karena itu, masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan daerah melalui berbagai mekanisme yang tersedia, termasuk kegiatan penjaringan aspirasi dan komunikasi dengan anggota DPRD.
Aspirasi tersebut dapat berkaitan dengan persoalan yang sangat konkret, seperti:
- jalan dan drainase;
- fasilitas pendidikan;
- pelayanan kesehatan;
- transportasi;
- pasar dan UMKM;
- pengelolaan sampah;
- bantuan sosial;
- fasilitas publik;
- pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, aspirasi masyarakat tidak otomatis menjadi proyek pembangunan. Aspirasi tetap harus melalui proses perencanaan, penilaian kebutuhan, kesesuaian kewenangan, kemampuan keuangan daerah, serta pembahasan sesuai ketentuan.
Contoh Nyata: Pembahasan APBD Kota Cirebon
Salah satu contoh paling mudah untuk memahami hubungan DPRD dan pembangunan adalah proses APBD.
Pada November 2025, DPRD Kota Cirebon dan pemerintah daerah menyepakati APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi DPRD Kota Cirebon, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp1,49 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp1,48 triliun.
Dalam proses tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD membahas rancangan APBD sebelum mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa keputusan mengenai anggaran pembangunan tidak berlangsung secara sederhana. Ada proses perencanaan, pembahasan, penyesuaian, dan persetujuan yang melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif.
Bagaimana dengan Kabupaten Cirebon?
Prinsip dasarnya sama, meskipun wilayah administrasi dan kebutuhan pembangunannya berbeda.
DPRD Kabupaten Cirebon juga memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Dalam dokumen dan produk hukum DPRD Kabupaten Cirebon, misalnya, terdapat keputusan mengenai persetujuan rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.
Wilayah Kabupaten Cirebon memiliki karakter kebutuhan yang tidak sepenuhnya sama dengan Kota Cirebon. Persoalan pembangunan dapat mencakup konektivitas antardesa dan kecamatan, pertanian, perdagangan, pelayanan dasar, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pengembangan kawasan.
Karena itu, pembahasan kebijakan dan anggaran DPRD Kabupaten Cirebon perlu melihat kebutuhan masyarakat di wilayah yang lebih luas dan beragam.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat Cirebon?
Memahami peran DPRD dalam pembangunan Kota dan Kabupaten Cirebon seharusnya tidak berhenti pada pengetahuan mengenai fungsi lembaga.
Masyarakat juga dapat mengambil bagian dalam mengawal proses pembangunan.
- Ikuti pembahasan kebijakan
Informasi mengenai rapat, keputusan, dan agenda DPRD dapat menjadi sumber untuk memahami kebijakan daerah.
- Periksa penggunaan anggaran
Masyarakat dapat membandingkan rencana program dengan realisasi dan hasil yang terlihat di lapangan.
- Sampaikan aspirasi berdasarkan kebutuhan
Aspirasi akan lebih mudah dipahami apabila disertai lokasi, persoalan, data pendukung, dan dampak yang dirasakan masyarakat.
- Jangan hanya menilai dari media sosial
Informasi politik di media sosial dapat menjadi pintu awal, tetapi masyarakat sebaiknya memeriksa dokumen dan sumber resmi sebelum mengambil kesimpulan.
- Evaluasi hasil, bukan hanya janji
Pembangunan tidak cukup dinilai dari seberapa sering sebuah program diumumkan. Masyarakat juga perlu melihat apakah program tersebut benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat.
DPRD dan Pemerintah Daerah Harus Saling Mengawasi
Hubungan DPRD dengan pemerintah daerah bukan sekadar hubungan antara dua institusi yang harus selalu sepakat.
Dalam sistem pemerintahan daerah, terdapat pembagian fungsi dan mekanisme checks and balances. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara pemerintah daerah menjalankan kebijakan pemerintahan sesuai kewenangannya.
Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan tidak selalu berarti konflik. Sepanjang dilakukan berdasarkan aturan, data, dan kepentingan masyarakat, perbedaan tersebut justru dapat menjadi bagian dari proses demokrasi.
Contohnya, dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 pada Juni 2026, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah catatan terkait pendapatan daerah, penanganan banjir, pengelolaan sampah, UMKM, data kemiskinan, dan infrastruktur.
Mengapa Peran DPRD Penting bagi Masa Depan Cirebon?
Pembangunan daerah bukan hanya tentang membangun jalan atau gedung. Arah pembangunan juga menentukan kualitas pelayanan publik, kesempatan ekonomi, pengelolaan lingkungan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Karena DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, keputusan dan sikap lembaga tersebut dapat memengaruhi arah kebijakan daerah dalam kerangka kewenangannya.
Namun, kualitas pembangunan tidak hanya ditentukan oleh DPRD. Pemerintah daerah, perangkat daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, dan berbagai kelompok masyarakat sipil juga memiliki peran masing-masing.
Dengan kata lain, pembangunan Cirebon membutuhkan kolaborasi sekaligus pengawasan publik yang sehat.
Peran DPRD dalam menentukan arah pembangunan Kota dan Kabupaten Cirebon terutama terlihat melalui tiga fungsi utama: pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut memberikan ruang bagi DPRD untuk ikut menentukan kerangka kebijakan, prioritas anggaran, serta mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, memahami mekanisme tersebut penting agar penilaian terhadap DPRD tidak hanya didasarkan pada popularitas atau informasi yang beredar di media sosial. Warga dapat melihat dokumen kebijakan, mengikuti pembahasan anggaran, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi hasil pembangunan secara objektif.
Pada akhirnya, pembangunan Cirebon bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPRD. Masyarakat juga memiliki posisi penting sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas kebijakan publik. Semakin aktif masyarakat memahami proses pemerintahan daerah, semakin besar peluang kebijakan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan warga.









