HUKUM – Penipuan Online Bisa Dipidana? Ini Jerat Hukum dan Langkah bagi Korban | Perkembangan teknologi informasi dan internet membuat berbagai aktivitas masyarakat menjadi lebih mudah. Komunikasi, transaksi jual beli, pembayaran, hingga investasi dapat dilakukan melalui perangkat digital.
Namun, kemudahan tersebut juga diikuti munculnya berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Salah satunya adalah penipuan online, yaitu tindakan memperdaya orang lain dengan menggunakan media elektronik atau internet untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi korban.
Pelaku penipuan online dapat memanfaatkan media sosial, marketplace, aplikasi pesan, situs web, maupun berbagai platform digital lainnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya berusaha membangun kepercayaan korban sebelum meminta uang, barang, atau informasi tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Penipuan Online yang Sering Digunakan
Modus penipuan online terus berkembang seiring dengan semakin luasnya penggunaan platform digital. Salah satu cara yang sering digunakan adalah penipuan dalam transaksi jual beli.
Pelaku menawarkan barang melalui media sosial atau marketplace dengan harga yang sangat murah. Penawaran tersebut dibuat untuk menarik perhatian calon korban. Setelah korban melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak dikirim atau pelaku menghentikan komunikasi.
Modus lainnya berupa investasi palsu atau investasi bodong. Pelaku menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat dan dapat menggunakan informasi maupun testimoni palsu untuk meyakinkan calon korban. Setelah uang diberikan, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima dan pelaku sulit dihubungi.
Penipuan juga dapat dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain. Pelaku bisa berpura-pura sebagai anggota keluarga, teman, pejabat, pegawai perusahaan, pihak bank, atau petugas suatu instansi. Korban kemudian dibuat percaya bahwa terdapat keadaan mendesak sehingga harus segera mengirimkan uang atau menyerahkan informasi pribadi.
Selain itu, terdapat modus menggunakan tautan atau akun palsu. Korban dapat diarahkan membuka tautan dengan alasan mendapatkan hadiah, melakukan verifikasi akun, menerima paket, atau memperoleh keuntungan tertentu. Dalam beberapa kasus, korban kemudian diminta memasukkan data pribadi atau informasi keuangan.
Pasal Penipuan Online dalam KUHP
Secara umum, tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam undang-undang baru yaitu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Dengan demikian, penggunaan internet sebagai sarana melakukan penipuan tidak menghilangkan unsur pidana dari perbuatannya. Platform digital dapat menjadi media yang digunakan pelaku untuk menjalankan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan terhadap korban.
Jerat UU ITE dalam Penipuan Transaksi Elektronik
Selain KUHP, kasus penipuan yang dilakukan melalui transaksi elektronik dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45A ayat (1).
Dengan demikian, apabila penipuan dilakukan melalui informasi elektronik yang menyesatkan dalam transaksi elektronik dan menyebabkan kerugian materiil bagi konsumen, ketentuan UU ITE dapat menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus melihat terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur hukum berdasarkan kasus konkret.
Penipuan Jual Beli Online dan Perlindungan Konsumen
Penipuan dalam transaksi jual beli online juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan tersebut memberikan perlindungan kepada konsumen serta mengatur hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha. Dalam transaksi online, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa yang ditawarkan.
Apabila suatu transaksi melibatkan pelaku usaha yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada konsumen, ketentuan mengenai perlindungan konsumen dapat menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan.
Meski demikian, tidak semua kasus penipuan online otomatis menjadi perkara perlindungan konsumen. Penerapan UU Perlindungan Konsumen harus terlebih dahulu melihat apakah hubungan hukum dalam perkara tersebut memenuhi unsur konsumen dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Penipuan Online
Data pribadi juga dapat menjadi bagian dari modus penipuan online. Korban mungkin diminta memberikan nama lengkap, nomor telepon, alamat, nomor identitas, informasi rekening, maupun data lainnya dengan alasan tertentu.
Dalam kondisi yang berkaitan dengan penggunaan atau penyalahgunaan data pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat menjadi ketentuan yang relevan.
UU PDP mengatur antara lain mengenai jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, larangan dalam penggunaan data pribadi, serta ketentuan pidana.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika memberikan data pribadi melalui internet. Informasi pribadi sebaiknya tidak diberikan kepada pihak yang identitas maupun tujuan penggunaannya tidak dapat dipastikan.
Penipuan Online yang Melibatkan Transfer Dana
Dalam berbagai kasus penipuan online, korban diarahkan untuk mengirimkan uang ke rekening tertentu. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, terutama dalam aspek transaksi atau pemindahan dana yang terjadi dalam perkara.
Undang-undang tersebut mengatur rangkaian kegiatan transfer dana sejak pengirim melakukan pemindahan dana hingga uang diterima oleh penerima.
Namun, adanya transfer dana dalam suatu perkara tidak secara otomatis membuat setiap kasus penipuan dapat dikenakan UU Transfer Dana. Penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada perbuatan yang dilakukan dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Uang Hasil Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Hasil penipuan dapat dipindahkan atau digunakan oleh pelaku melalui berbagai cara. Misalnya, uang dikirim ke rekening lain, menggunakan rekening milik pihak lain, digunakan untuk membeli aset, atau dialihkan melalui transaksi tertentu untuk menyamarkan asal-usul harta.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dapat menjadi dasar hukum tambahan.
Namun, UU TPPU tidak otomatis diterapkan hanya karena suatu perkara berkaitan dengan penipuan online. Penerapannya tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana pencucian uang.
Bukti Digital Penting dalam Perkara Penipuan Online
Bukti digital memiliki peranan penting dalam penanganan perkara penipuan online. Karena itu, korban sebaiknya menyimpan seluruh informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Bukti yang dapat diamankan antara lain percakapan WhatsApp, pesan media sosial, email, tangkapan layar, bukti transfer, nomor rekening, nomor telepon, nama akun, tautan situs atau marketplace, serta dokumen lainnya.
Bukti tersebut dapat membantu menunjukkan komunikasi antara korban dan pelaku, cara tipu muslihat dilakukan, besarnya kerugian, serta rekening atau tujuan pengiriman uang.
Korban sebaiknya tidak menghapus percakapan maupun informasi digital yang berkaitan dengan dugaan penipuan.
Langkah Hukum bagi Korban Penipuan Online
Korban penipuan online sebaiknya segera melakukan sejumlah langkah setelah mengetahui dirinya mengalami kerugian.
- Amankan Seluruh Bukti
Simpan percakapan, bukti transfer, tangkapan layar, identitas akun, nomor rekening, nomor telepon, serta informasi lain yang berkaitan dengan pelaku dan transaksi.
- Laporkan kepada Kepolisian
Korban dapat melaporkan kejadian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membawa bukti yang telah dikumpulkan. Pelaporan secara cepat dapat membantu proses penelusuran terhadap pelaku dan pengumpulan bukti.
- Hubungi Bank atau Penyelenggara Jasa Pembayaran
Korban juga dapat menghubungi bank atau penyelenggara jasa pembayaran yang berkaitan dengan transaksi. Langkah tersebut dilakukan untuk melaporkan dugaan penipuan dan meminta penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
- Pertimbangkan Pendampingan Hukum
Apabila membutuhkan bantuan dalam memahami proses pelaporan, penyidikan, maupun langkah hukum lainnya, korban dapat memperoleh pendampingan dari advokat.
Cara Mencegah Penipuan Online
Masyarakat dapat mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online.
Sebelum melakukan transaksi, periksa identitas penjual, reputasi akun atau toko, kewajaran harga barang, rekening tujuan, serta informasi lainnya. Penawaran dengan harga yang tidak masuk akal atau janji keuntungan yang terlalu besar perlu disikapi dengan kewaspadaan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pesan yang meminta transfer uang secara mendadak atau meminta data pribadi melalui tautan yang tidak jelas.
Penggunaan kata sandi yang kuat dan verifikasi dua langkah dapat membantu meningkatkan keamanan akun. Selain itu, jangan sembarangan membuka tautan atau mengunduh file yang berasal dari sumber yang tidak dikenal.
Penipuan online dapat dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari transaksi jual beli, investasi palsu, penyamaran identitas, hingga penggunaan tautan dan akun palsu.
Dalam konteks hukum Indonesia, perkara tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah peraturan, termasuk KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelindungan Data Pribadi, UU Transfer Dana, serta UU TPPU, bergantung pada perbuatan dan unsur hukum yang terbukti dalam masing-masing perkara.
Bagi korban, pengamanan bukti digital, pelaporan kepada Kepolisian, komunikasi dengan bank atau penyelenggara jasa pembayaran, serta pendampingan hukum merupakan langkah yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi perkara.









