Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis: Ini Risiko Hukumnya yang Perlu Anda Ketahui

- Tim

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

HUKUM – Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis: Ini Risiko Hukumnya yang Perlu Anda Ketahui | “Kan sudah saling percaya, buat apa pakai surat?”Kalimat seperti itu masih sering terdengar ketika seseorang meminjamkan uang kepada teman, saudara, tetangga, atau rekan bisnis. Masalah biasanya muncul ketika tanggal pembayaran tiba, tetapi uang tidak kunjung dikembalikan. Hubungan yang semula dibangun atas dasar kepercayaan pun dapat berubah menjadi sengketa.

Lalu, apakah utang piutang tanpa perjanjian tertulis berarti tidak memiliki kekuatan hukum? Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam hukum perdata Indonesia, suatu kesepakatan pada prinsipnya tidak selalu harus dituangkan dalam dokumen tertulis agar dapat mengikat. Namun, ketika terjadi perselisihan, ketiadaan dokumen tertulis dapat membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih sulit.

Karena itu, memahami kedudukan perjanjian lisan, alat bukti, wanprestasi, somasi, dan pilihan penyelesaian sengketa penting bagi siapa pun yang melakukan transaksi utang piutang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

harindra-media-hukum26

Apakah Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis Tetap Sah?

Secara prinsip, utang piutang tanpa perjanjian tertulis tetap dapat mempunyai akibat hukum sepanjang terdapat kesepakatan yang memenuhi persyaratan hukum.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu objek tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Ketentuan tersebut tidak menjadikan dokumen tertulis sebagai syarat umum bagi setiap perjanjian.

Dengan demikian, kesepakatan pinjam-meminjam yang dilakukan secara lisan tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena tidak dibuat di atas kertas.

Dalam praktik, persoalan terbesar justru muncul ketika salah satu pihak menyangkal pernah membuat kesepakatan atau menyangkal jumlah utang, waktu pembayaran, maupun syarat lainnya.

Perjanjian Mengikat Para Pihak

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengenal prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Prinsip ini sering disebut sebagai pacta sunt servanda.

Artinya, ketika seseorang memang telah sepakat meminjam uang dengan kewajiban mengembalikannya, kewajiban tersebut pada prinsipnya tetap harus dilaksanakan.

Namun, ketika kesepakatan hanya disampaikan secara lisan, persoalannya bergeser dari “apakah ada kewajiban?” menjadi “bagaimana membuktikan bahwa kewajiban tersebut benar-benar ada?”

Risiko Utama Utang Piutang Tanpa Surat Perjanjian

Tidak adanya perjanjian tertulis bukan berarti otomatis kalah ketika terjadi sengketa. Akan tetapi, posisi hukum pihak yang memberikan pinjaman dapat menjadi lebih sulit apabila tidak mempunyai bukti pendukung.

  1. Sulit Membuktikan Jumlah Utang

Misalnya seseorang mengaku meminjamkan Rp50 juta, sementara pihak yang menerima uang hanya mengakui Rp20 juta.

Jika tidak ada dokumen yang menjelaskan jumlah pinjaman, kedua pihak dapat memberikan versi masing-masing. Dalam kondisi seperti ini, bukti transfer, percakapan, kuitansi, pengakuan, atau bukti lain dapat menjadi sangat penting.

Hukum acara perdata mengenal beberapa alat bukti. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa alat bukti perdata antara lain surat atau tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana dikenal dalam Pasal 164 HIR atau Pasal 1866 KUHPerdata.

  1. Jatuh Tempo Bisa Diperdebatkan
Baca Juga :  Warisan Tanah Jadi Sengketa Keluarga? Ini Cara Menyelesaikannya Secara Hukum

Risiko berikutnya adalah tidak jelasnya kapan utang harus dibayar.

Contohnya, pemberi pinjaman merasa uang harus dikembalikan dalam waktu tiga bulan. Peminjam merasa tidak pernah ada kesepakatan mengenai batas waktu dan menganggap pembayaran dapat dilakukan ketika sudah memiliki uang.

Perbedaan pemahaman seperti ini dapat memperumit penentuan apakah debitur telah lalai memenuhi kewajibannya.

  1. Bukti Percakapan Menjadi Penting

Dalam transaksi modern, komunikasi mengenai utang sering berlangsung melalui WhatsApp, SMS, email, atau platform digital lainnya.

Pesan seperti “Saya akan mengembalikan uang Rp30 juta tanggal 10 September” dapat menjadi informasi penting untuk menunjukkan adanya pengakuan atau pembahasan mengenai kewajiban. Namun, kekuatan setiap bukti tetap bergantung pada keaslian, konteks, keterkaitan dengan perkara, dan penilaian hakim.

Karena itu, jangan menghapus percakapan, bukti transfer, kuitansi, maupun komunikasi lain yang berkaitan dengan transaksi.

Bagaimana Jika Peminjam Tidak Mau Membayar?

Apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dipenuhi, persoalan dapat masuk ke ranah wanprestasi atau cidera janji.

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai, antara lain ketika debitur telah dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan ketentuan dalam perikatannya sendiri apabila waktu yang ditentukan telah lewat. Dalam praktik peradilan, surat teguran tersebut dikenal sebagai somasi.

Karena itu, pemberi pinjaman sebaiknya tidak langsung mengambil tindakan secara emosional.

Langkah yang Dapat Dilakukan Kreditur

Jika utang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan adalah:

  1. Kumpulkan seluruh bukti transaksi, seperti bukti transfer, kuitansi, percakapan, email, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pastikan jumlah dan kronologi utang dapat dijelaskan secara konsisten.
  3. Kirimkan somasi atau teguran tertulis kepada pihak yang berutang.
  4. Berikan kesempatan penyelesaian, misalnya pembayaran sekaligus atau berdasarkan kesepakatan cicilan.
  5. Jika tidak ada penyelesaian, pertimbangkan jalur hukum perdata sesuai kondisi perkara.

Somasi tidak boleh dipahami sekadar sebagai formalitas. Dokumen tersebut juga dapat memperjelas tuntutan kreditur dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya.

Apakah Kreditur Bisa Menuntut Ganti Rugi?

Dalam kondisi tertentu, pihak yang dirugikan akibat tidak dipenuhinya perikatan dapat menuntut konsekuensi perdata sesuai ketentuan hukum.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Namun, bukan berarti setiap keterlambatan pembayaran otomatis menghasilkan seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan kreditur. Dasar tuntutan, bukti kerugian, isi kesepakatan, dan pertimbangan hakim tetap menjadi faktor penting.

Bisakah Utang Piutang Lisan Dibawa ke Pengadilan?

Bisa saja. Ketiadaan kontrak tertulis tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan seseorang mengajukan gugatan perdata.

Bahkan terdapat putusan pengadilan yang mengakui perjanjian lisan sebagai perjanjian sah ketika unsur Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi. Salah satu putusan Pengadilan Negeri yang tersedia pada JDIH Mahkamah Agung menyatakan perjanjian lisan dapat dinilai sah dan mengikat ketika syarat sah perjanjian terpenuhi.

Baca Juga :  Trias Politica: Pengertian, Sejarah, Fungsi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Beserta Contohnya di Indonesia

Meski demikian, pihak yang mengajukan gugatan tetap harus mampu membuktikan dalil-dalilnya. Di sinilah kelemahan utama utang piutang tanpa perjanjian tertulis.

Gugatan Sederhana Bisa Menjadi Alternatif

Untuk perkara tertentu, penyelesaian melalui mekanisme gugatan sederhana dapat dipertimbangkan.

Berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana dapat digunakan untuk perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, dengan sejumlah persyaratan dan pengecualian. Sengketa hak atas tanah termasuk perkara yang tidak masuk kategori tersebut.

Karena itu, tidak semua sengketa utang otomatis memenuhi syarat gugatan sederhana. Jenis perkara, jumlah pihak, domisili, nilai gugatan, serta kompleksitas pembuktiannya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Contoh Kasus Sederhana

Andi meminjamkan Rp40 juta kepada Budi. Kesepakatan dilakukan secara lisan dan Budi berjanji mengembalikan dalam waktu enam bulan.

Andi kemudian mentransfer Rp40 juta ke rekening Budi. Enam bulan berlalu, tetapi Budi tidak membayar. Andi masih mempunyai bukti transfer dan beberapa percakapan yang menunjukkan Budi mengakui pernah meminjam uang tersebut.

Dalam situasi demikian, ketiadaan surat perjanjian tidak otomatis menghilangkan persoalan utang. Bukti-bukti lain dapat digunakan untuk mendukung klaim, tetapi penilaian mengenai kekuatan pembuktian tetap berada pada proses hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika transaksi dilakukan tunai, tidak ada kuitansi, percakapan sudah terhapus, dan tidak ada saksi yang mengetahui transaksi, pembuktian dapat menjadi jauh lebih sulit.

Cara Aman Melakukan Utang Piutang

Untuk menghindari sengketa, langkah terbaik sebenarnya sederhana: buat perjanjian tertulis sejak awal.

Setidaknya, dokumen tersebut memuat:

  • identitas lengkap para pihak;
  • jumlah uang yang dipinjam;
  • tanggal penyerahan uang;
  • tanggal jatuh tempo;
  • mekanisme pembayaran;
  • ketentuan mengenai cicilan jika ada;
  • bunga atau biaya lain jika memang disepakati secara sah;
  • jaminan apabila ada;
  • konsekuensi apabila terjadi keterlambatan;
  • tanda tangan para pihak.

Untuk nilai transaksi yang besar atau melibatkan jaminan aset, konsultasi dengan advokat atau notaris dapat dipertimbangkan agar bentuk dokumen dan pengaturan hak-kewajiban sesuai kebutuhan transaksi.

Utang piutang tanpa perjanjian tertulis tidak otomatis tidak sah. Perjanjian pada prinsipnya dapat lahir dari kesepakatan yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Persoalan terbesar terletak pada pembuktian ketika salah satu pihak menyangkal adanya utang atau tidak memenuhi kewajibannya.

Karena itu, jangan menjadikan kepercayaan sebagai alasan untuk mengabaikan dokumentasi. Bukti transfer, percakapan, kuitansi, pengakuan utang, dan dokumen tertulis dapat sangat membantu apabila sengketa terjadi.

Bagi masyarakat, prinsip paling aman adalah sederhana: semakin besar nilai utang piutang, semakin penting membuat perjanjian tertulis yang jelas. Dengan begitu, hak dan kewajiban kedua pihak tidak hanya berdasarkan ingatan, tetapi juga memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Artikel Terkait

Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa
Batas Tanah Tidak Jelas? Ini 7 Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Pemilik Tanah
APRESIASI & REFLEKSI PROGRAM PPL FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON
10 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan dan Cara Mengatasinya
Perlindungan Perempuan dalam Hukum: Hak yang Wajib Diketahui Keluarga
Waspada Investasi Bodong Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Uang Anda Raib
Warisan Tanah Jadi Sengketa Keluarga? Ini Cara Menyelesaikannya Secara Hukum
Sengketa Tanah di Cirebon Makin Rumit? Kenali Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Artikel Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:00 WIB

APRESIASI & REFLEKSI PROGRAM PPL FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

10 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan dan Cara Mengatasinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Perlindungan Perempuan dalam Hukum: Hak yang Wajib Diketahui Keluarga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Waspada Investasi Bodong Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Uang Anda Raib

Berita Terbaru