POLITIK – Kebijakan Publik di Cirebon: Mengapa Masyarakat Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton? | Kebijakan publik di Cirebon menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat. Mengapa warga perlu aktif mengawasi, menyampaikan aspirasi, dan terlibat dalam proses kebijakan
Apa yang dibangun pemerintah, layanan apa yang diperbaiki, program apa yang diprioritaskan, hingga bagaimana anggaran daerah digunakan, semuanya pada akhirnya bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, kebijakan publik di Cirebon tidak semestinya dipandang sebagai urusan pemerintah daerah, DPRD, atau aparatur birokrasi semata.
Masyarakat merupakan pihak yang merasakan langsung dampak dari kebijakan tersebut. Ketika sebuah program berhasil, warga memperoleh manfaat. Sebaliknya, ketika kebijakan tidak sesuai kebutuhan, masyarakat pula yang menghadapi konsekuensinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah agenda pembangunan Cirebon untuk periode 2025–2029, ruang partisipasi masyarakat menjadi semakin penting. Kabupaten Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, sedangkan Kota Cirebon memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan daerah beberapa tahun ke depan. (JDIH Kabupaten Cirebon)

Mengapa masyarakat harus terlibat dalam kebijakan publik di Cirebon?
Partisipasi masyarakat bukan sekadar slogan demokrasi. Dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, keterlibatan warga memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menempatkan optimalisasi partisipasi masyarakat sebagai salah satu tujuan sistem perencanaan pembangunan. Pasal 2 ayat (4) huruf d secara tegas menyebut tujuan tersebut. (Perpajakan DDTC)
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki Bab XIV mengenai Partisipasi Masyarakat. Pasal 354 ayat (1) menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan pemerintah dan warga bukan semata hubungan pelayanan, melainkan juga hubungan partisipatif. (BKN Denpasar)
Dengan kata lain, masyarakat memiliki posisi sebagai bagian dari proses pemerintahan, bukan sekadar penerima keputusan.
Partisipasi bukan berarti harus menjadi pejabat atau aktivis
Ada anggapan bahwa keterlibatan dalam kebijakan publik hanya dapat dilakukan melalui organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, atau kelompok politik. Pandangan tersebut terlalu sempit.
Partisipasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari mengikuti forum konsultasi publik, menyampaikan aspirasi melalui musyawarah pembangunan, memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan, menghadiri forum publik, meminta informasi, hingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Bahkan, masyarakat dapat berpartisipasi dari lingkungan paling dekat: desa, kelurahan, kecamatan, sekolah, pasar, komunitas usaha, kelompok pemuda, kelompok perempuan, hingga forum warga.
RPJMD Cirebon 2025–2029 menjadi momentum penting
Salah satu alasan mengapa masyarakat tidak boleh pasif adalah karena daerah sedang menjalankan periode pembangunan lima tahunan yang baru.
Di Kabupaten Cirebon, Perda Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan RPJMD Kabupaten Cirebon Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut menjadi pedoman pembangunan daerah dan memuat arah, prioritas, serta strategi pembangunan untuk periode lima tahun. (JDIH DPRD Kabupaten Cirebon)
Sementara di Kota Cirebon, RPJMD 2025–2029 ditetapkan melalui Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2025. Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan bahwa RPJMD tersebut menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. (Bappeda)
Proses penyusunannya juga menunjukkan bahwa partisipasi publik memiliki ruang dalam perencanaan. Pemerintah Kota Cirebon menyebut penyusunan RPJMD melalui Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang RPJMD, sebelum melalui tahapan fasilitasi dan pembahasan lebih lanjut. (Pemerintah Kota Cirebon)
Artinya, masyarakat sebenarnya memiliki kesempatan untuk ikut memberikan perspektif terhadap arah pembangunan.
Persoalannya adalah apakah kesempatan tersebut dimanfaatkan secara maksimal.
Dari Musrenbang hingga pengawasan: masyarakat punya banyak pintu
Salah satu mekanisme yang paling dikenal masyarakat adalah musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Regulasi tersebut juga menempatkan pendekatan partisipatif sebagai salah satu pendekatan dalam perencanaan pembangunan daerah. Pasal 8 menjelaskan bahwa pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Namun, partisipasi tidak berhenti ketika Musrenbang selesai.
Masyarakat juga perlu melihat apakah usulan yang disampaikan benar-benar masuk dalam prioritas pembangunan, bagaimana targetnya, kapan dilaksanakan, dan apakah hasil akhirnya sesuai kebutuhan.
Masyarakat perlu belajar membaca dokumen publik
Salah satu bentuk partisipasi yang sering terlupakan adalah kemampuan memahami dokumen pemerintah.
RPJMD, RKPD, APBD, peraturan daerah, laporan kinerja, hingga dokumen pengadaan mungkin terlihat rumit. Namun, masyarakat tidak harus memahami seluruh istilah teknis untuk mulai melakukan pengawasan.
Beberapa pertanyaan sederhana sudah dapat menjadi awal:
- Program apa yang menjadi prioritas?
- Siapa kelompok masyarakat yang menjadi sasaran?
- Berapa target yang hendak dicapai?
- Bagaimana indikator keberhasilannya?
- Apakah program tersebut sesuai dengan kebutuhan warga?
- Bagaimana perkembangan pelaksanaannya?
- Ke mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membantu mengubah posisi warga dari penonton menjadi pihak yang ikut mengawal kebijakan.
Hak masyarakat memperoleh informasi sudah dijamin undang-undang
Partisipasi tidak mungkin berjalan tanpa informasi. Masyarakat sulit mengkritisi sebuah program jika tidak mengetahui dasar kebijakan, target, anggaran, ataupun hasil pelaksanaannya.
Di sinilah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting. Pasal 2 menyatakan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi, dengan pengecualian tertentu yang diatur secara ketat. (JDIH Kemkomdigi)
Lebih jauh, Pasal 3 UU KIP menyebut tujuan undang-undang tersebut antara lain menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan suatu keputusan diambil. Regulasi yang sama juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. (JDIH Kemkomdigi)
Karena itu, meminta informasi bukan berarti masyarakat sedang mencari-cari kesalahan pemerintah.
Dalam konteks demokrasi, informasi merupakan salah satu prasyarat agar masyarakat dapat memberikan penilaian secara rasional.
Tantangan: partisipasi jangan berhenti pada kritik di media sosial
Era digital membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapat. Sebuah persoalan pelayanan publik dapat menjadi perhatian luas hanya dalam hitungan jam.
Namun, kritik di media sosial saja tidak selalu cukup.
Ada perbedaan antara kritik berbasis data dengan sekadar menyebarkan keluhan. Kritik yang kuat biasanya menjelaskan masalah, menunjukkan bukti, menyebut dampaknya, dan menawarkan alternatif solusi.
Misalnya, ketika warga mengeluhkan layanan publik, laporan akan lebih bermanfaat jika disertai informasi mengenai jenis layanan, waktu kejadian, lokasi, bentuk kendala, serta bukti pendukung yang relevan.
Dengan pendekatan tersebut, partisipasi masyarakat dapat berkembang dari sekadar reaksi menjadi kontrol sosial yang konstruktif.
Hindari informasi yang belum terverifikasi
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab ketika menggunakan media sosial untuk mengawasi kebijakan publik.
Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan justru mengaburkan persoalan utama. Karena itu, warga perlu membedakan antara fakta, opini, dugaan, dan informasi resmi.
Prinsip sederhana yang dapat digunakan adalah cek sumber sebelum menyebarkan informasi.
Dokumen resmi pemerintah, JDIH, situs DPRD, PPID, laporan resmi, serta pernyataan lembaga terkait dapat menjadi rujukan awal untuk memeriksa sebuah informasi.
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab membuka ruang partisipasi
Partisipasi masyarakat tidak boleh dipahami sebagai kewajiban warga semata.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan ruang partisipasi yang mudah diakses, inklusif, informatif, dan memberikan kejelasan mengenai bagaimana masukan masyarakat diproses.
Pasal 354 UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan dorongan terhadap partisipasi masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. (BKN Denpasar)
Dengan demikian, kualitas partisipasi juga bergantung pada kualitas informasi dan mekanisme yang disediakan pemerintah.
Forum publik seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan formal. Warga perlu mengetahui apakah masukan mereka diterima, dipertimbangkan, ditolak, atau dialihkan ke program lain beserta alasannya.
Transparansi mengenai proses tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
DPRD dan masyarakat: dua unsur penting dalam pengawasan
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, masyarakat tetap memiliki posisi penting karena DPRD bekerja dalam ruang kepentingan publik.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD, mengikuti informasi rapat yang terbuka, mencermati pembahasan kebijakan, dan memberikan masukan mengenai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Dalam konteks Kota Cirebon, misalnya, pembahasan RPJMD 2025–2029 melibatkan proses antara DPRD dan pemerintah daerah. DPRD Kota Cirebon menyebut pembahasan tersebut diarahkan agar dokumen pembangunan selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (DPRD Kota Cirebon)
Ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak berhenti pada keputusan eksekutif. Ada proses politik, administratif, dan partisipatif yang saling berkaitan.
Apa yang bisa dilakukan masyarakat Cirebon mulai sekarang?
Menjadi warga yang aktif tidak selalu membutuhkan langkah besar. Yang lebih penting adalah konsistensi.
- Kenali masalah di lingkungan sendiri
Mulailah dari persoalan yang benar-benar dirasakan. Misalnya akses pelayanan, infrastruktur lingkungan, transportasi, pendidikan, kebersihan, ekonomi lokal, perlindungan sosial, atau persoalan lingkungan.
Masalah yang konkret akan lebih mudah dirumuskan menjadi aspirasi.
- Cari data dan dokumen resmi
Jangan hanya mengandalkan percakapan di media sosial. Cari dokumen perencanaan, regulasi, informasi program, dan laporan pemerintah yang relevan.
Kebiasaan membaca sumber primer membuat masyarakat lebih kuat ketika menyampaikan kritik.
- Sampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat
Gunakan forum warga, Musrenbang, kanal pengaduan, PPID, DPRD, pemerintah desa atau kelurahan, serta mekanisme resmi lainnya sesuai jenis persoalannya.
Aspirasi yang disampaikan melalui kanal yang tepat memiliki peluang lebih besar untuk tercatat dan ditindaklanjuti.
- Awasi setelah kebijakan ditetapkan
Ini bagian yang sering dilupakan.
Setelah sebuah program masuk perencanaan, masyarakat perlu melihat pelaksanaannya. Apakah target tercapai? Apakah manfaatnya sampai kepada kelompok sasaran? Apakah terdapat persoalan di lapangan?
Pengawasan semacam ini merupakan bentuk partisipasi yang jauh lebih bermakna daripada sekadar menyampaikan kritik sesaat.
Kebijakan publik yang baik membutuhkan warga yang aktif
Pembangunan daerah pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik pemerintah menyusun program. Kualitas pembangunan juga dipengaruhi oleh seberapa jauh masyarakat memahami, berpartisipasi, dan mengawasi proses tersebut.
Cirebon memiliki agenda pembangunan lima tahun yang penting. RPJMD Kabupaten Cirebon 2025–2029 telah ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025, sementara RPJMD Kota Cirebon 2025–2029 ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar arsip administratif, tetapi menjadi acuan arah pembangunan daerah. (JDIH Kabupaten Cirebon)
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menunggu sampai kebijakan selesai untuk kemudian bertanya mengapa hasilnya tidak sesuai harapan.
Kebijakan publik di Cirebon pada dasarnya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, warga memiliki alasan sekaligus dasar hukum untuk tidak hanya menjadi penonton.
UU Nomor 25 Tahun 2004 menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari tujuan sistem perencanaan pembangunan. UU Nomor 23 Tahun 2014 juga secara khusus mengatur partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah, sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 memberikan dasar penting bagi keterbukaan informasi publik. (Perpajakan DDTC)
Di Cirebon, momentum pembangunan 2025–2029 seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Warga tidak harus selalu berada di posisi sebagai pengkritik, tetapi dapat menjadi pemberi masukan, pengguna informasi, pengawas, sekaligus mitra pembangunan.
Demokrasi lokal tidak hanya berlangsung ketika pemilu digelar. Demokrasi juga hadir ketika masyarakat berani bertanya, membaca data, menyampaikan aspirasi, mengawasi anggaran, mengevaluasi program, dan meminta pertanggungjawaban secara proporsional.
Masyarakat Cirebon tidak boleh hanya menunggu kebijakan dibuat. Masyarakat harus ikut memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan publik.










