Perlindungan Perempuan dalam Hukum: Hak yang Wajib Diketahui Keluarga

- Tim

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HARINDRA MEDIA

HARINDRA MEDIA

HUKUM – Perlindungan Perempuan dalam Hukum: Hak yang Wajib Diketahui Keluarga | Perempuan memiliki hak untuk hidup aman, dihormati, dan bebas dari kekerasan. Namun, dalam kenyataan, pelanggaran terhadap hak tersebut masih terjadi di lingkungan rumah tangga, ruang publik, tempat kerja, lembaga pendidikan, hingga ruang digital.

Data Komnas Perempuan menunjukkan persoalan tersebut bukan perkara kecil. Dalam CATAHU 2024 yang diluncurkan pada 2025, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,17 persen dibandingkan 289.111 kasus pada 2023. Dari jumlah tersebut, 309.516 kasus berada di ranah personal, sehingga lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman justru masih menjadi lokasi dominan terjadinya kekerasan.

Karena itu, memahami perlindungan perempuan dalam hukum bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Keluarga juga perlu mengetahui hak perempuan, bentuk kekerasan yang dilarang, mekanisme perlindungan, serta layanan yang dapat diakses ketika terjadi pelanggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengetahuan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kekerasan sekaligus memastikan korban tidak menghadapi persoalan seorang diri.

harindra-media-hukum20

Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan Perempuan dalam Hukum?

Perlindungan perempuan dalam hukum dapat dipahami sebagai rangkaian jaminan dan mekanisme hukum untuk memastikan perempuan memperoleh hak, keamanan, keadilan, dan perlakuan yang bermartabat.

Landasannya tidak hanya berasal dari satu undang-undang. Hak perempuan berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia dalam UUD 1945, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan diri sebagaimana dijamin Pasal 28G.

Indonesia juga telah mengesahkan CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, yang menjadi salah satu dasar komitmen negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Dalam konteks kekerasan, beberapa regulasi yang sangat penting dipahami keluarga adalah:

  • UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT);
  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS);
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penanganan dan pemulihan korban.

UU PKDRT sendiri secara khusus mengatur larangan kekerasan, hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, pemulihan, serta ketentuan pidana. Status UU tersebut masih berlaku.

Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan yang Wajib Diketahui Keluarga

Salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah menganggap kekerasan hanya berupa pemukulan.

Padahal, hukum Indonesia mengenal bentuk kekerasan yang lebih luas.

  1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik merupakan tindakan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka pada korban.

Pemukulan, penendangan, pencekikan, atau tindakan fisik lain yang memenuhi unsur tindak pidana tidak dapat dibenarkan hanya karena terjadi dalam hubungan suami istri atau lingkungan keluarga.

  1. Kekerasan psikis

Tidak semua kekerasan meninggalkan luka yang terlihat.

Ancaman, penghinaan, intimidasi, atau tindakan lain yang menimbulkan penderitaan psikologis dapat menjadi persoalan serius. Dalam UU PKDRT, kekerasan psikis termasuk salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Keluarga sebaiknya tidak meremehkan korban hanya karena tidak menemukan luka fisik.

  1. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual mencakup berbagai perbuatan seksual yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 12 Tahun 2022 menjadi tonggak penting karena mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban secara lebih komprehensif. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.

  1. Penelantaran rumah tangga

UU PKDRT juga mengatur penelantaran rumah tangga.

Dengan demikian, persoalan ekonomi dalam keluarga tidak selalu dapat dianggap sebagai “urusan pribadi”. Ketika terdapat tindakan yang memenuhi unsur penelantaran sebagaimana diatur undang-undang, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Hak Perempuan Korban KDRT Menurut UU Nomor 23 Tahun 2004

Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2004 merupakan salah satu ketentuan penting yang wajib diketahui keluarga.

Korban KDRT berhak memperoleh:

  1. perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain;
  2. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis;
  3. penanganan khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum; dan
  5. pelayanan bimbingan rohani.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa korban bukan sekadar pihak yang diminta memberikan kesaksian dalam perkara.

Korban memiliki hak atas perlindungan dan dukungan selama menghadapi proses yang dapat berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, maupun ekonominya.

Perlindungan sementara dapat diberikan

Dalam kondisi tertentu, korban membutuhkan perlindungan segera.

UU PKDRT mengatur mekanisme perlindungan sementara oleh kepolisian. Hal ini penting terutama ketika terdapat risiko kekerasan kembali atau ancaman terhadap keselamatan korban.

Keluarga perlu memahami bahwa mencari bantuan ketika situasi berbahaya bukan berarti memperbesar persoalan keluarga. Justru tindakan cepat dapat menjadi bagian dari upaya mencegah kekerasan berulang.

Baca Juga :  Mafia Tanah di Indonesia: Modus, Jerat Hukum, dan Langkah yang Bisa Dilakukan Korban

Hak Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

UU Nomor 12 Tahun 2022 memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Pasal 66 menegaskan bahwa korban berhak memperoleh penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. UU tersebut juga mengatur koordinasi pemerintah pusat dan daerah serta keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban.

Hak korban tidak berhenti pada proses hukum

Pendekatan UU TPKS tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.

Korban memiliki hak yang berkaitan dengan:

  • penanganan;
  • pelindungan;
  • pemulihan;
  • akses terhadap informasi;
  • pendampingan;
  • keamanan;
  • pemulihan dari dampak kekerasan.

Artinya, proses hukum seharusnya berjalan bersama dengan upaya memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

Keluarga Korban Kekerasan Seksual Juga Mendapat Perlindungan

Ini merupakan bagian penting yang sering belum diketahui masyarakat.

UU TPKS mengatur hak keluarga korban dalam Pasal 71. Keluarga korban dalam kondisi yang ditentukan undang-undang dapat memperoleh hak atas informasi, kerahasiaan identitas, keamanan, penguatan psikologis, serta dukungan tertentu dalam proses yang berkaitan dengan perkara.

Ketentuan tersebut penting karena kekerasan seksual dapat memberikan dampak yang lebih luas kepada keluarga.

Ketika korban memiliki anak atau menjadi pihak yang menopang kehidupan keluarga, proses pemulihan tidak dapat dipisahkan dari kondisi orang-orang yang bergantung kepadanya.

Perlindungan Saksi dan Korban Terus Mengalami Penguatan

Kerangka perlindungan saksi dan korban juga mengalami perkembangan regulasi.

Pada 2026 telah terdapat UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang memperbarui kerangka hukum mengenai perlindungan saksi dan korban.

Perkembangan ini penting karena kebutuhan korban tidak selalu berhenti pada saat laporan dibuat. Perlindungan terhadap keamanan, proses peradilan, dan pemulihan harus menjadi bagian dari sistem yang saling terhubung.

Bagi keluarga, pesan utamanya sederhana: korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan hukum, bukan dipaksa menghadapi risiko sendirian.

Aturan Pelaksana UU TPKS Juga Sudah Diperkuat

Perlindungan hukum terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada undang-undang.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan ini berlaku sejak 18 Juni 2025 dan merupakan aturan pelaksana UU TPKS. PP tersebut mengatur penyelenggaraan pencegahan serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.

Dengan adanya aturan pelaksana tersebut, sistem perlindungan korban semakin memiliki kerangka operasional yang lebih jelas.

Hak Perempuan dan Pencegahan Perkawinan Anak

Perlindungan perempuan juga berkaitan erat dengan perlindungan anak perempuan.

Melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yaitu 19 tahun. Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah dampak negatif perkawinan anak serta menjamin hak anak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan perlindungan.

Ketentuan usia tersebut perlu dipahami orang tua karena perkawinan anak dapat berkaitan dengan berbagai persoalan sosial dan perlindungan anak.

Dalam kondisi tertentu, hukum memang mengenal mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan. Namun, dispensasi merupakan mekanisme hukum tersendiri dan bukan berarti ketentuan usia perkawinan dapat diabaikan begitu saja.

Apa yang Harus Dilakukan Keluarga Jika Terjadi Kekerasan?

Ketika seorang perempuan bercerita bahwa dirinya mengalami kekerasan, respons keluarga sangat menentukan.

Dengarkan korban

Jangan langsung menyalahkan korban.

Kalimat seperti “Kenapa kamu tidak melawan?” atau “Kenapa baru cerita sekarang?” dapat membuat korban merasa tidak dipercaya.

Lebih baik tanyakan apa yang dibutuhkan dan apakah dirinya berada dalam kondisi aman.

Utamakan keselamatan

Jika terdapat ancaman kekerasan lanjutan, keselamatan korban harus menjadi prioritas.

Keluarga dapat membantu mencari tempat aman, menghubungi pihak yang dapat memberikan perlindungan, dan memastikan korban memperoleh layanan kesehatan apabila diperlukan.

Simpan bukti

Jika korban hendak menempuh proses hukum, bukti yang relevan sebaiknya disimpan secara aman dan tidak diubah.

Bukti dapat berupa dokumen medis, pesan elektronik, foto, dokumen, atau informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa. Penentuan nilai pembuktian tetap menjadi kewenangan dalam proses hukum.

Jangan menyebarkan identitas korban

Keluarga sebaiknya tidak menyebarkan foto, nama, rekaman, atau kronologi korban ke media sosial tanpa pertimbangan yang matang.

Menjaga privasi korban merupakan bagian penting dari perlindungan karena penyebaran informasi dapat menimbulkan tekanan baru.

Ke Mana Korban Bisa Mencari Bantuan?

Pilihan layanan bergantung pada kondisi dan jenis kasus.

Untuk kondisi yang membutuhkan respons kepolisian, korban atau keluarga dapat menghubungi kepolisian. Untuk kebutuhan medis, korban dapat mendatangi fasilitas kesehatan.

Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah daerah juga memiliki layanan perlindungan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sesuai kerangka UU TPKS.

Baca Juga :  Politik Asik, Nggak Berisik: Belajar Politik Tanpa Hoaks dan Provokasi

UU TPKS mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pencegahan serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.

Karena layanan dapat berbeda berdasarkan wilayah, keluarga sebaiknya mencari informasi dari instansi pemerintah daerah atau lembaga layanan resmi di daerah masing-masing.

Kesalahan Keluarga yang Sebaiknya Dihindari

Dalam kasus kekerasan, niat membantu terkadang justru berubah menjadi tekanan bagi korban.

Beberapa hal yang sebaiknya dihindari adalah:

  • memaksa korban berdamai dengan pelaku;
  • menyalahkan pakaian, pergaulan, atau keputusan korban;
  • menyebarkan cerita korban kepada keluarga besar tanpa persetujuan;
  • menghapus atau merusak bukti;
  • mengancam pelaku secara gegabah;
  • memaksa korban mengambil keputusan hukum tanpa mempertimbangkan keselamatan;
  • menganggap kekerasan sebagai persoalan rumah tangga yang harus ditutup rapat.

Keluarga sebaiknya berperan sebagai sistem pendukung yang membantu korban memahami pilihan, bukan mengambil alih seluruh keputusan korban.

Contoh Kasus Sederhana

Seorang perempuan mengalami kekerasan berulang dari pasangannya. Ia takut melapor karena khawatir kehilangan tempat tinggal dan memikirkan masa depan anaknya.

Dalam situasi seperti ini, keluarga tidak harus langsung menentukan apakah korban harus bercerai, melapor, atau mengambil keputusan tertentu.

Langkah pertama adalah memastikan keselamatan, mendengarkan korban, membantu mengamankan dokumen dan bukti yang relevan, kemudian mencari pendampingan dari layanan yang sesuai.

Jika kasus tersebut termasuk kekerasan seksual, keluarga juga perlu memahami hak korban berdasarkan UU TPKS serta hak keluarga sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pendekatan seperti ini membantu korban mendapatkan ruang untuk mengambil keputusan dengan informasi yang lebih baik dan kondisi yang lebih aman.

Perlindungan Perempuan dalam Hukum

Apa saja hak perempuan korban kekerasan?

Hak korban bergantung pada jenis kekerasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam KDRT, UU Nomor 23 Tahun 2004 memberikan hak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, kerahasiaan, pendampingan, bantuan hukum, dan bimbingan rohani.

Apakah kekerasan psikis termasuk KDRT?

Ya. UU Nomor 23 Tahun 2004 memasukkan kekerasan psikis sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, kekerasan tidak harus meninggalkan luka fisik agar dapat menjadi persoalan hukum.

Apa hak korban kekerasan seksual?

UU Nomor 12 Tahun 2022 memberikan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Kerangka tersebut kemudian diperkuat dengan PP Nomor 30 Tahun 2025.

Apakah keluarga korban juga memiliki hak?

Ya. UU TPKS mengatur hak keluarga korban dalam Pasal 71, termasuk hak tertentu atas informasi, keamanan, kerahasiaan, dan dukungan psikologis sesuai ketentuan undang-undang.

Berapa batas usia minimal perkawinan di Indonesia?

UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Apakah korban harus menghadapi proses hukum sendirian?

Tidak. Dalam kerangka UU PKDRT dan UU TPKS, korban memiliki hak atas perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah pusat dan daerah juga memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan korban.

Perlindungan perempuan dalam hukum bukan sekadar kumpulan pasal dalam undang-undang. Perlindungan tersebut merupakan mekanisme untuk memastikan perempuan dapat hidup aman, memperoleh keadilan, mendapatkan layanan ketika menjadi korban, serta menjalani proses pemulihan dengan tetap dihormati martabatnya.

UU Nomor 23 Tahun 2004 memberikan perlindungan khusus terhadap korban KDRT. Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 memperkuat sistem penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Implementasinya kemudian diperkuat melalui PP Nomor 30 Tahun 2025.

Bagi keluarga, pengetahuan paling penting bukan hanya mengetahui nomor undang-undang. Keluarga perlu mampu mengenali kekerasan, mendengarkan korban tanpa menghakimi, menjaga keselamatan dan privasi, mengamankan bukti, serta menghubungkan korban dengan layanan yang tepat.

Ketika keluarga memahami hak perempuan dalam hukum Indonesia, mereka tidak hanya mengetahui bagaimana bertindak setelah kekerasan terjadi. Mereka juga memiliki bekal untuk membangun lingkungan keluarga yang lebih aman, setara, dan menghormati martabat setiap perempuan.

Perlindungan perempuan dimulai dari keberanian mengenali kekerasan, memahami hak, dan memastikan korban tidak pernah berjalan sendirian.

Sumber hukum dan rujukan utama

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan.
  • UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban.
  • UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • CATAHU 2024 Komnas Perempuan, diluncurkan pada 8 Maret 2025.

Artikel Terkait

Korban KDRT Jangan Diam: Ini Langkah Hukum dan Perlindungan yang Bisa Didapat
Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa
Batas Tanah Tidak Jelas? Ini 7 Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Pemilik Tanah
APRESIASI & REFLEKSI PROGRAM PPL FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON
10 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan dan Cara Mengatasinya
Waspada Investasi Bodong Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Uang Anda Raib
Warisan Tanah Jadi Sengketa Keluarga? Ini Cara Menyelesaikannya Secara Hukum
Sengketa Tanah di Cirebon Makin Rumit? Kenali Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Artikel Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Korban KDRT Jangan Diam: Ini Langkah Hukum dan Perlindungan yang Bisa Didapat

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Sewa Rumah Tanpa Perjanjian Tertulis? Ini Risiko Hukum yang Mengintai Pemilik dan Penyewa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Batas Tanah Tidak Jelas? Ini 7 Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Pemilik Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:00 WIB

APRESIASI & REFLEKSI PROGRAM PPL FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:14 WIB

10 Masalah Hukum yang Sering Dihadapi Perusahaan dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru