BIROKRASI – Perpanjang SKCK: Ini Syarat, Biaya Resmi, dan Cara Mengurusnya | Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu dokumen penting yang sering diminta untuk berbagai keperluan administrasi. Dokumen ini biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus pendidikan, mengajukan visa, hingga memenuhi persyaratan tertentu dari instansi atau perusahaan.
Pada tahun 2026, proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung di kantor polisi atau melalui layanan online. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengurusan bisa berjalan lebih cepat dan tidak banyak kendala.
Apa Itu Perpanjangan SKCK? Perpanjangan SKCK adalah proses memperbarui SKCK lama yang masa berlakunya hampir habis atau sudah habis, tetapi masih diperlukan untuk keperluan tertentu. Umumnya, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dokumen tersebut masih dibutuhkan setelah masa berlaku berakhir, pemohon perlu melakukan perpanjangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan memperpanjang SKCK, pemohon tidak perlu membuat dokumen dari awal selama data dan dokumen pendukung masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjang SKCK 2026 : Sebelum datang ke kantor polisi atau mengajukan secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Secara umum, berkas yang diperlukan meliputi:
- SKCK lama, baik asli maupun fotokopi yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi KTP atau identitas diri yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau dokumen lain yang memuat data kelahiran.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Formulir perpanjangan SKCK yang diisi di kantor polisi atau melalui layanan digital.
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan jika diminta dalam proses pengajuan.
Untuk pengajuan SKCK melalui layanan resmi, Polri mencantumkan persyaratan seperti fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi akta lahir atau ijazah, fotokopi KK, dokumen sidik jari, serta pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan ketentuan tertentu.
Biaya Perpanjangan SKCK 2026 : Biaya resmi penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Pada layanan SKCK online, pembayaran dapat dilakukan melalui metode digital seperti BRIVA, e-wallet, atau kanal pembayaran lain yang tersedia.
Pemohon sebaiknya memastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak jelas. Jika menggunakan layanan pengiriman dokumen fisik, kemungkinan terdapat biaya pengiriman terpisah sesuai layanan yang dipilih.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline : Perpanjangan SKCK secara offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor polisi sesuai kebutuhan dan domisili. Pemohon dapat mengunjungi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung jenis keperluan SKCK yang diajukan.
Alurnya cukup sederhana. Pemohon datang ke loket pelayanan SKCK, mengambil dan mengisi formulir, menyerahkan dokumen persyaratan, lalu melakukan pembayaran biaya PNBP. Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan mencocokkan data pemohon. Jika tidak ada kendala, SKCK yang baru dapat diproses dan dicetak.
Dalam beberapa kasus, pemohon bisa diminta melakukan verifikasi ulang data sidik jari, terutama jika data sebelumnya belum tersedia atau belum sesuai dengan sistem terbaru.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online : Selain datang langsung, pemohon juga dapat mengurus SKCK secara online melalui layanan resmi Polri. Portal registrasi SKCK online lama telah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023, dan pemohon diarahkan menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Secara umum, proses online dilakukan dengan membuat akun atau masuk ke aplikasi, memilih layanan SKCK, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran, lalu menunggu proses verifikasi. Setelah pengajuan diverifikasi, pemohon dapat mengikuti petunjuk lanjutan untuk pengambilan atau penerbitan SKCK.
Layanan SKCK online memudahkan pemohon karena sebagian proses dapat dilakukan dari rumah. Namun, pemohon tetap perlu memastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai dengan data identitas resmi.
Tips Agar Perpanjangan SKCK Tidak Terhambat
Agar proses perpanjangan SKCK berjalan lancar, pastikan data pada KTP, KK, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya sama. Gunakan pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan. Selain itu, bawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika petugas perlu melakukan verifikasi langsung.
Pemohon juga disarankan mengecek ketentuan di kantor polisi tujuan karena kebutuhan dokumen bisa sedikit berbeda sesuai wilayah dan keperluan penerbitan SKCK.
Perpanjangan SKCK 2026 dapat dilakukan secara offline di kantor polisi atau secara online melalui aplikasi resmi Polri. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi SKCK lama, KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, pas foto, formulir, serta bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan apabila diminta. Biaya resminya adalah Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP.
Dengan menyiapkan berkas secara lengkap dan mengikuti prosedur resmi, proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan tertib.









